Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Pada 12 Mei 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri No. P.11 Tahun 2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat. Peraturan tersebut tentu memberikan konsekuensi dalam perlindungan hutan alam dan masyarakat adat/lokal di Indonesia khususnya dalam pemanfaatan hutan sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Sangat diketahui bahwa pengelolaan Hutan Taman Rakyat di satu sisi dapat berperan sebagai kendaraan pengakuan hak masyarakat adat dan lokal terhadap sumber daya hutan sebagai bagian dari skema perhutanan sosial, namun di sisi lain dapat menjadi pendorong deforestasi dan degradasi hutan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, Yayasan Madani Berkelanjutan merilis pendapat hukum mengenai Peraturan Menteri ini agar dapat menjadi rujukan bagi publik dalam melihat isi dari kebijakan secara komprehensif.

Hal yang menjadi pertanyaan kunci dari kajian ini adalah apa perubahan mendasar dari P. 11 Tahun 2020 dibandingkan pengaturan tentang HTR sebelumnya? Kemudian, potensi dampak atau implikasi dari perubahan mendasar dari kedua peraturan di atas terhadap; pemberian izin-izin kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan sumber daya alam lain, perlindungan hutan alam, perlindungan ekosistem gambut, perlindungan masyarakat adat dan lokal, dan pencapaian komitmen iklim. 

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sendiri adalah pengelolaan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan produksi dan potensi kayu lewat cara-cara silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Pengaturan tentang HTR ini pertama kali tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (P.23/2007), yang kemudian digantikan dengan Permenhut No. P.55/Menhut-II/2011 (P.55/2011). 

Pada 2016 lahirlah Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial (P.83/2016) yang di dalamnya mencakup pengaturan tentang HTR, sebelum kemudian pada tahun ini terbit Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No. 11 Tahun 2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat (P.11/2020). Dalam HTR sasarannya adalah masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan diutamakan dekat dengan lokasi industri hasil hutan. Pembangunan HTR dilakukan perorangan/kelompok tani atau koperasi masyarakat yang mendapat izin pengelolaan hutan.  

Dapatkan dokumen Pendapat Hukum Atas Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 11 Tahun 2020 Tentang Hutan Tanaman Rakyat dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.

Related Article

[related_posts]
Translate »
×