Madani

Tentang Kami

[1000 gagasan] MEMPERKUAT PERHUTANAN SOSIAL DENGAN KEHATI DAN KEMBALI KE KEARIFAN TRADISIONAL

Keberlanjutan hutan alami termasuk berbagai proses ekosistem dan manfaatnya adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, pihak swasta, maupun seluruh lapisan masyarakat semuanya merupakan pemangku kepentingan eksosistem hutan. Perhutanan Sosial merupakan program yang memberi ruang bagi para pihak untuk mewujudkan perolehan manfaat seefektif dan seefisien mungkin, dengan demikian mendukung keberlanjutan sumber daya hutan.

Sering kita mendengar “seeing the forest for the trees”. Hutan bukan hanya pohon. Lebih dari sekedar memfasilitasi perbaikan tenurial maupun penanaman vegetasi, maka program Perhutanan Sosial juga memberikan kesempatan pendayagunaan Keanekaragaman hayati (Kehati) dan Kearifan Lokal untuk keberlanjutan ekologi. Dengan penalaran bahwa Perhutanan Sosial yang saat ini mulai menjadi gerakan dapat diperkuat dengan pengarusutamaan keanekaragaman hayati dan kearifan lokal, makalah ini menyoroti bagaimana dalam pelaksanaan di lapangan Perhutanan Sosial dapat diperkaya dengan pendekatan-pendekatan Kehati dan Kearifan Lokal. 

Pertama-tama akan dijelaskan mengenai kebijakan Perhutanan Sosial. Selanjutnya dijelaskan mengenai konsep Kehati dikaitkan dengan Kearifan Lokal. Pada akhirnya, digambarkan prospek sinergi antara Perhutanan Sosial dengan Kehati, dan Kearifan Lokal.

BACA JUGA: Pembangunan Berkelanjutan

Perhutanan Sosial

Kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria secara resmi dijalankan semenjak 5 tahun terakhir, yaitu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri LHK No 83 Tahun 2016 mengenai Perhutanan Sosial, dan Peraturan Presiden No 86/ 2018 mengenai Reforma Agraria. Kebijakan dan Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) dirancang untuk mewujudkan akses yang berkeadilan terhadap lahan beserta sumber daya lahan, dimana kesemuanya demi untuk mendukung aspek penghidupan masyarakat sekaligus keberlanjutan sumber daya hutan. Dalam praktiknya Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial tersebut akan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk  berpartisipasi dan berinovasi dalam pembangunan berbasis sumber daya alam dan manusia yang bersifat berkelanjutan.

Perhutanan Sosial dibagi atas 5 skema:

1) Hutan Kemasyarakatan

Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Kelompok masyarakat diberi ijin resmi untuk mengelola hutan negara, yaitu bercocok tanam di kawasan hutan. Tanggung jawab terkait adalah bahwa masyarakat berperan aktif mendukung pengelolaan hutan lestari dan perlindungan jasa-jasa lingkungan.

2) Hutan Desa

Hutan Desa adalah Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Desa. Dalam hal ini Desa diberikan ijin resmi untuk mengelola kawasan hutan di sekitar desa. Masyarakat desa diperkenankan untuk memanen hasil hutan, dengan perhatian utama diberikan pada wana tani, dan pengelolaan hutan lestari serta penerapan praktik-praktik pengelolaan adat. Hutan Desa memiliki landasan hukum Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 dan No. 3 Tahun 2008.

3) Hutan Tanaman Rakyat

Hutan Tanaman Rakyat dibangun dan dikelola oleh kelompok masyarakat. Untuk membantu meningkatkan pasokan kayu berkelanjutan maka kelompok masyarakat baik secara mandiri maupun dengan pendampingan diberikan ijin resmi untuk mengembangkan perkebunan kayu di Kawasan Hutan. Perkebunan kayu ini dapat diselingi dengan jenis-jenis kayu lainnya maksimal hingga 30 persen dari luas areal izin,serta untuk dua-tiga tahun pertama diperkenankan mengembangkan tumpang sari berupa tanaman tahunan yang sesuai.

BACA JUGA: Madani’s Update Mei 2020: Deforestasi, PIPPIB, Karhutla, Perhutanan Sosial, dan Pembaruan NDC

4) Hutan Adat

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka masyarakat hukum adat diberi hak untuk menguasai dan mengelola hutan sesuai dengan adat budaya setempat. UU 41 / 1999 tentang Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat, serta mendefinisikan hutan adat sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Selanjutnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan milik masyarakat (hutan hak), dan bukan hutan negara. Berdasarkan UU 41/ 1999 penetapan hutan adat perlu didahului oleh sebuah peraturan daerah atau keputusan kepala daerah (tingkat provinsi atau kabupaten), untuk kemudian dilegalisir oleh Keputusan Menteri (LHK). Proses pengakuan hutan adat dirinci dalam Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, yang mengatur tata cara bagi masyarakat hukum adat untuk mengajukan permohonan pengakuan terhadap hutan komunal mereka sebagai hutan adat.

5) Kemitraan Kehutanan

Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang ijin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, ijin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. Melalui program Kemitraan Kehutanan, maka perusahaan pemegang konsesi (baik BUMN atau swasta) diwajibkan untuk memberikan hak akses bagi masyarakat setempat. Dalam skema Kemitraan ini, masyarakat lokal diberikan hak untuk memanen hasil hutan bukan kayu (HHBK). Perusahaan tetap berhak atas hasil hutan kayu pada area konsesi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk pelaksanaan pembalakan hutan alam dan mengembangkan hutan tanaman.

Untuk mendapatkan gagasan lengkap Memperkuat Perhutanan Sosial dengan Kehati dan Kembali Ke Kearifan Tradisional, silakan unduh materi yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat. 

Tim Penulis: Mochamad Indrawan, Rina Yowei dan Mariana Peday 

Related Article

id_IDID
https://www.cpo.gov.hk/arts/pkv-games/ https://www.cpo.gov.hk/arts/bandarqq/ https://www.cpo.gov.hk/arts/dominoqq/ https://lsp-daimaru.id/pkv-games/ https://lsp-daimaru.id/bandarqq/ https://lsp-daimaru.id/dominoqq/ https://www.barkasmal.com/pgrm/pkv-games/ https://www.barkasmal.com/pgrm/bandarqq/ https://www.barkasmal.com/pgrm/dominoqq/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/pkv-games/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/bandarqq/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/dominoqq/ https://mataramweb.com/jasa/pkv-games/ https://mataramweb.com/jasa/bandarqq/ https://mataramweb.com/jasa/dominoqq/