Uni Eropa telah meresmikan aturan yang mengubah paradigma perdagangan global pada tahun lalu. Komoditas kelapa sawit, kayu, kedelai, sapi, karet, kakao, dan kopi yang memasuki wilayah Uni Eropa diharuskan melewati proses uji tuntas yang ketat. Produk-produk ini harus dapat ditelusuri asal usulnya, legal, dan tidak boleh berasal dari konversi hutan setelah 31 Desember 2020. Mulai 1 Januari 2025, aturan ini akan mulai berlaku sehingga mempengaruhi ekspor komoditas unggulan Indonesia seperti kelapa sawit, kayu, karet, kakao, dan kopi.
Berbagai tantangan menghadang Indonesia dalam menghadapi implementasi aturan yang sudah berada di depan mata ini. Tumpang-tindih lahan, data perkebunan yang belum terkonsolidasi, keterbatasan transparansi data perizinan, kepatuhan hukum yang masih perlu ditingkatkan, konflik perkebunan dan kehutanan, serta ketidakadilan yang dihadapi petani menjadi hambatan bagi komoditas Indonesia dalam memenuhi syarat legalitas dan ketertelusuran. Deforestasi, baik yang legal maupun ilegal, juga masih menjadi masalah serius. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola lahan dan komoditas menjadi penting, bukan hanya untuk menghadapi EUDR, tetapi juga untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan sesuai dengan amanat UUD 1945.