Madani

Janji di PBB, Ujian di Rumah Sendiri

Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB (UNGA) pada 23 September 2025 menandai kembalinya Indonesia ke panggung diplomasi global dalam isu iklim dan pembangunan berkelanjutan. Presiden mengklaim rekor produksi beras nasional dan menampilkan Indonesia sebagai calon lumbung padi dunia (granary of the world) seraya menjanjikan reforestasi, energi terbarukan, dan target net-zero karbon pada 2060 atau lebih cepat.

Namun ambisi yang terdengar megah di New York itu akan hampa jika tak sejalan dengan kebijakan di dalam negeri. Krisis iklim pada dasarnya adalah krisis ketimpangan: ketimpangan akses lahan, energi, dan kekuasaan. Retorika di forum dunia hanya berarti jika diikuti langkah nyata untuk melindungi hutan, menata agraria, serta memastikan transisi yang adil bagi rakyat kecil.

Momen Global yang Terlewat

Sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat penting dalam penanganan krisis iklim global. Dalam konteks ini, posisi Indonesia bisa dilihat tidak terlalu jauh dengan Brazil sebagai pemilik hutan tropis terbesar di dunia. Presiden Brasil Lula da Silva yang mendapat giliran pidato pertama, secara tegas menuntut tanggung jawab negara-negara maju dalam merusak lingkungan dan menyerukan keadilan iklim global. Sayangnya, pidato Prabowo tidak menyinggung isu krusial ini, padahal sebagai sesama anggota BRICS dan pemilik ekosistem hutan tropis terbesar, Indonesia punya legitimasi moral untuk menyuarakannya.

Akan lebih bagus lagi jika Prabowo yang mendapat giliran pidato tepat setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump, menggunakan momen itu untuk menyangkal langsung pandangan Trump terkait perubahan iklim dan mendukung posisi Lula. Karena Trump, dalam pidatonya yang hampir satu jam menyebutkan bahwa “climate change is the greatest con job” dan mencemooh soal transisi energi. Respon terhadap pernyataan Trump ini sebetulnya sangat bisa dilontarkan pada saat Prabowo mengatakan dengan berapi-api bahwa “Not one country can bully the whole community of the human family.” Konteks soal ketidakadilan dan opresi bisa sekaligus dihubungkan dengan konteks keadilan iklim dan mempertegas posisi Indonesia bersama dengan negara-negara Selatan yang mulai unjuk gigi melawan hegemoni Utara.

Antara Janji, Hutan, dan Pangan

Di sisi lain, janji reforestasi perlu dibaca bersama data terbaru. Menurut laporan MADANI Berkelanjutan, sepanjang 2024 Indonesia kehilangan sekitar 206.000 hektare hutan alam, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ironisnya, 72% dari deforestasi itu terjadi di dalam kawasan hutan, bahkan 39.000 hektare di antaranya berada di wilayah yang seharusnya terlindungi melalui moratorium izin. Tanpa reformasi dalam tata kelola kehutanan dan pengawasan izin, reforestasi hanya menjadi tambal sulam naratif yang menutupi laju deforestasi yang sesungguhnya.

Di bidang pangan, narasi lumbung pangan dunia yang dibawa Prabowo tentu membanggakan. Tapi di balik ambisi itu, kita harus memastikan tidak ada pengabaian terhadap keadilan ekologis dan sosial. Proyek-proyek food estate yang digencarkan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan membuka lahan di wilayah berhutan tinggi dan kawasan adat. Kita perlu memastikan bahwa visi ketahanan pangan nasional benar-benar dibangun dengan memperkuat petani kecil, menjaga ekosistem, dan menyelesaikan konflik agraria—bukan memperluas ekstensifikasi lahan atas nama swasembada.

Kita pun harus menyelesaikan konflik agraria di dalam negeri terlebih dahulu sebelum bicara soal keamanan pangan global. Transisi energi harus dijalankan dengan keberanian untuk merancang peta jalan penghentian PLTU secara bertahap, bukan mempertahankan batu bara melalui skema co-firing yang diklaim hijau. Komitmen reforestasi perlu dibarengi dengan langkah-langkah konkret untuk menghentikan deforestasi, bukan justru membiarkan ekspansi sawit dan tambang terus merangsek ke kawasan hutan.

Sikap Prabowo dalam menyuarakan dukungan terhadap Palestina dan masyarakat tertindas dunia tentu patut dihargai. Namun, solidaritas sejati juga harus dimulai dari keberanian mengakui dan melindungi hak masyarakat adat di Indonesia. Hingga kini, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum juga disahkan. Padahal, pengakuan atas hak-hak masyarakat adat merupakan elemen kunci dalam strategi perlindungan hutan dan pemenuhan keadilan iklim.

Krisis Iklim adalah Krisis Ketimpangan

Laporan terbaru Oxfam, “Takers, Not Makers” (2025), mengungkap bahwa 1% orang ultra kaya dunia kini menguasai sekitar 45% dari total kekayaan global. Sementara hampir 3,6 miliar orang hidup di bawah garis kemiskinan global. Lebih dari 60% kekayaan orang terkaya dunia tersebut tidak berasal dari produktivitas, melainkan dari warisan, monopoli, dan akumulasi yang tidak adil. Tahun 2024, kekayaan orang terkaya meningkat tiga kali lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, bertambah sekitar USD 2 triliun dalam setahun.

Ketimpangan ini bukan hanya ekonomi, tapi juga ekologis. Gaya hidup ultra-kaya dan investasi mereka mendorong emisi karbon dalam skala besar, sementara negara-negara seperti Indonesia menanggung dampak perubahan iklim berupa banjir, krisis air, dan kerusakan produksi pangan. Jika akar persoalan ini tidak disentuh, maka solusi iklim akan terus bersifat kosmetik dan tidak
menyentuh penyebab utamanya.

Krisis iklim adalah gejala dari model pembangunan yang timpang. Maka, berbicara soal krisis iklim tanpa membicarakan ketimpangan struktural, baik secara domestik maupun global adalah seperti merawat gejala tanpa mengobati penyakit.

Menuju COP 30: Jangan Lewatkan Momentum Lagi

COP 30 yang akan diselenggarakan di Brazil tahun depan adalah panggung penting berikutnya. Indonesia, sebagai sesama negara hutan tropis dan anggota G20, seharusnya hadir dengan posisi yang lebih tegas, progresif, dan ambisius. Jangan sampai kita kembali kehilangan momen penting untuk menunjukkan kepemimpinan.

Salah satu langkah awal yang krusial adalah menyerahkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang benar-benar selaras dengan Paris Agreement dan mencerminkan transisi yang adil (just transition). Dokumen ini harus mencerminkan keberpihakan kepada rakyat kecil, perlindungan ekosistem, serta peta jalan menuju energi bersih yang konkret dan terukur.

Indonesia punya modal besar: keanekaragaman hayati, potensi energi terbarukan, diplomasi non-blok, dan pengalaman hidup berdampingan dalam keberagaman. Jika semua ini dikonsolidasikan dengan tata kelola yang adil dan konsisten, maka peran sebagai bridge-builder global dalam isu pangan, energi, perdamaian, dan iklim bukan mimpi kosong.

Tapi semua itu harus dimulai dari satu hal sederhana: konsistensi antara apa yang kita katakan di forum dunia dan apa yang kita lakukan di rumah sendiri.

Opini ditulis oleh Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan

Tags :

Share :

Latest Posts