Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Majelis hakim yang diketuai Hariyadi memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238 miliar, KLHK menyebut majelis hakim juga menghukum PT PG tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.
Selain menggugat PT PG, KLHK saat ini juga menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunan.
Lima perusahaan perkebunan itu adalah:
Dapatkan pemberitaan media lebih lengkap dengan mengunduh lampiran yang tersedia di bawah ini.