Indonesia merupakan negara penghasil sawit terbesar di dunia. Namun sejumlah kendala seperti lemahnya tata kelola sawit berkelanjutan, kasus kebakaran hutan dan lahan, hingga konflik agraria membuat perkebunan sawit di Indonesia menjadi sumber masalah.
Pemerintah pusat merespon hal tersebut dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 untuk moratorium sawit, yang berlaku selama 3 tahun. Meski demikian, implementasi Inpres ini belum berjalan mulus di sejumlah daerah.
Setelah berjalan setahun lamanya, Madani Berkelanjutan, menemukan bahwa ada sekitar satu juta hektar perkebunan sawit berada di lahan hutan primer dan lahan prioritas restorasi gambut. “Peninjauan perizinan terhadap 1 juta hektar kebun sawit di Kawasan hutan primer dan Kawasan gambut tersebut mendesak dilakukan karena merupakan kunci pencapaian komitmen iklim Indonesia dan sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan ”. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Mohammad Teguh Surya. Bersama Katadata.co.id dan beberapa pihak berkepentingan lainnya, Madani Berkelanjutan menemukan beragam macam fakta di lapangan.
Termuan tersebut dapat ditinjau dari laporan yang disajikan Katadata sebagai berikut :
Setahun Moratorium Sawit
Ekspansi Perkebunan Sawit Berlangsung Masif
Ironi di Balik Ekspansi Perkebunan Sawit