Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Sektor kelapa sawit saat ini masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, dalam rantai pasok produksi sektor ini melibatkan 32 juta tenaga kerja. Pada tahun 2016, kontribusi sektor ini  terhadap Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia mencapai 2,1 % (US $ 17,3 miliar, lebih banyak dari sektor migas) dan kontributor pendapatan ekspor terbesar setelah batubara (US $ 18,5 juta pada 2017). Namun demikian, sektor ini juga telah diidentifikasi sebagai salah satu pendorong utama deforestasi di Indonesia yang bertanggungjawab atas hilangnya 1,6 juta hektar hutan pada periode 2000-2015. Hal ini didukung dengan tata kelola yang masih sarat akan masalah, seperti: korupsi, penggelapan pajak, maupun proses perizinan yang tidak transparan.

Pemerintahan saat ini telah memulai reformasi kebijakan di sektor ini untuk mencapai minyak kelapa sawit berkelanjutan. Salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penangguhan dan Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas (moratorium kelapa sawit). Instruksi tersebut mengamanatkan tidak hanya penangguhan izin perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, tetapi juga evaluasi lisensi yang ada dan tindak lanjut dari evaluasi termasuk penegakan hukum, pencabutan izin dan peningkatan bantuan bagi petani kecil untuk meningkatkan produktivitas, termasuk legalisasi lahan dan pengembangan perkebunan rakyat oleh perusahaan.

Untuk memenuhi serta mengoptimalkan kebijakan ini, data yang jelas dan terstruktur pada sektor minyak kelapa sawit sangat dibutuhkan. Namun fakta berkata sebaliknya, data dan informasi terkait sektor ini masih tersebar dan tidak terstruktur. Hal ini membuat analisis serta saran yang ditujukan pada pembuat kebijakan menjadi tidak optimal. Atas dasar tersebut Yayasan Madani Berkelanjutan (Madani) berupaya untuk melakukan penataan data dan informasai sektor kelapa sawit yang dipublikasikan dari berbagai lembaga serta mengolahnya menjadi analisis yang terpadu. Langkah ini Madani lakukan untuk memberikan alternatif saran pada pembuat kebijakan terkait implementasi moratorium sawit dan mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal.

LIHAT JUGA: REKRUTMEN TENAGA KERJA KONSULTAN GIS ANALYST 

Untuk mendorong hal di atas, Madani bermaksud merekrut “dua (2) staff magang dalam waktu 2 bulan (Agustus – September 2020).”

Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan input data perusahaan sawit dalam format Ms.Excel 

  2. Menjalin hubungan dan berkoordinasi dengan seluruh staff Madani, khususnya Program Officer untuk mencapai keberhasilan program ini.

Hasil dan Keluaran

Hasil dan keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut

  1. Adanya file datasets yang dihasilkan dari proses penginputan data sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Tata Waktu dan Deliverables

Tahap pertama pekerjaan ini akan berlangsung pada bulan Agustus – September 2020

Untuk deliverables:

1. Tersedianya datasets hasil digitasi data perusahaan perkebunan sawit Indonesia. (Agustus – September)

2. Report progress setiap minggu dengan menunjukkan file datasets progress. (Setiap Minggu/Hari akan ditentukan kemudian)

  E. Anggaran

Anggaran untuk kegiatan ini yakni:

  1. honorarium staff magang

  2. biaya transportasi staff magang

F. Persyaratan dan kualifikasi

  1. Lulusan SMK/ sederajat/freshgraduates maupun mahasiswa tingkat akhir universitas negeri maupun swasta.
  2. Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan Ms excel.

  3. Memiliki kemampuan entry data dengan cepat dan dalam jumlah banyak

  4. Memiliki ketelitian dan kesabaran yang tinggi

  5. Memiliki kemampuan dalam melakukan analisis data

  6. Memiliki kemampuan komunikasi verbal dan tertulis yang baik

  7. Memiliki keinginan untuk mempelajari hal baru

Related Article

[related_posts]