Tahun 2018 dan 2019 adalah tahun yang sangat sarat dengan muatan politik. Pada bulan Juni
2018, masyarakat di 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur baru. Tujuh belas provinsi yang memiliki pemimpin baru terdiri dari empat provinsi
di wilayah Sumatra (Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung), tiga provinsi di wilayah
Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), dua provinsi di wilayah Kalimantan (Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur), dua provinsi di wilayah Sulawesi (Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Selatan), tiga provinsi di wilayah Bali-Nusra (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur),
dan tiga provinsi di wilayah Maluku-Papua (Maluku Utara, Maluku, dan Papua). Jumlah
penduduk di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara
dikatakan mewakili 80 persen total pemilih Indonesia yang dapat mengindikasikan suara
untuk pemilihan Presiden tahun 2019. Perubahan pemerintahan dan proses menuju ke
sana sangat mungkin memengaruhi pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, lahan
gambut, dan hak masyarakat adat dan lokal.
Laporan ini membahas kondisi hutan (kawasan hutan, tutupan hutan, dan deforestasi) di 17
provinsi yang memiliki pemimpin baru dan memeriksa platform kampanye Gubernur-Wagub
terpilih terkait lingkungan dan masyarakat adat. Laporan ini juga menggali kewenangan
pemerintah tingkat provinsi di sektor kehutanan berdasarkan undang-undang Pemerintah
Daerah yang baru dan peran mereka dalam pengelolaan hutan dan gambut untuk memahami
bagaimana mereka dapat memengaruhi nasib hutan, lahan gambut, dan hak-hak masyarakat.Baca selengkapnya dengan mengunduh laporan di bawah ini. Simak siaran pers peluncuran laporan ini di sini.
Laporan tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Avaliable in English and Bahasa.
Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini: