Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Jakarta, 21 Januari 2018. Upaya pemulihan ekosistem gambut telah memasuki tahun kedua, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan target restorasi lahan gambut seluas 2 juta hektar dalam jangka waktu 5 tahun. Pemerintah melalui BRG mengklaim hingga akhir tahun 2017, lahan gambut seluas 1,2 juta hektar telah dipulihkan. Madani mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh BRG selama ini, termasuk beberapa agenda lain untuk mendukung agenda restorasi seperti ketahanan pangan melalui program Desa Peduli Gambut, pariwisata dan budidaya tanaman untuk bahan bakar alternatif. Namun sangat disayangkan berbagai capaian yang diungkap BRG ke ruang publik sulit untuk diverifikasi kebenarannya.

Publik dan organisasi masyarakat sipil sangat menaruh perhatian pada keberhasilan upaya pemulihan ekosistem gambut, namun di sisi lain masih sulit untuk mengetahui secara pasti di mana lokasi restorasi, berikut informasi data pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam format yang sesuai. Sehingga ownership terhadap komitmen pemulihan eksoistem gambut belum terbangun hingga di tahun Kedua ini. Yayasan Madani Berkelanjutan mensinyalir bahwa informasi dan data selama ini hanya dikuasi sepihak oleh pelaksana proyek. Hal tersebut terungkap dalam banyak pertemuan yang dilakukan dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat gambut di tujuh propinsi prioritas restorasi gambut saat mendorong inisiatif pemantau independen kinerja restorasi gambut www.pantaugambut.id bersama dengan 19 organisasi masyarakat sipil lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan khawatir jika situasi tersebut terus berlanjut maka target yang telah ditetapkan oleh presiden sulit untuk dicapai dan Indonesia berpotensi kembali mengalami bencana kebakaran hutan dan lahan (Bencana Kabut Asap). Sebagaimana yang terjadi di penghujung tahun 2015 dan telah menimbulkan banyak korban serta merugikan negara hingga 220 triliun rupiah.

Di tahun 2016 dalam rangka mendorong percepatan pencapaian target restorasi, BRG telah mengidentifikasi sembilan peraturan yang dibutuhkan untuk mencapai target restorasi akan tetapi belum terlihat ada upaya yang dilakukan hingga tahun kedua ini dalam rangka mendorong terbitnya kebijakan yang dibutuhkan tersebut. Sebaliknya yang terjadi adalah berbagai aksi pelemahan kebijakan gambut, baik yang dilakukan oleh beberapa pimpinan daerah maupun pengusaha.

Yayasan Madani menyambut baik dan mengapresiasi upaya kerja keras Pemerintah untuk perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut. Presiden perlu mengingat bahwa keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memulihkan eksosistem gambut sangat bergantung pada integrasi program, kebijakan dan dukungan dari K/L terkait. Perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut bukanlah kewajiban BRG semata. Sebagaimana dikutip dalam platform pantaugambut.id, terdapat enam komitmen lain dengan tujuan yang sama. Untuk itu kami bersama-sama dengan jejaring Pantau Gambut akan terus mendorong dan memantau kinerja restorasi bersama masyarakat agar program dapat berjalan tepat sasaran.

*** Narahubung:

  1. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya <teguh.surya@madaniberkelanjutan.id>, +62 819-1519-1979
    </teguh.surya@madaniberkelanjutan.id>
  2. Nadia Hadad, Strategic Engagement Director Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad <nadia.hadad@madaniberkelanjutan.id>, +62 811-132-081
    </nadia.hadad@madaniberkelanjutan.id>

Catatan untuk Editor;

  1. Pantau Gambut “www.pantaugambut.id” adalah media daring (online) yang menggabungkan teknologi, kolaborasi data, dan jaringan masyarakat untuk memberikan informasi bebas biaya seputar restorasi lahan gambut di Indonesia. Inisiatif Pantau Gambut bersandar pada kemitraan yang terus berkembang antara organisasi masyarakat sipil dan saat ini memiliki jejaring pemantau di tujuh propinsi diantaranya; Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Barat, dengan keanggotaan sebanyak 19 organisasi lingkungan.
  2. Sembilan peraturan yang telah di identifikasi BRG untuk mendorong percepatan restorasi gambut, di antaranya: Peraturan yang mengizinkan penanaman modal pada lahan gambut eks-budidaya yang telah diubah menjadi lahan gambut perlindungan di bawah skema restorasi ekosistem atau pengelolaan oleh masyarakat setempat berdasarkan kearifan lokalnya (Peraturan Menteri); Peraturan yang memberikan insentif bagi konsesi yang secara sukarela mengubah zona budidaya mereka menjadi zona lindung; Peraturan yang memprioritaskan integrasi kawasan KHG dan lahan gambut ke rencana tata ruang kabupaten dan provinsi (RTRWP/K); Peraturan yang memprioritaskan lahan gambut dengan fungsi budidaya yang berkonflik menjadi obyek perhutanan sosial, hutan adat, skema kemitraan, dan reforma agraria; Peraturan yang memungkinkan perpindahan fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut; Peraturan yang mengizinkan skema perdagangan karbon untuk restorasi lahan gambut bagi masyarakat; Peraturan yang mengatur identifikasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di ekosistem gambut; Peraturan untuk mengoperasionalkan Perjanjian ASEAN tentang Polusi dan Pencemaran Lintas Batas; Peraturan untuk penghargaan atas peran ekosistem gambut dalam mitigasi perubahan iklim berkaitan dengan layanan lingkungannya.

Related Article

[related_posts]
Translate »
×