MADANI Berkelanjutan Bersama Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah resmi meluncurkan dokumen kajian publik Rambu Pengaman Sosial dan Lingkungan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Talaga di Kota Palu, Senin 17 Februari 2025.
Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan sosial dan lingkungan. Kajian ini menghasilkan dokumen resmi yang menguraikan prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan, yang diharapkan dapat dijadikan panduan oleh pemerintah dan pengelola proyek. Dokumen ini merupakan yang pertama disusun oleh organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah dan berpotensi menjadi acuan bagi proyek strategis nasional lainnya.
Direktur Eksekutif Ekonesia, Azmi Sirajuddin, berharap agar kajian ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pengelola KPN Talaga dalam mengelola kawasan tersebut secara berkelanjutan.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Jazz, Palu, dihadiri oleh berbagai pihak, yaitu NGO, instansi pemerintah, pemerintah Desa Talaga, perwakilan masyarakat Talaga, jurnalis, serta Tenaga Ahli Utama Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh.
KPN Talaga telah dikembangkan sejak tahun 2022 sebagai proyek percontohan lumbung pangan dengan luas 1.123,5 hektare di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam prosesnya, berbagai pihak telah terlibat dalam merumuskan standar pengaman sosial dan lingkungan guna memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan secara berkelanjutan.
Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Yosi Amelia, menyoroti prinsip keadilan sosial dan ekologis dalam proyek ini. Yosi berujar bahwa KPN Talaga di Sulawesi Tengah memang memiliki payung hukum yang lebih jelas dibandingkan kawasan lainnya. Namun, penerapannya masih menjadi bahan kritik dari masyarakat dan organisasi sipil.
Kajian ini mengadopsi standar Cancun Safeguards yang telah disahkan pada UNFCCC COP 16 tahun 2010 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Standar ini mencakup lima prinsip umum serta sebelas variabel yang menjadi indikator keberhasilan penerapannya.
Namun, terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan KPN Talaga, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa isu yang muncul meliputi pembukaan lahan yang dapat mempengaruhi ekosistem, serta pengelolaan sumber daya yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat setempat.
Dalam konteks keberlanjutan, kajian ini juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan yang konsisten dengan upaya pengurangan emisi yang telah dilakukan Sulawesi Tengah sejak 2010. Keberadaan KPN Talaga seharusnya selaras dengan strategi mitigasi perubahan iklim dan konservasi lingkungan.
Selain itu, kajian ini menekankan perlunya pengelolaan yang lebih transparan dan berkeadilan, baik dari segi sosial maupun ekologis. Dengan adanya dokumen rambu pengaman sosial dan lingkungan ini, diharapkan bahwa proyek ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menyebutkan bahwa di wilayah ini terdapat empat Program Strategis Nasional, yaitu Kapet Palapas, KEK Palu, Kawasan Industri, dan Kawasan Industri Gas Cair. Dan KPN Talaga perlu ditinjau lebih dalam untuk mengukur dampaknya terhadap 2.793 jiwa penduduk Desa Talaga, di mana 80 persen dari mereka menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Sehingga diperlukan transparansi dalam pengelolaan KPN Talaga agar masyarakat setempat benar-benar mendapatkan manfaatnya, bukan justru dirugikan. [ ]