Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut 2020 Periode I telah ditetapkan lewat SK Menteri LHK. Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Ada penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314.300 ha. Sementara hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi 66,3 juta ha.
Di sisi lain, luas lahan berhutan Indonesia 94,1 juta ha atau 50,1% dari total daratan, dengan 86,9 juta ha (92,3%) berada di dalam kawasan hutan. Tren deforestasi relatif lebih rendah dan cenderung stabil, dengan deforestasi netto tahun 2018-2019 baik di dalam maupun di luar kawasan hutan sekitar 462.400 ha. Berkurangnya tutupan hutan ini karena adanya konversi hingga terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Berita terkait NDC, Kementerian Keuangan menawarkan konsep anggaran baru untuk mengatasi perubahan iklim dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Kemudian, Kebakaran Hutan dan Lahan sendiri masih tetap menjadi prioritas KLHK meski pandemi COVID-19 terjadi. Di Riau, Karhutla mencapai 19,7 ha. Propinsi-propinsi lain saat ini sedang memetakan daerah yang tergolong rawan karhutla di wilayahnya, seperti di Sumsel dan Kalsel. Pemberitaan lain terkait KLHK yang mengajukan sita eksekusi atas PT RKK di Jambi atas kasus karhutla 2015.
Untuk pemberitaan media di Minggu IV April 2020 selengkapnya dapat dilihat di lampiran.