Madani’s Update: Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional -19 (Perpres 82/2020), Hutan Harapan Hingga Rencana Peraturan Nilai Ekonomi Karbon
19/08/2020
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Perpres 82/2020)
Melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 yang diundangkan pada 20 Juli 2020, pemerintah secara resmi menggabungkan penanganan Covid-19 dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan ditangani oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini memiliki tiga struktur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai oleh Wakil Menteri BUMN I. Kedua Satgas ini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat kementerian dan lembaga pemerintah lain, termasuk pemerintah daerah. Perpres 82/2020 juga membubarkan 18 lembaga pemerintah, termasuk empat (4) lembaga terkait industri pertambangan dan kehutanan.
Nasib Badan Restorasi Gambut
Mandat Badan Restorasi Gambut (BRG) akan berakhir pada 31 Desember 2020 kecuali diperpanjang oleh Presiden. Wakil Ketua Komisi Lingkungan DPR RI dan juga beberapa organisasi masyarakat sipil termasuk Pantau Gambut dan Yayasan Madani Berkelanjutan meminta pemerintah untuk mempertahankan BRG karena perannya yang penting dalam menyelamatkan gambut, memberdayakan masyarakat desa, dan merestorasi gambut dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta mitigasi perubahan iklim. BRG menyebutkan beberapa tantangan dalam menjalankan mandat mereka. Selain banyaknya kepentingan di lahan gambut, yang menjadi tantangan adalah kewenangan yang terbatas, keterbatasan data, informasi, dan teknologi, serta kebijakan sektoral. BRG telah hampir menyelesaikan kegiatan restorasi gambut yang ditargetkan di wilayah- wilayah yang berada di bawah kewenangan mereka, yaitu di luar area konsesi. Akan tetapi, realisasi restorasi di dalam area konsesi masih jauh dari target.
Kelanjutan Kerja Sama Indonesia-Norwegia terkait REDD+
Setelah 10 tahun bekerja sama untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, Indonesia dan Norwegia akan menambahkan Adendum ke dalam Surat Niat (Letter of Intent) untuk memperpanjang kerja sama kedua negara selama 10 tahun ke depan, yakni hingga tahun 2030. Adendum ini dikatakan akan mencakup beberapa penyesuaian, termasuk penyesuaian dengan Persetujuan Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), penyesuaian dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai oleh Indonesia, dan penegasan atas partisipasi masyarakat di tingkat tapak seperti Program Kampung Iklim (ProKlim). Meskipun demikian, yang saat ini menjadi prioritas adalah pembayaran pertama bagi capaian penurunan emisi Indonesia sebesar 11,2 ton CO2e dalam periode 2016-2017 dengan nilai 56 juta dollar yang akan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Rencana Peraturan Nilai Ekonomi Karbon
Pemerintah Indonesia tengah menyusun peraturan terkait Nilai Ekonomi Karbon untuk Mendukung Pencapaian Target NDC, yang ditargetkan akan selesai pada bulan Agustus 2020. Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon domestik yang akan dibentuk mencakup perdagangan emisi (cap-and-trade), offset karbon, dan pembayaran berbasis kinerja serta pungutan karbon. Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon internasional yang akan diatur mencakup perdagangan karbon internasional, kredit karbon internasional, dan pembayaran berbasis kinerja internasional. Terdapat beberapa isu terkait hak masyarakat dan offset yang dikemukakan masyarakat sipil, termasuk ketidakpastian hak tenurial dan hak atas karbon. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada safeguards sosial dan lingkungan yang spesifik (termasuk FPIC), mekanisme keluhan yang dijalankan oleh lembaga independen, dan partisipasi para pihak dalam perencanaan maupun implementasi proyek karbon untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat. Terdapat pula permasalahan terkait pengggunaan offset, khususnya dari sektor hutan dan lahan, karena sifatnya yang tidak permanen dan dapat membahayakan pencapaian tujuan jangka panjang Persetujuan Paris.
Laporan Koalisi Masyarakat Adat kepada Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial
Pada 9 Juli 2020, 14 organisasi masyarakat adat dan HAM bersama Forest People Programme menyerahkan laporan kepada Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (UN-CERD) dan meminta Komite tersebut untuk memperhatikan situasi yang saat ini dihadapi masyarakat adat Dayak dan masyarakat adat lain di Kalimantan. Laporan ini menyebutkan ancaman yang dihadapi oleh masyarakat adat di Kalimantan akibat pembangunan jalan dan operasi perkebunan kelapa sawit serta pertambangan, termasuk penggusuran paksa. Laporan ini menyebutkan antara lain kasus konflik antara PT Ledo Lestari dan masyarakat adat Dayak Iban Semunying di Kabupaten Bengkayang serta mega proyek KBOP yang dirancang untuk membuka 18 perkebunan kelapa sawit dengan luasan masing-masing 100 ribu hektare di sepanjang perbatasan internasional Indonesia-Malaysia. Dalam laporan ini, koalisi masyarakat adat mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek KBOP yang diperluas serta pembangunan kelapa sawit, penebangan kayu, dan infrastruktur terkait di wilayah tersebut hingga pemerintah mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk FPIC. Koalisi juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Ancaman terhadap Hutan Harapan di Jambi dan Sumatra Selatan
Pada 17 Oktober 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin pembangunan jalan tambang batubara yang akan membelah Hutan Harapan di Jambi dan Sumatra Selatan, yang saat ini dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia untuk dipulihkan. Jalan tersebut disebutkan akan mengorbankan hutan sekunder seluas 157 hektare dengan nilai kayu lebih dari 436,7 miliar rupiah. Pembangunan jalan ini dinilai akan mengancam keanekaragaman flora dan fauna di area restorasi serta masyarakat adat yang hidup di dalamnya, juga membuka celah bagi perambah untuk masuk ke area hutan. Investigasi Majalah Tempo mengungkap indikasi terjadinya regulatory capture dalam pemberian izin yang diberikan kepada PT Marga Bara Jaya, cicit usaha Rajawali Corpora milik taipan Peter Sondakh melalui revisi peraturan terkait Pedoman Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari P.27/2018 menjadi P/7/2019. Di sisi lain, KLHK menjamin akan mengawasi pembangunan jalan tambang tersebut agar tak mengganggu flora dan fauna di Hutan Harapan.
Dapatkan analisis lengkap Madani’s Update Juli 2020 dengan mengunduh materi yang terlampir di bawah ini. Semoga bermanfaat.