Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Dalam konteks mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, masyarakat adat memainkan peran penting terutama di negara-negara seperti Indonesia yang memiliki beragam komunitas adat dan keanekaragaman hayati tinggi.

Mereka seolah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari alam itu sendiri. Mereka hidup, tumbuh, dan berkembang, dekat dengan alam bahkan alam sudah menjadi rumah bagi mereka.

Akan tetapi, kenyataan sangat ironis. Laporan Reconciling Conservation and Global Biodiversity Goals with Community Land Rights in Asia menyebutkan hanya 10% dari lahan masyarakat adat dan komunitas lokal yang diakui oleh pemerintah nasional. Padahal masyarakat adat dan komunitas lokal berkontribusi besar bagi penanggulangan krisis iklim.

Pemenuhan keadilan iklim belum tegas dan eksplisit dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Padahal, dalam konteks mitigasi perubahan iklim, masyarakat adat dan komunitas lokal dapat disebut sebagai garda terdepan perlindungan alam khusus hutan alam yang tersisa.

Misal, melalui tata kelola berbasis pengetahuan lokal dan budaya setempat, masyarakat mampu menjaga kelangsungan ekosistem, memenuhi penghidupannya secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi pada pencegahan kehilangan hutan.

BACA JUGA: RUU Masyarakat Adat Menyatukan Keberagaman, Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Memperkuat Prinsip-prinsip Kebangsaan

Berdasarkan data RRI, masyarakat adat dan komunitas lokal menempati dan mengelola lebih dari 50% lahan dunia, di mana satu pertiga hutan alam yang tersisa di dunia berada di tanah adat tersebut. Hutan yang dikelola masyarakat adat diketahui memiliki 80% keanekaragaman hayati dunia.

Sementara itu, berdasarkan analisis bersama Forest Watch Indonesia (FWI) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) setidaknya 70% hutan alam yang tersisa di wilayah adat memiliki kondisi tutupan hutan yang baik dan 72% wilayah adat merupakan ekosistem penting (mangrove, karst, key biodiversity area hotspot, koridor satwa, dan lainnya).

Urgensi Keberpihakan Second NDC

Sebagai kelompok yang rentan, masyarakat adat dan lokal harus dijamin dan diperhatikan hak-haknya dalam SNDC, mulai dari hak atas tanah hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan. Yayasan MADANI Berkelanjutan, merangkum 5 hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang setidaknya harus diprioritaskan, yakni:

1. Hak Atas Tanah dan Wilayah

Pengakuan hak tanah dan wilayah adalah prasyarat bagi keterlibatan masyarakat adat dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Tanah dan wilayah adat menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya bagi masyarakat adat. Per Juni (2024), KLHK mencatat hanya 286 ribu ha hutan adat yang sudah terekognisi. Padahal BRWA setidaknya telah menginventarisasi sekitar 28,2 juta ha wilayah adat tersebar di Indonesia. Maka, untuk mencapai target mitigasi dan adaptasi, SNDC harus memastikan percepatan pengakuan dan penjaminan hak atas tanah bagi masyarakat adat dan lokal.

2. Hak untuk Mempertahankan Budaya dan Tradisi Lokal dalam Aksi Adaptasi dan Mitigasi

Proyek adaptasi dan mitigasi yang dikembangkan perlu mengakomodasi nilai dan budaya kearifan lokal setempat. Hal ini dapat memastikan proyek adaptasi dan mitigasi yang dilakukan tepat sasaran. Budaya dan tradisi masyarakat adat seringkali berkaitan erat dengan cara mereka mengelola lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan. Untuk itu, SNDC harus menghormati hak masyarakat adat untuk mempertahankan dan mengembangkan tradisi mereka, yang mencakup praktik-praktik berkelanjutan dalam pengelolaan hutan, pertanian, dan pengumpulan hasil hutan non-kayu sebagai bagian dari upaya adaptasi dan mitigasi berbasis lokal.

BACA JUGA: Madani’s Insight: Hutan, Perubahan Iklim, dan Hak Masyarakat Adat dalam Rencana Kerja Pemerintah 2022

3. Hak untuk Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat adat dan komunitas lokal harus dijamin haknya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi tanah dan wilayah mereka. Partisipasi aktif ini memastikan bahwa rencana dan kebijakan di SNDC mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang ada di masyarakat adat itu sendiri.

4. Hak atas Keberlanjutan Ekonomi

SNDC harus mendukung hak masyarakat adat untuk mengembangkan sumber pendapatan yang berkelanjutan. Ini dapat mencakup dukungan untuk usaha kecil, akses ke pasar, dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan ekonomi hijau. Dengan cara ini, masyarakat adat dapat menjadi bagian dari solusi iklim sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

5. Penjaminan Pemulihan Hak Masyarakat dari Dampak Proyek Pembangunan

Proyek pembangunan nasional, contohnya proyek transisi energi melalui pembangunan PLTA dan elektrifikasi, seringkali memperparah kerentanan masyarakat lokal dan adat. Mestinya, proyek mitigasi dan adaptasi tidak hanya memastikan terjadinya penurunan emisi tetapi juga memastikan keselamatan sosial. Oleh karena itu, SNDC harus menjamin pemulihan hak masyarakat terdampak proyek pembangunan, terutama proyek yang dicanangkan untuk aksi adaptasi dan mitigasi.

Dengan memastikan hak-hak ini, harapannya SNDC tidak hanya dapat mencapai target mitigasi dan adaptasi iklim, tetapi juga membangun pondasi bagi keadilan sosial dan lingkungan. Hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal adalah bagian integral dari solusi iklim yang adil dan berkelanjutan.

***

Related Article

[related_posts]
[related_posts]