Madani

Tentang Kami

40 Ribu Hektare Karhutla Diindikasi Terjadi di Indonesia selama Januari – April 2024, Terbesar di Kalimantan Timur

40 Ribu Hektare Karhutla Diindikasi Terjadi di Indonesia selama Januari – April 2024, Terbesar di Kalimantan Timur

[MADANI News, 12 Juni 2024] – Data analisis Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Data tersebut memperlihatkan indikasi bahwa pada periode Januari hingga April 2024, seluas 40 ribu hektare hutan dan lahan di Indonesia terbakar. Kalimantan Timur menjadi wilayah terdampak terbesar dengan 18,4 ribu hektare atau 46% dari total luas yang terbakar.

Luas area yang terindikasi terbakar pada periode Januari hingga April tahun ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Padahal, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 78% wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan hingga 14 Maret 2024 lalu.

Lebih memprihatinkan lagi, dari 40 ribu hektare hutan dan lahan yang terindikasi terbakar, 38,5 ribu hektare (92%) merupakan area baru atau bukan area yang terbakar berulang. Hal ini menunjukkan bahwa karhutla terus meluas selama periode tersebut, memperparah kerusakan hutan dan lahan.

 

Kalimantan Timur Terluas

Provinsi Kalimantan Timur mencatat luas indikatif kebakaran hutan dan lahan terbesar pada periode Januari sampai April 2024 dengan 18.451 hektare. Disusul oleh Riau dengan 4.560 hektare, dan Aceh dengan 3.017 hektare. Provinsi Kalimantan Barat menempati urutan keempat dengan 1.767 hektare.

Provinsi Sulawesi Tengah berada di posisi kelima dengan luas indikatif terbakar 1.656 hektare, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) di posisi keenam dengan 1.149 hektare. Kepulauan Riau di posisi ketujuh dengan 1.065 hektare, diikuti oleh Sumatera Utara dengan 1.510 hektare. Sumatera Barat dan Kalimantan Utara melengkapi sepuluh besar dengan masing-masing 1.020 hektare dan 906 hektare.

Meluasnya area karhutla dari bulan per bulan dapat dilihat pada gambar berikut ini. Pada bulan Maret, karhutla di Riau sempat naik ke posisi tertinggi, namun turun drastis pada bulan April. Sementara itu, luas karhutla di Kaltim meroket dari bulan Maret ke April.

 

Jika dilihat luas akumulatif dari bulan ke bulan, peringkat beberapa provinsi sempat berubah dari Januari hingga April, kecuali Kalimantan Timur yang terus berada di posisi puncak dari Januari hingga April.



Pencegahan dan Kesiapsiagaan Dini Penting

Pencegahan emisi Gas Rumah Kaca akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu kunci dalam mencapai komitmen iklim Indonesia. Kesiapsiagaan dan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan sangat penting, termasuk melibatkan berbagai pihak dalam pemantauan dan pengawasan. Terlebih, pemerintah telah berkomitmen untuk menekan karhutla hingga nol untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030 dan komitmen iklim dalam Enhanced NDC.

Dalam momentum pembaharuan komitmen iklim Indonesia dalam Second NDC (SNDC), penting bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua pihak terkait untuk mengantisipasi meluasnya area hutan dan lahan yang terbakar agar kebakaran hutan dan lahan tidak semakin parah di tahun 2024.

Catatan Model Area Indikatif Terbakar (AIT)

MADANI Berkelanjutan mengembangkan Model Area Indikatif Terbakar (AIT) sejak tahun 2019. Model ini memanfaatkan pola hotspot (titik panas) dengan ciri khas tertentu untuk mengidentifikasi area yang patut diduga terbakar. Kelebihan AIT adalah kemampuannya memilah mana hotspot karhutla dan mana yang bukan, sehingga informasi yang dihasilkan lebih akurat.

Hasil pemantauan model AIT MADANI Berkelanjutan di empat bulan pertama 2024 memiliki koefisien korelasi sebesar 97,37% serta nilai R2 mencapai 94,81% dengan data SIPONGI KLHK. Ini menunjukkan kesesuaian signifikan antara kedua metode dalam mengidentifikasi area indikatif terbakar. Meskipun metode AIT dan SIPONGI berbeda, perhitungan area indikatif terbakar menunjukkan tren dan lokasi yang relatif sama.

Model Areal Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan dapat menjadi sumber informasi dini pergerakan karhutla bagi berbagai pihak, seperti pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan masyarakat di lokasi terbakar.

MADANI Berkelanjutan terus menyempurnakan model AIT untuk memberikan informasi perkembangan dini karhutla yang lebih representatif dan kredibel. Sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Indonesia menjadi lebih efektif. [ ]

Related Article

Arah Kebijakan Pencapaian FOLU Net Sink 2030 dalam Kerangka Result Based Payment

Arah Kebijakan Pencapaian FOLU Net Sink 2030 dalam Kerangka Result Based Payment

Di 2023, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia menandatangani kesepakatan pembayaran berbasis hasil (results-based payment – RBP) dalam rangka kerja sama kedua negara dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU). 

Kesepakatan ini memberikan harapan baru bagi upaya Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink pada 2030. Dalam kesepakatan pembayaran pertama, Norwegia telah membayar sebesar US$56 juta atau sekitar Rp840 miliar (dengan asumsi kurs 1 USD = 15.000 IDR) juta. 

Pendanaan ini dapat dikatakan sebagai langkah positif dalam upaya Indonesia mengurangi emisi GRK. Meskipun terbilang kecil, dana yang mengalir dari Norwegia ini ibarat pintu masuk bagi pendanaan lainnya untuk berdatangan ke negeri ini. 

BACA JUGA: Policy Brief: Memperkuat Inpres Moratorium Hutan Untuk Mendukung Indonesia FOLU Net Sink 2030

Tidak dapat dimungkiri, untuk mencapai target Indonesia ini, pemerintah butuh dana yang tidak sedikit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Indonesia butuh setidaknya Rp204 triliun dengan alokasi melalui berbagai sumber pendanaan (Antara, 2023).

Timpangnya Proporsi Pendanaan 

Dalam rencana operasional FOLU Net Sink 2030 yang ditetapkan melalui SK MenLHK No. 168/2022, pemerintah menargetkan sektor FOLU mencapai kondisi net sink pada tahun 2030 dengan tingkat emisi minus 140 juta ton CO2e.

Akan tetapi, Yayasan MADANI Berkelanjutan melihat bahwa arah kebijakan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 (Renops) masih sangat menekankan industri Hutan Tanaman. Dalam dokumen ini, proyeksi kebutuhan pendanaan terbesar adalah untuk  pembangunan hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp76,56 triliun atau 37% dari  total kegiatan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022).  

Kemudian, dana untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di lahan mineral  masing-masing mendapat porsi 33% dan 14%. Terkait dengan hal ini, MADANI menilai bahwa Renops lebih mengutamakan pengembangan HTI dibanding untuk pengurangan deforestasi  dan degradasi hutan (Renops FOLU Net Sink, 2022). Belum lagi, alokasi dana untuk konservasi keanekaragaman hayati dan restorasi gambut hanya 4% dan 1%.

Sangat jelas, keputusan untuk mengalokasikan sebagian besar dana untuk HTI menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Sejatinya, HTI dapat berkontribusi pada penyerapan karbon, akan tetapi model ini seringkali tidak sejalan dengan upaya konservasi hutan alam. Alhasil, menjadi wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan manfaat jangka panjang yang setara dengan upaya konservasi hutan alami yang lebih fokus pada keberlanjutan dan keanekaragaman hayati dari HTI.

Selain itu, rencana alokasi dana Norwegia tahap saja juga harus dibuat lebih berpihak pada masyarakat adat dan lokal. Hal ini mengingat alokasi dana untuk rehabilitasi hutan dan lahan, yang diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan cadangan karbon, belum memprioritaskan agroforestri yang porsi pendanaannya sangat kecil. 

Dari rencana tersebut, sebagian besar dana dialokasikan untuk rehabilitasi dengan rotasi (7,1 juta ha) dibandingkan tanpa rotasi (2,9 juta ha). Artinya pohon yang ditanam akan ditebang kembali di masa depan. Model ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi tidak mendukung keberlanjutan jangka panjang. 

Penerima Manfaat Utama: Masyarakat atau Perusahaan?

Dalam konteks ini, masyarakat adat dan lokal tampak belum menjadi prioritas. Rencana investasi Norwegia hanya mengalokasikan 13% untuk Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, salah satunya untuk perhutanan sosial. Tanpa dukungan yang memadai, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tidak akan mampu berperan maksimal dalam menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Lembar Fakta FOLU Net Sink 2030

Sejatinya, rencana investasi harus secara eksplisit menyebutkan masyarakat adat dan lokal  yang diakui maupun belum diakui sebagai penerima manfaat. Temuan di lapangan terlihat bahwa hingga saat ini, capaian perhutanan sosial masih rendah. Padahal, penetapan masyarakat adat membutuhkan biaya dan proses panjang, sekitar Rp500-700 juta dengan waktu paling singkat dalam tiga tahun (Arman, 2023). 

Oleh karena itu, alokasi dana Norwegia seharusnya digunakan untuk mengakselerasi perhutanan sosial dan pengakuan masyarakat adat serta memperkuat pelaksanaannya di lapangan.

Lagi-Lagi Timpang di Wilayah Timur

Renops FOLU Net Sink 2030 mengidentifikasi wilayah intervensi berdasarkan Indeks Prioritas Lokasi (IPL), dengan fokus utama pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sedangkan, Papua, Maluku, dan Sulawesi masuk kategori IPL sedang, padahal wilayah ini memiliki hutan alam yang masih rentan terdeforestasi, terutama karena aktivitas pertambangan yang masif.

Oleh karena itu, diperlukan intervensi khusus dan penyaluran dana yang lebih besar bagi wilayah-wilayah tersebut untuk mencapai target net sink. Sejatinya, untuk mencapai target FOLU Net Sink, penting untuk menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan pencegahan deforestasi di area ini dengan jelas dengan kerja sama dan koordinasi  yang kuat lintas pemangku kepentingan.

Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, Yayasan MADANI Berkelanjutan mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan yakni; 1) Memprioritaskan perlindungan hutan alam tersisa dalam rencana investasi, 2) Tidak memprioritaskan penanaman HTI, 3) Tidak lagi memberikan izin hutan tanaman dan pembalakan hutan di hutan alam, 4) Melakukan PADIATAPA ulang izin berusaha kehutanan yang beralih ke multi usaha kehutanan, 5) Mempertahankan skema pemberian manfaat tidak langsung untuk sektor swasta, 6) Mengalokasikan pendanaan khusus untuk masyarakat adat, 7) Memastikan inklusi masyarakat adat, termasuk yang belum diakui secara formal, 8) Intervensi khusus dan pendistribusian dana ke wilayah Papua, Maluku, dan Sulawesi, 9) Mempertegas bentuk instrumen kebijakan pencegahan deforestasi di luar kawasan hutan, 10) Mempertegas pelibatan K/L terkait untuk mencegah deforestasi dan degradasi hutan alam.

Dapatkan Policy Brief Arah Kebijakan Pencapaian FOLU Net Sink 2030 dalam Kerangka Result Based Payment dengan mengunduh dokumen yang tersedia di bawah ini: 

Related Article

5 Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang Harus Diperhatikan Pemerintah dalam Menyusun Second NDC

5 Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang Harus Diperhatikan Pemerintah dalam Menyusun Second NDC

Dalam konteks mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, masyarakat adat memainkan peran penting terutama di negara-negara seperti Indonesia yang memiliki beragam komunitas adat dan keanekaragaman hayati tinggi.

Mereka seolah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari alam itu sendiri. Mereka hidup, tumbuh, dan berkembang, dekat dengan alam bahkan alam sudah menjadi rumah bagi mereka.

Akan tetapi, kenyataan sangat ironis. Laporan Reconciling Conservation and Global Biodiversity Goals with Community Land Rights in Asia menyebutkan hanya 10% dari lahan masyarakat adat dan komunitas lokal yang diakui oleh pemerintah nasional. Padahal masyarakat adat dan komunitas lokal berkontribusi besar bagi penanggulangan krisis iklim.

Pemenuhan keadilan iklim belum tegas dan eksplisit dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Padahal, dalam konteks mitigasi perubahan iklim, masyarakat adat dan komunitas lokal dapat disebut sebagai garda terdepan perlindungan alam khusus hutan alam yang tersisa.

Misal, melalui tata kelola berbasis pengetahuan lokal dan budaya setempat, masyarakat mampu menjaga kelangsungan ekosistem, memenuhi penghidupannya secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi pada pencegahan kehilangan hutan.

BACA JUGA: RUU Masyarakat Adat Menyatukan Keberagaman, Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Memperkuat Prinsip-prinsip Kebangsaan

Berdasarkan data RRI, masyarakat adat dan komunitas lokal menempati dan mengelola lebih dari 50% lahan dunia, di mana satu pertiga hutan alam yang tersisa di dunia berada di tanah adat tersebut. Hutan yang dikelola masyarakat adat diketahui memiliki 80% keanekaragaman hayati dunia.

Sementara itu, berdasarkan analisis bersama Forest Watch Indonesia (FWI) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) setidaknya 70% hutan alam yang tersisa di wilayah adat memiliki kondisi tutupan hutan yang baik dan 72% wilayah adat merupakan ekosistem penting (mangrove, karst, key biodiversity area hotspot, koridor satwa, dan lainnya).

Urgensi Keberpihakan Second NDC

Sebagai kelompok yang rentan, masyarakat adat dan lokal harus dijamin dan diperhatikan hak-haknya dalam SNDC, mulai dari hak atas tanah hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan. Yayasan MADANI Berkelanjutan, merangkum 5 hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang setidaknya harus diprioritaskan, yakni:

1. Hak Atas Tanah dan Wilayah

Pengakuan hak tanah dan wilayah adalah prasyarat bagi keterlibatan masyarakat adat dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Tanah dan wilayah adat menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya bagi masyarakat adat. Per Juni (2024), KLHK mencatat hanya 286 ribu ha hutan adat yang sudah terekognisi. Padahal BRWA setidaknya telah menginventarisasi sekitar 28,2 juta ha wilayah adat tersebar di Indonesia. Maka, untuk mencapai target mitigasi dan adaptasi, SNDC harus memastikan percepatan pengakuan dan penjaminan hak atas tanah bagi masyarakat adat dan lokal.

2. Hak untuk Mempertahankan Budaya dan Tradisi Lokal dalam Aksi Adaptasi dan Mitigasi

Proyek adaptasi dan mitigasi yang dikembangkan perlu mengakomodasi nilai dan budaya kearifan lokal setempat. Hal ini dapat memastikan proyek adaptasi dan mitigasi yang dilakukan tepat sasaran. Budaya dan tradisi masyarakat adat seringkali berkaitan erat dengan cara mereka mengelola lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan. Untuk itu, SNDC harus menghormati hak masyarakat adat untuk mempertahankan dan mengembangkan tradisi mereka, yang mencakup praktik-praktik berkelanjutan dalam pengelolaan hutan, pertanian, dan pengumpulan hasil hutan non-kayu sebagai bagian dari upaya adaptasi dan mitigasi berbasis lokal.

BACA JUGA: Madani’s Insight: Hutan, Perubahan Iklim, dan Hak Masyarakat Adat dalam Rencana Kerja Pemerintah 2022

3. Hak untuk Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat adat dan komunitas lokal harus dijamin haknya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi tanah dan wilayah mereka. Partisipasi aktif ini memastikan bahwa rencana dan kebijakan di SNDC mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang ada di masyarakat adat itu sendiri.

4. Hak atas Keberlanjutan Ekonomi

SNDC harus mendukung hak masyarakat adat untuk mengembangkan sumber pendapatan yang berkelanjutan. Ini dapat mencakup dukungan untuk usaha kecil, akses ke pasar, dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan ekonomi hijau. Dengan cara ini, masyarakat adat dapat menjadi bagian dari solusi iklim sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

5. Penjaminan Pemulihan Hak Masyarakat dari Dampak Proyek Pembangunan

Proyek pembangunan nasional, contohnya proyek transisi energi melalui pembangunan PLTA dan elektrifikasi, seringkali memperparah kerentanan masyarakat lokal dan adat. Mestinya, proyek mitigasi dan adaptasi tidak hanya memastikan terjadinya penurunan emisi tetapi juga memastikan keselamatan sosial. Oleh karena itu, SNDC harus menjamin pemulihan hak masyarakat terdampak proyek pembangunan, terutama proyek yang dicanangkan untuk aksi adaptasi dan mitigasi.

Dengan memastikan hak-hak ini, harapannya SNDC tidak hanya dapat mencapai target mitigasi dan adaptasi iklim, tetapi juga membangun pondasi bagi keadilan sosial dan lingkungan. Hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal adalah bagian integral dari solusi iklim yang adil dan berkelanjutan.

***

Related Article

Penuhi Ambisi Sektor Energi, Second NDC Jangan Sampai Korbankan Hutan dan Lahan

Penuhi Ambisi Sektor Energi, Second NDC Jangan Sampai Korbankan Hutan dan Lahan

Menurut laporan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) atau Biennial Update Report (BUR3) yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada UNFCCC pada 2021, sumber emisi GRK utama di Indonesia berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan lahan (AFOLU) serta sektor energi, masing-masing berkontribusi sebesar 50,13% dan 34,49%. Meski demikian, emisi GRK dari sektor energi diprediksi akan melebihi sektor kehutanan pada 2030.

Penurunan emisi dari kedua sektor ini merupakan kunci pencapaian komitmen iklim Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa rencana aksi mitigasi sektor energi dalam Second NDC tidak mengorbankan upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

Menilik aksi mitigasi sektor energi pada Enhanced NDC (ENDC), ada beberapa rencana yang perlu ditinjau kembali untuk melihat keterkaitannya dengan sektor hutan dan lahan, yaitu (1) pemanfaatan biofuel, (2) pemanfaatan biomassa untuk co-firing PLTU, serta (3) elektrifikasi.

Tantangan dan Risiko dari Pemanfaatan Biofuel

Target pemanfaatan biofuel dalam ENDC cukup besar, yaitu B40 dengan target pemanfaatan 18 juta kiloliter FAME pada 2030.

Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada minyak sawit sebagai bahan baku utama biofuel karena pengembangan kelapa sawit masih terkait erat dengan deforestasi hutan alam dan kebakaran hutan.

Pada 2023, lebih dari 27 ribu hektar hutan primer hilang di area izin perkebunan sawit (GFW 2023, dianalisis MADANI Berkelanjutan). Selain itu, sejumlah besar lahan (128 ribu ha) juga terindikasi terbakar di area izin sawit (Area Indikatif Terbakar 2023, Madani Berkelanjutan).

Risiko Pemanfaatan Biomassa

Rencana pemanfaatan biomassa juga dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap hutan alam Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan biomassa pada 107 unit PLTU dengan tingkat co-firing 10 persen, Trend Asia mengestimasi bahwa diperlukan setidaknya 2,33 juta hektar lahan Hutan Tanaman Energi (HTE). 

Pembangunan HTE secara besar-besaran ini berpotensi menyebabkan deforestasi, mengingat sejarahnya 38 persen dari total tutupan hutan tanaman industri pada 2019 berasal dari pembukaan hutan alam.

Dampak Ekspansi Energi Terbarukan

Pengembangan energi terbarukan yang mendorong ekspansi tambang dan industri nikel juga memiliki potensi untuk menyebabkan deforestasi dan alih fungsi lahan.

Sejak 2001, lebih dari 117 ribu hektar hutan primer hilang di area konsesi nikel (GFW 2023, dianalisis MADANI Berkelanjutan).

Indonesia belum memiliki peta jalan penggunaan lahan terintegrasi dalam kebijakan transisi energi yang mensyaratkan bebas deforestasi dan lahan gambut. Oleh karena itu, pemanfaatan bioenergi dan elektrifikasi masih berisiko menyebabkan alih fungsi hutan dan ekosistem gambut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, ENDC juga belum mencantumkan komitmen untuk mengatasi potensi trade-off antara penggunaan biofuel dan ketahanan pangan, keanekaragaman hayati, serta upaya menekan deforestasi dan kebakaran hutan.

Rekomendasi untuk Menguatkan Komitmen Iklim Indonesia dalam SNDC

Yayasan MADANI Berkelanjutan mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperkuat komitmen iklim Indonesia dalam SNDC:tikan

  1. Jaminan Bebas Deforestasi. SNDC harus memastikan bahwa transisi energi, baik elektrifikasi maupun pemanfaatan biofuel dan biomassa, dilakukan tanpa merusak hutan alam dan ekosistem gambut. Peta jalan SNDC perlu mencakup rencana penggunaan lahan terintegrasi yang mensyaratkan bebas deforestasi hutan alam dan eksploitasi lahan gambut.
  1. Diversifikasi Bahan Baku Biofuel. Pemerintah perlu mengadopsi strategi diversifikasi bahan baku biofuel yang berkelanjutan yang tidak berkompetisi dengan kebutuhan pangan. Bahan baku yang berasal dari limbah dan residu, seperti minyak jelantah (Used Cooking Oil) perlu diutamakan agar tidak menambah tekanan kepada lahan. Hal ini perlu disertai demokratisasi dan desentralisasi pengembangan biofuel berbasis potensi lokal untuk memenuhi kebutuhan lokal terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah perlu menyusun rencana penggunaan lahan terintegrasi berbasis hak untuk mencegah risiko deforestasi, degradasi hutan, berkurangnya lahan pangan, hilangnya ekosistem keanekaragaman hayati, dan perampasan hak masyarakat adat dan lokal.
  1. Keadilan Iklim. Pemerintah perlu meningkatkan sinergi aksi mitigasi dan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengadopsi keadilan iklim sebagai strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ini termasuk penghormatan HAM, pengakuan hak, dan pelibatan bermakna kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat dan lokal, petani dan nelayan tradisional, perempuan marjinal, masyarakat miskin perkotaan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mencapai target iklimnya tanpa mengorbankan hutan dan lahan yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat dan lokal.

***

Related Article

Penting Gak Sih Pemerintah Susun Second NDC?

Penting Gak Sih Pemerintah Susun Second NDC?

Sobat Madani, setelah melakukan pembaruan dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) atau dikenal dengan dokumen Enhanced NDC, sekarang pemerintah kembali menyusun Second NDC. Nah, menurut Sobat Madani, penting gak sih pemerintah susun Second NDC?

Baca juga: Mengenal Nationally Determined Contribution

Logika sederhana untuk menjawab soal penting atau tidak penting dalam hal ini adalah dengan melihat kembali esensi dari dokumen sebelumnya. Banyak pihak sudah mengatakan bahwa NDC sendiri masih belum ambisius. 

Climate Action Tracker menemukan bahwa NDC Indonesia belum cukup ambisius menahan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) juga menguatkan temuan bahwa Komitmen NDC seluruh negara pihak termasuk Indonesia justru akan mengarah pada meningkatnya suhu bumi mencapai 3-4 derajat Celcius. Atas dasar tersebut, NDC Indonesia layak untuk ditingkatkan sehingga menyusun Second NDC sangat penting. 

Selain itu, apa saja sih alasan yang membuat langkah untuk menyusun Second NDC menjadi sangat penting dan relevan? Berikut alasannya:

  1. Komitmen Terhadap Persetujuan Paris

Persetujuan Paris menetapkan target global untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius di atas level pra-industri, dengan upaya maksimal untuk menjaga kenaikan suhu di 1,5 derajat Celsius. Setiap negara yang meratifikasi persetujuan tersebut diharapkan untuk menyampaikan NDC sebagai langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, dengan menyusun Second NDC dapat menunjukkan komitmen yang kuat terhadap persetujuan global ini.

  1. Perlunya Tindakan Mitigasi Iklim yang Lebih Ambisius

Pada 2023, dalam laporan Global Stocktake, negara-negara dunia baru saja menerima rapor merah atas kegagalannya dalam mengurangi emisi untuk memperlambat laju pemanasan global. Rapor merah ini menunjukkan bahwa komitmen iklim negara-negara yang ada sekarang hanya akan mengurangi emisi GRK sebesar 2% pada 2030 dibandingkan level emisi tahun 2019. Padahal, untuk memastikan laju peningkatan suhu global tidak lebih dari batas aman 1,5 Celcius, emisi GRK global harus turun sebesar 50% pada 2030 dan mencapai net zero emissions pada 2050. Hasil keluaran Global Stocktake ini harus menjadi acuan bagi setiap negara termasuk Indonesia untuk meningkatkan target pengurangan emisi GRK dengan lebih ambisius dan berkeadilan dengan implementasi yang lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan partisipatif. 

  1. Peningkatan Ketahanan Terhadap Dampak Perubahan Iklim

Perubahan iklim telah menyebabkan berbagai dampak yang merugikan, seperti banjir, kekeringan, cuaca panas ekstrem, badai, peningkatan muka air laut, hingga hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian dan bahkan situs budaya. Dampak tersebut paling parah dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan. Second NDC Indonesia harus mampu menjawab kerentanan yang dialami oleh masyarakat terhadap dampak perubahan iklim tersebut bukan hanya fokus pada menetapkan target penurunan emisi GRK. 

Rencana dan implementasi aksi mitigasi harus terintegrasi dengan aksi adaptasi sehingga tidak semakin memperlemah kemampuan masyarakat untuk mempertahankan diri mereka dalam menghadapi dampak perubahan iklim. 

  1. Pendorong Pembangunan Berkelanjutan

Penyusunan Second NDC bukan hanya tentang mengurangi emisi, tetapi juga berdampak pada rencana pembangunan masa mendatang. Dengan mengarahkan investasi ke sektor-sektor yang berkelanjutan, seperti energi terbarukan, transportasi massal, dan pertanian berkelanjutan, pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi ketimpangan sosial seraya berkontribusi terhadap penurunan emisi.

  1. Pengaruh Global dan Reputasi Internasional

Tindakan Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim tidak hanya akan berdampak secara domestik, tetapi juga akan mempengaruhi posisi dan reputasinya di dunia internasional. Secara domestik, target Second NDC Indonesia yang ambisius dan terukur akan melindungi kepentingan jangka panjang negara dan masyarakatnya. Sementara itu, di mata global, hal ini dapat memperkuat peran dan pengaruh Indonesia sebagai pemimpin regional dalam isu-isu lingkungan dan iklim.

Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat sekarang, Indonesia dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih hijau, berkelanjutan, dan adil bagi semua.

Related Article

6 Rekomendasi Penguatan Second NDC untuk Adaptasi yang Berkeadilan

6 Rekomendasi Penguatan Second NDC untuk Adaptasi yang Berkeadilan

Halo Sobat MADANI! Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Second Nationally Determined Contribution (SNDC). SNDC adalah dokumen komitmen iklim terbaru Indonesia yang akan memperbarui Enhanced NDC sebelumnya. Intinya, NDC ini adalah janji Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim, sesuai dengan Persetujuan Paris, yang bertujuan untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius, atau idealnya tidak melewati 1,5 derajat Celcius pada akhir abad.

 

NDC mencakup target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan upaya meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, yang disebut target mitigasi dan adaptasi.

 

SNDC yang sedang disusun sekarang perlu lebih ambisius karena komitmen yang ada belum cukup untuk menghindari dampak terburuk perubahan iklim. Selain itu, masyarakat yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim sering tidak didengar atau dipertimbangkan kebutuhannya dalam proses penyusunan dokumen ini. Akibatnya, kebijakan adaptasi sering tidak adil dan tidak sesuai kebutuhan mereka.

 

Agar SNDC lebih ambisius dan adil, ada 6 hal penting yang perlu diperhatikan:

 

  1. Identifikasi dan Pengakuan Kebutuhan Kelompok Rentan

SNDC harus mengidentifikasi dan mengakui kerentanan dan kebutuhan spesifik kelompok rentan, seperti masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, nelayan tradisional, petani kecil, orang muda, buruh dan pekerja informal. Strategi adaptasi harus dirancang sesuai kondisi dan kebutuhan mereka. Misalnya, dalam adaptasi pesisir, aksi adaptasi harus mempertimbangkan cara hidup nelayan tradisional dan perempuan nelayan.

 

  1. Perlindungan Hak-hak Kelompok Rentan

SNDC harus berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar kelompok rentan, seperti hak atas tempat tinggal, keamanan pangan, akses ke sumber daya ekonomi, hak atas tanah, serta  penerapan proses Free and Prior Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat dan lokal. Pengakuan dan perlindungan hak-hak ini sangat penting untuk adaptasi yang efektif dan adil.

 

  1. Inklusi dan Partisipasi

Penyusunan kebijakan dan strategi adaptasi harus inklusif, melibatkan berbagai kelompok rentan dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga implementasi dan evaluasi. Pelibatan penuh masyarakat akan meningkatkan efektivitas tindakan adaptasi serta lebih tepat sasaran.

 

  1. Pembagian Tanggung Jawab dan Manfaat yang Adil

SNDC perlu memastikan pembagian tanggung jawab dan manfaat yang adil sesuai dengan kapasitas dan kemampuan para pihak. Kelompok rentan harus memperoleh manfaat paling besar dan tanggung jawab paling minim dari aksi adaptasi dan mitigasi yang dilakukan.

 

  1. Keadilan Restoratif dan Kompensasi

SNDC perlu menerapkan prinsip keadilan restoratif untuk mengatasi kerugian akibat perubahan iklim, dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok rentan, termasuk jika terjadi maladaptasi atau dampak buruk akibat aksi mitigasi perubahan iklim.

 

  1. Monitoring dan Evaluasi

SNDC harus memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang kuat untuk mengukur efektivitas program adaptasi. Evaluasi ini harus melihat dampak kebijakan terhadap kehidupan sehari-hari kelompok rentan dan kemajuan dalam mengurangi kerentanan mereka.

 

Dengan memperhatikan rekomendasi ini, SNDC bisa menjadi lebih ambisius dan adil, sehingga mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat dari dampak perubahan iklim.

Related Article

Ini Dia Catatan Agar Second NDC Sektor Hutan dan Lahan Lebih Ambisius

Ini Dia Catatan Agar Second NDC Sektor Hutan dan Lahan Lebih Ambisius

Pemerintah Indonesia tengah menggodok dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) sebagai bagian dari upaya menanggulangi perubahan iklim global. Dokumen ini menjadi tonggak penting dalam komitmen Indonesia terhadap isu pemanasan global. SNDC merupakan pembaharuan dari komitmen sebelumnya, yakni Enhanced NDC (ENDC).

Meski beberapa sektor lain telah menaikkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca dalam ENDC, sektor kehutanan dan lahan (FOLU) masih menjadi andalan utama, menanggung sekitar 55% dari target penurunan emisi (target mandiri).

Sebelum SNDC diserahkan pada Sekretariat UNFCCC, ada beberapa hal dalam ENDC yang perlu ditinjau kembali agar komitmen sektor FOLU menjadi lebih kuat.

  1. Menentukan Target Penurunan Emisi yang Lebih Ambisius

Masih ada ruang untuk meningkatkan target penurunan emisi sektor FOLU agar lebih ambisius dan sejalan dengan Indonesia FOLU Net Sink 2030. Ambisi Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030 terbilang lebih tinggi daripada ENDC, menargetkan -140 MtCO2e, sedangkan ENDC hanya -15 MtCO2e. Oleh karena itu, ambisi sektor FOLU dalam SNDC perlu ditingkatkan agar selaras dengan upaya menahan kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius.

Baca Juga: Penuhi Ambisi Sektor Energi, Second NDC Jangan Sampai Korbankan Hutan dan Lahan

  1. Mengurangi Kuota Deforestasi

Ruang untuk deforestasi dalam ENDC masih cukup tinggi, yaitu 359 ribu hektare per tahun dalam skenario dengan upaya sendiri dan 175 ribu ha per tahun dengan dukungan internasional. Target ini belum selaras dengan upaya global untuk menghentikan deforestasi pada 2030, juga belum mencerminkan keberhasilan Indonesia dalam menurunkan tingkat deforestasi belakangan ini.

Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, Indonesia sebetulnya sudah tidak memiliki ruang bagi deforestasi hutan alam. Oleh karena itu, SNDC bisa menjadi lebih ambisius dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan kuota deforestasi, terutama deforestasi hutan alam.

  1. Meningkatkan Target Restorasi Gambut

Melindungi dan merestorasi ekosistem gambut adalah langkah kunci untuk menurunkan emisi di sektor FOLU. Hal ini juga vital untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Dalam ENDC, target restorasi gambut hingga 2030 hanya 2 juta hektare. Target ini lebih rendah dibandingkan target FOLU Net Sink 2030 sebesar 2,72 juta hektare. 

Agar komitmen iklim sektor FOLU dalam SNDC lebih kuat, target restorasi gambut dalam SNDC harus ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan memasukkan wilayah-wilayah terbakar yang belum menjadi prioritas dan target restorasi gambut saat ini, termasuk yang berada di dalam izin dan konsesi. 

  1. Menyelaraskan Kebijakan Penurunan Emisi Sektor Energi dengan Sektor FOLU

Kebijakan penurunan emisi di sektor energi dalam Second NDC harus diselaraskan agar tidak memberikan tekanan alih fungsi lahan dan mengancam ambisi di sektor FOLU. 

Target ENDC sektor energi yang perlu ditinjau kembali adalah penggunaan biomassa, biofuel dari minyak sawit (FAME), kendaraan listrik, dan peningkatan kapasitas energi terbarukan yang mencakup elektrifikasi. 

Pada 2030, ENDC menargetkan penggunaan biomassa untuk co-firing sebesar 9 juta ton. Penelitian menemukan bahwa untuk memenuhi kebutuhan wood-pellets guna menjalankan kebijakan co-firing yang ada saat ini, dibutuhkan lahan tambahan setidaknya 35 kali luasan Jakarta

BACA JUGA: Penting Gak Sih Pemerintah Susun Second NDC 

ENDC juga menargetkan 18 juta kiloliter FAME untuk biofuel dengan target B40. Jika bahan baku biofuel masih hanya bertumpu pada minyak sawit sebagaimana yang tercantum dalam ENDC, risiko alih fungsi lahan dan ancaman terhadap hutan alam tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Pada tahun 2023, hutan yang dikonversi untuk perkebunan sawit mencapai 30 ribu ha, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ekspansi industri nikel untuk elektrifikasi juga membawa ancaman kepada hutan alam tersisa. Masih ada sekitar 500 ribu ha hutan alam di dalam konsesi tambang dan smelter nikel.

Potensi alih fungsi hutan untuk kebutuhan sektor energi juga datang dari rencana pengembangan perkebunan tebu untuk bioetanol di Papua seluas 2 juta hektare di Merauke, Papua Selatan. 

Oleh karena itu, penting menyelaraskan target SNDC di sektor energi dan FOLU dengan cara memasukkan penyusunan peta jalan hulu-hilir yang terintegrasi, penguatan regulasi untuk melindungi seluruh hutan alam dan ekosistem gambut, serta elemen ekonomi sirkuler dalam SNDC.

Dengan memperkuat empat hal di atas, SNDC dapat menjadi langkah yang lebih kuat dalam menjaga kelangsungan hutan Indonesia dan melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk perubahan iklim.

Related Article

Second NDC Indonesia: Menuju Komitmen Iklim yang Ambisius dan Berkeadilan

Second NDC Indonesia: Menuju Komitmen Iklim yang Ambisius dan Berkeadilan

Krisis iklim tengah menjadi sorotan dunia. Untuk menjaga kenaikan suhu bumi agar tidak melebihi 1,5 derajat Celsius pada akhir abad ini, negara-negara yang terlibat dalam Persetujuan Paris diminta untuk meningkatkan komitmen iklim mereka, yang dikenal sebagai Nationally Determined Contribution (NDC).

Pada 23 September 2022, Indonesia memperbarui komitmen iklimnya dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Di dalam ENDC, target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang harus dicapai Indonesia secara mandiri naik dari 29% menjadi 31,89%, sementara dengan dukungan internasional naik dari 41% menjadi 43,20%.

Sektor Kehutanan dan Lahan (FOLU) serta Sektor Energi menyumbang 94% dari total target penurunan emisi GRK dalam ENDC dengan upaya sendiri.

Baca juga: Catatan Agar Second NDC Sektor Hutan dan Lahan Lebih Ambisius

Meski terjadi peningkatan, ambisi pengurangan emisi GRK dalam ENDC belum sepenuhnya sejalan dengan upaya global untuk menjaga pemanasan di 1,5 derajat Celsius. Penggunaan skenario Business as Usual (BAU) berpotensi membuat proyeksi emisi di masa depan tidak akurat. Acuan tingkat deforestasi yang digunakan pun masih sangat tinggi, baik terencana maupun tidak terencana. Selain itu, ENDC belum sepenuhnya memperhatikan keadilan iklim sebagai pendekatan dalam menangani perubahan iklim.

Apa yang perlu diperhatikan dalam Second NDC?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan Second NDC untuk disampaikan kepada UNFCCC pada Agustus 2024.

Beberapa rekomendasi dari organisasi masyarakat sipil agar Second NDC lebih ambisius dan adil adalah:

  1. Meningkatkan target penurunan emisi GRK agar sesuai dengan pencapaian target 1,5 derajat Celsius. Tingkat ambisi yang diperlukan adalah penurunan emisi 60% dari kondisi Business as Usual (BAU) pada 2030 atau 26% di bawah tingkat emisi 2022 untuk target mandiri (di luar sektor AFOLU). Untuk target bersyarat, ambisi penurunan emisi perlu ditingkatkan menjadi 62% dari skenario BAU atau 28% di bawah tingkat emisi 2022 (di luar AFOLU). 
  2. Mengganti penggunaan skenario BAU dengan tingkat emisi relatif tahun 2019.
  3. Tidak lagi memberikan ruang bagi deforestasi hutan alam.
  4. Memperkuat integritas lingkungan hidup, transparansi, akurasi, keutuhan, keterbandingan, konsistensi, dan mencegah penghitungan ganda.
  5. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang transparan dan dapat diakses publik.
  6. Mengakomodasi prinsip keadilan iklim dalam strategi penanganan perubahan iklim.
  7. Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses penyusunan NDC untuk mengakomodasi dampak dan kerentanan yang berbeda dari kelompok rentan.

Dengan memperhatikan rekomendasi ini, diharapkan Second NDC Indonesia dapat menjadi langkah yang lebih kokoh dan adil dalam menanggapi tantangan perubahan iklim secara global.

Related Article

Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)

Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)

 

Komitmen yang ditetapkan secara nasional atau yang lebih dikenal Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan sebuah komitmen yang dibuat oleh negara-negara pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan iklim global.

Persetujuan Paris sendiri disepakati pada 2015 oleh hampir semua negara di dunia dengan tujuan utama untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius, dan idealnya tidak melebihi 1,5 derajat Celsius pada akhir abad 21. Sebagai bagian dari persetujuan ini, setiap negara wajib untuk berkontribusi dengan menetapkan komitmen dan target nasional mereka sendiri yang dikenal sebagai NDC. 

NDC merupakan dokumen yang sangat penting karena merupakan komitmen untuk menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Ambisi dan implementasi NDC menjadi penentu apakah kita akan mampu menahan laju pemanasan global di tingkat yang relatif aman bagi kehidupan.

BACA JUGA: 5 Hal yang Membuat Nationally Determined Contribution atau NDC Menjadi Bagian Penting dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim

Untuk mencapai target iklim, masing-masing negara memiliki fleksibilitas untuk menentukan target dan tindakan mereka sendiri berdasarkan kemampuan, kebutuhan, dan sumber daya nasional. NDC biasanya mencakup berbagai aspek, seperti, target pengurangan emisi gas rumah kaca, strategi adaptasi terhadap perubahan iklim, dan kebijakan terkait iklim dan energi terbarukan.

NDC memberikan kebebasan bagi negara-negara untuk menentukan cara terbaik dalam mencapai komitmen iklim mereka, namun, tetap dalam kerangka tujuan global. Sebagai contoh, beberapa negara mungkin berfokus pada pengurangan emisi di sektor energi, sementara yang lain mungkin lebih menekankan pada upaya mencegah deforestasi, reforestasi atau penggunaan teknologi hijau.

Salah satu aspek penting dari NDC adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Negara-negara pihak Persetujuan Paris harus secara berkala melaporkan kemajuan mereka dalam mencapai target NDC kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Hal ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan untuk memastikan negara-negara tetap pada jalur menuju tujuan iklim global.

NDC Indonesia

Dari sisi jumlah dokumen yang disampaikan, Indonesia termasuk negara yang aktif memperbarui komitmen iklimnya. Di 2016, Indonesia  menyampaikan NDC Pertama kepada UNFCCC sebagai bagian dari komitmen negara dalam Perjanjian Paris. NDC pertama Indonesia menggambarkan target dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

BACA JUGA: What's the Connection Between FOLU Net Sink 2030 and NDC and LTS-LCCR?

Dalam NDC pertamanya, Indonesia menetapkan target untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dari skenario business-as-usual (BAU), dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. NDC ini mencakup lima sektor, yaitu kehutanan, energi, pertanian, proses industri dan penggunaan produk, dan sampah & limbah, menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

Langkah-langkah dalam NDC pertama ini menekankan pentingnya pendekatan berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup berbagai kebijakan dan strategi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. NDC Indonesia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan masyarakat internasional untuk mencapai target yang lebih ambisius, khususnya melalui dukungan teknologi, keuangan, dan peningkatan kapasitas. 

Di 2021, Indonesia memperbarui komitmen iklim melalui dokumen Updated NDC. Target untuk mengurangi emisi masih tetap 29% dengan upaya sendiri hingga 41% dengan dukungan internasional. Namun, target pengurangan emisi di sektor energi dan kehutanan dan penggunaan lahan sedikit meningkat, khususnya dalam skenario jika ada dukungan internasional. Selain itu, Updated NDC juga sudah memuat target Adaptasi Perubahan Iklim yang berfokus pada ketahanan ekonomi, sosial-penghidupan, serta ekosistem dan lanskap. 

Di 2022, Indonesia meningkatkan ambisi pengurangan emisinya melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC). Target pengurangan emisi naik menjadi 31,89% dengan upaya sendiri hingga 43,2% dengan dukungan internasional.

Di tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia mengumumkan akan kembali memperbarui komitmen iklimnya melalui Second NDC. Pemerintah berjanji bahwa Second NDC akan selaras dengan tujuan global untuk menahan laju pemanasan bumi di tingkat 1,5 derajat.

Pemerintah juga berjanji akan memperbarui baseline penurunan emisi dengan merujuk pada tingkat emisi GRK tahun 2019 serta memasukkan sektor baru, yaitu Kelautan. Tidak hanya itu, berbagai isu baru pun akan ditambahkan, antara lain Loss and Damage, Global Goal on Adaptation, dan Just Transition

Penyusunan Second NDC Harus Partisipatif

Persetujuan Paris memandatkan pelibatan pemangku kepentingan secara inklusif dalam seluruh prosesnya, termasuk dalam penyusunan NDC. Untuk itu, dalam penyusunan Second NDC, pemerintah perlu membuka pintu seluas-luasnya bagi masukan publik dan melibatkan secara bermakna kelompok-kelompok yang paling terdampak perubahan iklim seperti masyarakat adat dan lokal, perempuan, anak-anak dan lansia, penyandang disabilitas, petani kecil dan nelayan tradisional, buruh, dan kelompok rentan lainnya. Melalui partisipasi bermakna masyarakat sipil, termasuk kelompok rentan, Second NDC akan menjadi lebih kredibel dan legitimate, baik di mata publik maupun di mata dunia internasional.

Related Article

5 Hal yang Membuat Nationally Determined Contribution atau NDC Menjadi Bagian Penting dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim

5 Hal yang Membuat Nationally Determined Contribution atau NDC Menjadi Bagian Penting dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim

Nationally Determined Contributions atau NDC adalah komponen kunci dalam Kesepakatan Iklim Paris 2015 yang berfokus pada komitmen negara-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengatasi perubahan iklim. NDC memainkan peran penting dalam mengatasi perubahan iklim karena menentukan tujuan dan tindakan konkret yang harus diambil oleh negara-negara untuk memenuhi tujuan global mengurangi pemanasan dunia di bawah 2 derajat Celcius.

NDC bukan hanya tentang komitmen nasional, tetapi juga merupakan elemen penting dari kerangka kerja global untuk mitigasi dan adaptasi iklim. Dengan NDC, Perjanjian Paris menciptakan platform bagi negara-negara untuk berkolaborasi, bertukar ide, dan mencari solusi inovatif untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA: Rekomendasi Sektoral untuk Peningkatan Ambisi Iklim Indonesia dalam Rangka Penyusunan Dokumen Second Nationally Determined Contributions (SNDC)

Melalui komitmen ini, negara-negara di dunia secara kolektif bekerja menuju tujuan bersama, sambil mempertimbangkan konteks nasional masing-masing. Dengan peningkatan ambisi dalam setiap periode pelaporan, NDC diharapkan akan mendorong negara-negara untuk terus maju dalam mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.

Ada 5 hal yang membuat NDC menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim global:

1. Menjadi Penggerak Aksi Global

NDC memungkinkan negara-negara menetapkan tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan konteks nasional mereka. Dengan cara ini, NDC menciptakan platform di mana setiap negara berkontribusi dalam upaya global untuk membatasi pemanasan dunia di bawah 2 derajat Celsius. Fleksibilitas ini penting untuk memastikan bahwa negara-negara dengan tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda dapat berpartisipasi sesuai kemampuan mereka.

2. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas

NDC mendorong transparansi karena Kesepakatan Paris mengharuskan negara-negara untuk melaporkan kemajuan mereka secara berkala. Dengan mekanisme pelaporan yang jelas, komunitas internasional dapat mengevaluasi sejauh mana negara-negara mematuhi komitmen mereka. Akuntabilitas ini mendorong negara-negara untuk tetap pada jalur yang benar dalam mencapai tujuan pengurangan emisi mereka.

BACA JUGA: Opsi Implementasi NDC Sektor Kehutanan 2021-2030

3. Mendorong Peningkatan Ambisi Melawan Perubahan Iklim

Karena NDC bersifat dinamis, negara-negara memiliki kesempatan untuk meninjau dan meningkatkan komitmen mereka setiap lima tahun. Proses ini memungkinkan negara-negara untuk menyesuaikan tujuan mereka berdasarkan perubahan dalam teknologi, kebijakan, dan kondisi global. Kemampuan untuk memperbarui NDC secara berkala menciptakan peluang untuk memperkuat ambisi global dalam mengatasi perubahan iklim.

4. Menyediakan Kerangka Kerjasama Internasional

NDC menjadi landasan bagi kerjasama internasional dalam menghadapi perubahan iklim. Kesepakatan Paris mendorong pertukaran informasi dan kolaborasi antarnegara, yang dapat memfasilitasi transfer teknologi, sumber daya, dan pengetahuan. Ini sangat penting bagi negara-negara berkembang yang mungkin menghadapi keterbatasan dalam mengimplementasikan tindakan iklim yang ambisius.

5. Menunjukkan Komitmen Politik

NDC mencerminkan komitmen politik negara-negara terhadap tindakan iklim. Dengan memiliki NDC yang jelas dan transparan, negara-negara menunjukkan kepada komunitas internasional bahwa mereka serius dalam mengatasi perubahan iklim. Komitmen politik ini penting untuk mendorong tindakan dan investasi yang diperlukan untuk mengurangi emisi dan beralih ke ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berproses menyusun Second NDC. Dokumen ini dijanjikan akan selaras dengan upaya global menahan kenaikan suhu bumi di tingkat 1,5 derajat Celcius di akhir abad ke-21.

BACA JUGA: Lembar Fakta FOLU Net Sink 2030

Dalam Second NDC, komitmen baru akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035. Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification).

Mengingat makin parahnya dampak krisis iklim terhadap kehidupan rakyat Indonesia, target-target serta kebijakan mitigasi dan perubahan iklim dalam Second NDC diharapkan lebih ambisius dibandingkan sebelumnya. Dari sisi proses, penyusunan Second NDC harus dibuat lebih terbuka dan partisipatif, termasuk dengan partisipasi bermakna kelompok rentan, termasuk kelompok perempuan, masyarakat adat dan lokal, petani kecil, nelayan tradisional, serta penyandang disabilitas.

Related Article

en_USEN_US
https://www.cpo.gov.hk/arts/pkv-games/ https://www.cpo.gov.hk/arts/bandarqq/ https://www.cpo.gov.hk/arts/dominoqq/ https://lsp-daimaru.id/pkv-games/ https://lsp-daimaru.id/bandarqq/ https://lsp-daimaru.id/dominoqq/ https://www.barkasmal.com/pgrm/pkv-games/ https://www.barkasmal.com/pgrm/bandarqq/ https://www.barkasmal.com/pgrm/dominoqq/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/pkv-games/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/bandarqq/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/dominoqq/ https://mataramweb.com/jasa/pkv-games/ https://mataramweb.com/jasa/bandarqq/ https://mataramweb.com/jasa/dominoqq/