Perlunya membentuk instrumen pendanaan untuk membiayai pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD+) tercantum dalam Surat Niat Indonesia-Norwegia terkait REDD+ yang ditandatangani pada bulan Mei 2011 dan tercantum dalam Strategi Nasional REDD+ tahun 2012. Setelah delapan tahun berproses, pemerintah Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH-Fund pada 9 Oktober 2019 yang akan mengelola dana lingkungan hidup, termasuk untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di sektor kehutanan, yang di dalamnya termasuk REDD+.
Prinsip menjaga integritas lingkungan hidup, partisipasi efektif masyarakat sipil, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal adalah bagian integral dari inisiatif REDD+ sejak awal sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional REDD+ (Stranas).
Baca selengkapnya dengan mengunduh laporan di bawah ini.