Penguatan Program Hijau dalam Implementasi Komitmen Iklim Indonesia di Provinsi Maluku

Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 merepresentasikan bentuk komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Di tingkat regional, ini diimplementasikan dalam bentuk aksi-aksi dan program hijau yang tercermin dalam rencana pembangunan daerah serta terinventarisasi dengan baik dalam Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Rencana Aksi Nasional Rendah Karbon (AKSARA). 


Untuk mendukung implementasi Pembangunan Rendah Karbon dan peningkatan kapasitas OPD dalam pemanfaatan AKSARA di tingkat provinsi, Yayasan Madani Berkelanjutan menyelenggarakan Bimbingan Teknis AKSARA dalam Implementasi Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Provinsi Maluku. Kegiatan ini diikuti oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku serta OPD-OPD terkait di tingkat Provinsi Maluku, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku.


Bimbingan Teknis AKSARA dibuka oleh Junus Mattakena, Kepala Bidang  Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bappeda Provinsi Maluku mewakili Kepala Bappeda Provinsi Maluku. Serta menghadirkan beberapa narasumber secara online, yaitu Dyah Sih Irawati S.Si.,MA., Kepala Sub Direktorat Kehutanan, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Lia Kartikasari, Kepala Divisi Penghimpunan dan Pengembangan Layanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan; dan Irfan Darliazi Yananto, S.E., MERE., Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Tim Ahli Low Carbon Development Indonesia (LCDI), Bappenas. [ ]