Tahukah kamu, pada 9 Oktober 2019 ini, pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau yang disingkat BPDLH.
Nah, BPDLH ini didasari oleh PP 46/2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup.
BPDLH sendiri akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup. Nah, sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda.
BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya. Pendanaan di BPDLH ini akan bersumber baik dari dana publik dan swasta di dalam negeri maupun di luar negeri termasuk dukungan bilateral, lembaga internasional, swasta, maupun filantropi. Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant (hibah kecil), investasi hijau/ramah lingkungan, dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat dan juga bagi aparat.
Pengarusutamaan (isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan, sehingga diharapkan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk tahu banyak tentang pemberitaan media pada pekan ini, sobat Luluk’s Updater dapat mengunggah materi di tautan di bawah ini ya. Semoga bermanfaat.