Madani

Saatnya Pendanaan Iklim Langsung Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Belem-15 November 2025 – Pendanaan iklim dari negara-negara maju harus bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh Masyarakat Adat. Diperlukan peralihan sistem pendanaan iklim yang terlalu kompleks, birokratis, berbasis proyek menjadi pendanaan langsung, berasaskan kepercayaan dan berlandaskan hak.

Isu ini mencuat dalam diskusi “Bridging the Climate Finance Gap: Make the Global North Deliver”, di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim ke-30 atau COP30-UNFCC yang berlangsung di Belem, Brasil, Kamis, 13 November 2025. Dalam diskusi itu hadir pembicara Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad, Climate Finance, Trade and Law Expert Global Law Thinkers Society (GLTS) Raoman Smita, Peneliti Sawith Watch Hadi Saputra, Manager Knowledge Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Lasti Fardilla Noor, Presiden Eksekutif Rural Reconstruction Nepal Dr. Ajun Kumar K., Koordinator Asian People’s Movement on Debt and Development Lidy Nacpil dan Director of Legal Affairs, NDC and Partnership Balance Oliver Rieche.

Lasti mengatakan, mekanisme pendanaan iklim yang sekarang terlalu kompleks, panjang dan tersentralisasi sehingga membuat Masyarakat Adat dan komunitas lokal sulit mengakses dukungan yang seharusnya mereka terima secara langsung. Padahal, Masyarakat Adat dan komunitas lokal adalah kelompok yang paling terdampak sekaligus garda terdepan dalam perubahan iklim.

Dia melihat ada kesenjangan yang besar dalam negosiasi pendanaan iklim yang sedang terjadi di COP30-UNFCCC. “Ketika pendanaan iklim menjadi highlight, sangat dibicarakan bahkan dalam negosiasi di Global Goals on Adaption ada permintaan negara-negara berkembang agar pendanaan ditingkatkan sampai tiga kali lipat tetapi belum membicarakan akses pendanaan langsung kepada Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” kata Lasti Fardilla Noor.

Lasti menilai nilai pendanaan iklim yang besar tidak akan berarti apa-apa bila Masyarakat Adat dan komunitas lokal tidak bisa memperoleh akses dan merasakan manfaatnya. Karena itu dia mendorong, peralihan mekanisme pendanaan iklim yang lebih inklusif, adil, dan menghormati hak-hak komunitas lokal.

Dia mencontohkan pendanaan iklim Dana Nusantara yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Mekanisme Dana Nusantara dirancang sangat sederhana untuk mempermudah akses namun tetap berpegang pada standar akuntabilitas. Penerima dana bukanlah objek program melainkan subjek yang merancang dan mengimplementasikan upaya dan inisiatif dalam menjawab permasalahan, urgensi, kebutuhan, dan situasi unik masing-masing. Dengan demikian, pendanaan iklim bermanfaat secara langsung hingga tingkat tapak.

Dr. Arjun Kumar mendorong pendanaan iklim langsung dan berbasis hibah bagi negara-negara berkembang. Menurutnya, pendanaan iklim dalam skema utang akan sangat membebani negara-negara berkembang. “Pendanaan tersebut haruslah tidak menciptakan utang. Pendanaan publik berbasis hibah sangatlah penting, karena pendanaan swasta berorientasi pada keuntungan dan seringkali gagal memprioritaskan kebutuhan masyarakat untuk beradaptasi, menanggung kerugian, dan kerusakan,” katanya.

Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad mengingatkan komitmen pendanaan iklim dari negara-negara maju. Menurutnya, pendanaan iklim dari negara-negara maju merupakan konsekuensi dari sejarah emisi dan perebutan anggaran karbon dari negara-negara industri. “Pendanaan iklim bukan sedekah melainkan memang kewajiban,” katanya.

Nadia mengingatkan target pendanaan iklim sebesar US$100 miliar per tahun tak pernah terpenuhi, sementara kesepakatan baru NCQG menetapkan komitmen minimal US$300 miliar per tahun pada 2035 serta upaya global memobilisasi hingga US$1,3 triliun. Ia mendesak Indonesia sebagai anggota G20 dan BRICS harus terlibat mendorong pemenuhan komitmen pendanaan iklim global tersebut dan tidak semata mengandalkan kanal bilateral.

Harusnya Indonesia juga ikut mendorong, agar negara maju bisa memenuhi komitmen tersebut, untuk membiayai pendanaan iklim, membiayai aksi-aksi mitigasi dan adaptasi yang dibutuhkan, tidak hanya untuk negara selatan tapi memang untuk kepentingan dunia,” kata Nadia.

COP29 tahun lalu di Baku, Azerbaijan, angka pendanaan iklim yang disepakati sangat rendah. Awal bulan ini, Presidensi COP Azerbaijan dan Brasil merilis Peta Jalan Baku-Belem yang menguraikan jalur untuk mencapai target pendanaan iklim minimal US$1,3 triliun pada 2035.

Minggu lalu, Kelompok Pakar Tingkat Tinggi Independen untuk Pendanaan Iklim—yang telah mendukung negosiasi pendanaan sejak 2021—menyampaikan laporan ke-4 tentang pendanaan iklim, yang berfokus pada jalur untuk mewujudkan peta jalan tersebut. Pendanaan ini akan berasal dari campuran sumber domestik, pendanaan publik (dari sumber pendanaan multilateral, bilateral, dan konsesional), dan pendanaan swasta.

Pendanaan ini dibutuhkan untuk transisi energi bersih; langkah-langkah adaptasi dan ketahanan; kerugian dan kerusakan; pelestarian hutan, lautan, dan keanekaragaman hayati; dan untuk transisi yang adil dari bahan bakar fosil di negara-negara berkembang. Tentu saja, dibutuhkan komitmen dan tindakan bersama dari negara-negara, bank pembangunan multilateral, dan pelaku sektor swasta untuk mewujudkan skala pendanaan yang diperlukan ini.

Namun, negara-negara kaya telah berulang kali mengabaikan tanggung jawab mereka meskipun menjadi penyumbang utama emisi pemanasan global. Beralih ke ketergantungan utama pada dana atau pinjaman sektor swasta yang tidak pasti justru menyebabkan negara-negara berpenghasilan rendah terekspos risiko ekonomi dan utang lebih lanjut, alih-alih memberikan keadilan iklim yang layak mereka dapatkan.

 

SIARAN PERS- Kesenjangan Pendanaan Iklim.PDF

Latest Posts