Pada 14 September 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015. Peraturan tersebut tentu memberikan konsekuensi dalam perlindungan hutan alam, ekosistem gambut, masyarakat adat/lokal, dan pencapaian komitmen iklim Indonesia.
Terkait dengan penggantian peraturan presiden tersebut, Yayasan Madani Berkelanjutan merilis pendapat hukum agar banyak pihak mampu melihat dengan seksama dan secara komprehensif memahami situasi yang akan terjadi dari kebijakan tersebut.
Permalasahan hukum yang dilihat dalam kebijakan tersebut adalah terkait dengan apa yang berubah dari Perpres 92 tahun 2020 dibandingkan Perpres 16 tahun 2016. Kemudian, potensi dampak atau implikasi dari perubahan mendasar dari peraturan di atas terhadap seperti 1) pemberian izin-izin kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan sumber daya alam lain; 2) Perlindungan hutan alam; c. Perlindungan ekosistem gambut; d. Perlindungan masyarakat adat dan lokal; dan e. Pencapaian komitmen iklim. 3) Penguatan dan pelemahan kewenangan KLHK.
Dapatkan Pendapat Hukum Atas Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengunduh dokumen yang tersedia di bawah ini.