Krisis iklim tengah menjadi sorotan dunia. Untuk menjaga kenaikan suhu bumi agar tidak melebihi 1,5 derajat Celsius pada akhir abad ini, negara-negara yang terlibat dalam Persetujuan Paris diminta untuk meningkatkan komitmen iklim mereka, yang dikenal sebagai Nationally Determined Contribution (NDC).
Pada 23 September 2022, Indonesia memperbarui komitmen iklimnya dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Di dalam ENDC, target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang harus dicapai Indonesia secara mandiri naik dari 29% menjadi 31,89%, sementara dengan dukungan internasional naik dari 41% menjadi 43,20%.
Sektor Kehutanan dan Lahan (FOLU) serta Sektor Energi menyumbang 94% dari total target penurunan emisi GRK dalam ENDC dengan upaya sendiri.
Baca juga: Catatan Agar Second NDC Sektor Hutan dan Lahan Lebih Ambisius
Meski terjadi peningkatan, ambisi pengurangan emisi GRK dalam ENDC belum sepenuhnya sejalan dengan upaya global untuk menjaga pemanasan di 1,5 derajat Celsius. Penggunaan skenario Business as Usual (BAU) berpotensi membuat proyeksi emisi di masa depan tidak akurat. Acuan tingkat deforestasi yang digunakan pun masih sangat tinggi, baik terencana maupun tidak terencana. Selain itu, ENDC belum sepenuhnya memperhatikan keadilan iklim sebagai pendekatan dalam menangani perubahan iklim.
Apa yang perlu diperhatikan dalam Second NDC?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan Second NDC untuk disampaikan kepada UNFCCC pada Agustus 2024.
Beberapa rekomendasi dari organisasi masyarakat sipil agar Second NDC lebih ambisius dan adil adalah:
Dengan memperhatikan rekomendasi ini, diharapkan Second NDC Indonesia dapat menjadi langkah yang lebih kokoh dan adil dalam menanggapi tantangan perubahan iklim secara global.