Proyek pembangunan berbasis penggunaan lahan, seperti Kawasan Pangan Nusantara (KPN) atau Food Estate yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya dapat memastikan terwujudnya keberlanjutan dalam dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, proyek ini juga harus dikelola dengan cara mendukung kelestarian lingkungan hidup, melindungi keanekaragaman hayati lokal, serta menjamin perlindungan hak- hak petani kecil, hak tenurial masyarakat setempat, dan mencegah terjadinya konflik sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan.
Sebagai sebuah solusi inovatif, proyek ini harus memenuhi berbagai persyaratan dasar. Kehadiran dasar hukum, studi kelayakan, perizinan administratif, pendanaan, serta dukungan kelembagaan saja tidaklah cukup. Untuk memperoleh legitimasi dari masyarakat, diperlukan keterlibatan aktif dan partisipasi bermakna serta penghormatan terhadap hak- hak masyarakat adat dan komunitas lokal setempat. Oleh karena itu, untuk menjamin keberlanjutan, diperlukan serangkaian rambu pengaman sosial dan lingkungan.
Rambu pengaman ini dirancang untuk memastikan bahwa proyek KPN sebagai PSN diimplementasikan secara ramah sosial dan ramah lingkungan. Selain itu, rambu pengaman
juga berperan dalam memastikan bahwa proyek ini memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan, termasuk melindungi hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan lainnya.
Rambu pengaman dalam kajian ini dibagi dalam dua aspek utama yaitu sosial-ekonomi dan lingkungan, yang mengadopsi prinsip-prinsip Cancun Safeguard serta masukan dari diskusi dan wawancara dengan berbagai pihak. Rambu pengaman sosial meliputi kepatuhan terhadap peraturan, transparansi dan tata kelola yang efektif, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta partisipasi yang bermakna dari semua pihak. Sedangkan rambu pengaman lingkungan mencakup prinsip-prinsip konservasi hutan alam, perlindungan keanekaragaman hayati, serta mitigasi terhadap bencana, baik ekologis maupun non-ekologis.
Setiap prinsip ini dijabarkan menjadi indikator dan mekanisme verifikasi yang berfungsi untuk menilai dan memantau pemenuhan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dari proyek KPN. Diharapkan, rambu pengaman sosial dan lingkungan ini dapat menjadi panduan dalam pengawasan, penilaian, dan evaluasi dampak sosial serta lingkungan dari pelaksanaan proyek KPN Desa Talaga oleh masyarakat terdampak, pemerintah, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.