Dinamika konstelasi politik merupakan salah satu hal yang patut ditinjau oleh para penggiat sosial lingkungan hidup mengingat politik merupakan alat konfigurasi distribusi sumber daya serta perilaku publik. Oleh karenanya, Madani secara berkala membuat update dan analisis terkait dinamika politik lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang diterbitkan setiap bulannya.
Dalam Madani Monthly Political Updates edisi Maret 2020, terdapat beberapa peristiwa politik yang patut menjadi perhatian. Peristiwa politik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pemerintah Terbitkan Perpres tentang ISPO. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil – ISPO) pada 13 Maret 2020. Beberapa kritik terhadap Perpres ini antara lain kekhawatiran adanya upaya penyingkiran sawit rakyat secara sistemik hingga prospek keterlibatan masyarakat sipil yang minim terhadap penentuan Kriteria dan Indikator ISPO. Selain itu, penolakan kebijakan ini pun datang dari dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dikarenakan Perpres ISPO berpotensi merugikan petani sawit.
Menteri Perdagangan Terbitkan Permendag tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Kementerian Perdagangan membuat peraturan terkait dengan penghapusan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri furniture di sektor hilir yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Namun, kebijakan ini menuai kritikan karena berpotensi mendorong ekspor hasil kayu yang berasal dari pembalakan liar dan pengerusakan hutan
Strategi Penanganan Ekonomi Menghadapi Dampak Covid-19. Untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah pada 31 Maret 2020 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dimana diputuskan pemerintah menambah belanja dan pembiayaan anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp 405,1 triliun. Selain itu, Pemerintah melakukan antisipasi penurunan ekspor yang terjadi belakangan akibat Covid-19 dan salah satu upayanya adalah dengan menyederhanakan aturan larangan pembatasan tata niaga ekspor seperti Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Kebijakan mengenai penyederhanaan SVLK menuai kritik dikarenakan berpotensi mendorong ekspor hasil kayu yang berasal dari pembalakan liar dan pengerusakan hutan.
Pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Masyarakat Adat di Tengah Pandemi Covid-19. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap melakukan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang ketiga di tengah pandemi Covid19, salah satunya yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Masyarakat Adat. Pembahasan RUU Cipta Kerja menuai kritik dari berbagai pihak dikarenakan pembahasannya yang tidak memperhatikan kondisi nasional saat ini. Selain itu, DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan melakukan uji publik RUU Cipta Kerja dan menampung saran serta kritik dari publik.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait dengan updates ini, silakan unduh laporan yang tersedia di tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.