Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah tahapan terakhir dalam pencapaian visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) Indonesia 2005-2025. RPJMN yang diterbitkan setiap 5 tahun memetakan permasalahan yang sedang dihadapi dan merumuskan solusi melalui agenda pembangunan nasional prioritas yang akan diimplementasikan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.
RPJMN tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah, tetapi juga seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat maupun sektor usaha, untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional secara sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi.1 Dengan demikian, RPJMN 2020-2024 yang akan disahkan pada akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020 ini menjadi hal yang penting untuk ditinjau dan dikawal guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua, terdapat beberapa permasalahan mendesak terkait lingkungan hidup dan masyarakat adat yang harus segera diselesaikan, di antaranya: berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan yang masif, belum tercapainya target perhutanan sosial dan reforma agraria, belum efektifnya perlindungan hutan alam dan lahan gambut tersisa, belum tercapainya target restorasi gambut, dan belum tercapainya target pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Baca selengkapnya dengan mengunduh laporan di bawah ini.