Madani

Tentang Kami

Sektor Energi dan Kehutanan Kunci Mencapai Target NDC

Sektor Energi dan Kehutanan Kunci Mencapai Target NDC

Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen melalui kerjasama internasional pada tahun 2030. Sektor energi dengan target sebesar 11 persen merupakan sektor utama yang memegang peran penting dalam pencapaian NDC Indonesia setelah sektor kehutanan, yaitu sebesar 17 persen.

Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Agus Justianto, menyampaikan bahwa sinergi energi dan perubahan iklim merupakan kata kunci yang harus dimaknai sebagai upaya bersama dalam membentuk transisi energi secara inklusif.  “Kita semua dapat menjadi aktor dan berperan aktif dalam transisi tersebut. Kesadaran untuk meminimalkan penggunaan sumber energi fosil dengan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan akan memberikan kontribusi positif dalam menekan perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya” .

KLHK menyampaikan bahwa sektor energi dan kehutanan menjadi kunci bagi Indonesia untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Ditjen PPI KLHK, Emma Rachmawati. Sektor energi adalah sektor kedua yang merupakan kontributor terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia. Di saat yang bersamaan, sektor energi juga menjadi kontributor kedua dalam menurunkan emisi GRK sehingga perlu melakukan upaya signifikan dalam mengurangi emisi GRK.

Kalau kita bisa menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan sektor kehutanan maka NDC kita sudah pasti dapat tercapai sesuai dengan apa yang ditargetkan“, ujar Emma Rachmawati.

Merujuk peta jalan NDC Indonesia, sektor energi ditargetkan menyumbang sebesar 314 juta CO2e (ekuivalen karbon dioksida) untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada 2030.

Target itu kemudian dirinci ke dalam subsektor energi efisiensi. Dari masing-masing subsektor itu di tetapkan juga dalam bentuk CO2e.

Lima Negara Yang Menjadi Ancaman Gagalnya Paris Agreement

Laporan terbaru Think Tank Carbon Tracker Initiative dalam judul laporan Do Not Revive Coal menyebutkan bahwa ada 5 negara yang menjadi ancaman gagalnya Paris Agreement. Ancaman tidak tercapainya target Perjanjian Paris ini berasal dari lima negara yaitu Jepang, Indonesia, India, Vietnam, dan Tiongkok.  Alasan utama ancaman gagalnya Perjanjian Paris ini karena persoalan rancangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kelima negara ini berencana membangun 600 PLTU batu bara baru yang mencakup sekitar 80 persen dari porsi batu bara baru global. Kapasitas dari seluruh PLTU itu melebihi 300 gigawatt (GW). Hal ini dianggap mengkhawatirkan, karena tak menghiraukan seruan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres untuk membatalkan PLTU batu bara baru.

Pasalnya, negara Jepang, Indonesia, India, Vietnam, dan Tiongkok mengoperasikan 3/4 PLTU yang ada di seluruh dunia. Sebanyak 55 persen adalah negara Tiongkok dan 12 persen adalah India. Sekitar 27 persen kapasistas PLTU batu bara global tidak dapat menghasilkan keuntungan, dan 30 persen hampir mencapai titik breakeven. Indonesia sendiri masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi dengan penggunaan PLTU batu bara ini.Di mana kapasitasnya mencapai 45 GW dan 24 GW pembakit baru sudah direncanakan untuk dibangun.

Energi terbarukan ditargetkan akan mengalahkan seluruh tambang baru yang ada pada tahun 2024. PT Pembangkit Listrik Negara (PLN Persero) sendiri masuk ke dalam daftar perusahaan dengan aset yang terancam menjadi aset terlantar dalam skema B2DS (Below 2 Degrees). Dari 22,529 MW kapasitas, PLN berisiko kehilangan 15,41 miliar USD miliar dari asset terbengkalai dengan patokan B2DS.

Inggris Akan Mempercepat Target Penghentian Penggunaan Batu Bara

Mulai 1 Oktober 2024, Inggris tidak akan lagi menggunakan batubara untuk menghasilkan listriknya. Ini satu tahun lebih cepat dari rencana awal. Hal ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Perubahan Iklim Inggris, Anne-Marie Trevelyan, pada Rabu, 30 Juni.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Inggris untuk melakukan transisi dari bahan bakar fosil dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan dalam rangka menghapus peran serta Inggris terhadap perubahan iklim pada 2050. Pengumuman ini menegaskan niatan yang disampaikan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson tahun lalu untuk mempercepat tenggat waktu mengakhiri penggunaan batu bara dalam sistem produksi listrik.

Hal Ini juga berarti bahwa Pemerintah Inggris mempercepat batas waktu penghapusan batu bara dari sistem energi Inggris satu tahun lebih cepat. Tekad ini menegaskan kepemimpinan Inggris untuk bergerak lebih jauh dan lebih cepat dalam menurunkan emisi serta memimpin dengan memberikan keteladanan dalam memerangi perubahan iklim jelang perannya menjadi tuan rumah COP26 di Glasgow pada November mendatang. Inggris mengajak negara-negara di dunia untuk turut mempercepat penghapusan batubara dari sistem ketenagalistrikan.

Rencana Penerapan Pajak Karbon Pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR.

Tarif pajak karbon masih didiskusikan hingga ke ranah internasional. Sri Mulyani bersama koalisi Menteri Keuangan dari berbagai negara masih mendiskusikan praktek penerapan harga yang lebih seragam. “Ini sebagai salah satu pembahasan kami, pimpinan dari koalisi Menteri Keuangan untuk perubahan iklim, bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktek dari penerapan harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian“, tegas Sri Mulyani.

Memang, tarif pajak karbon di dunia saat ini sangat tidak seragam karena berada pada rentang yang lebih luas.

Indonesia dan Perancis Sepakat Memperkuat Pembangunan Rendah Karbon

Indonesia dan Perancis sepakat untuk memperkuat kerja sama pembangunan rendah karbon, green and blue economy, hingga kerja sama pembiayaan pembangunan proyek-proyek pemerintah. Disampaikan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menerima kunjungan pejabat senior dari The Agence Française de Développement (AFD) dan pejabat senior dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan (French Treasury) di KBRI Paris, Prancis.

Kementerian PPN/Bappenas telah menyiapkan strategi transformasi ekonomi. Kerja sama AFD dengan Kementerian PPN/Bappenas adalah salah satunya bentuk usaha untuk pelaksanaan strategi transformasi ekonomi Indonesia, khususnya green economy.

Dalam pertemuan dengan AFD tersebut, terdapat kesepahaman untuk memperkuat kerja sama pembangunan rendah karbon atau green economy dengan fokus pada energy transition, waste management, green industry termasuk green tourism. Beberapa proyek potensial untuk dikembangkan adalah waste to energy project dan AFD juga akan mendukung penuh langkah Indonesia dalam mengusung pilot project pencanangan Bali sebagai blue island.

Dapatkan pemberitaan media edisi 28 Juni – 4 Juli dengan mengunduh lampiran yang tersedia di bawah ini.

Related Article

Perlu Transformasi Besar Untuk Mencapai Target NDC dan Net Zero Emisi

Perlu Transformasi Besar Untuk Mencapai Target NDC dan Net Zero Emisi

[MadaniNews, Jakarta, 21/04/2021] Untuk mampu mencapai target komitmen iklim Indonesia atau Nationally Determined Contribution (NDC) dan net zero emisi Indonesia, maka transformasi besar-besaran merupakan keniscayaan. Pernyataan tersebut disampaikan Strategic Engagement Director Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad dalam diskusi virtual Earth Day Forum yang mengangkat tema “Melestarikan Hutan untuk Mitigasi Perubahan Iklim” pada Rabu, 21 April 2021.

Diskusi virtual Earth Day Forum ini diadakan oleh Katadata yang membahas strategi dan upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan terkait program perhutanan sosial untuk mendukung upaya pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk ide pembuatan Kampung Iklim. 

Keberhasilan KKI WARSI dalam menerapkan program Perhutanan Sosial di Jambi untuk penyimpanan karbon bisa menjadi contoh sukses yang diharapkan mampu memberikan semangat bagi banyak daerah dengan luas tutupan hutan alam yang besar untuk lebih menjaga hutan. 

Di kesempatan yang sama, Nadia Hadad juga menyampaikan bahwa Program Kampung Iklim (Proklim) yang dikembangkan saat ini adalah contoh nyata bahwa menjaga hutan bukan hanya dapat melestarikan lingkungan tapi juga mampu meningkatkan perekonomian. “Yayasan Madani Berkelanjutan sangat mendukung kegiatan mitigasi perubahan iklim ini melalui Proklim, saat ini kami telah mendukung kegiatan ini di Desa Lampo, Donggala, Sulawesi Tengah dan juga di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang bekerjasama dengan Komunitas Warsi”, ujar Nadia.

Diskusi yang membahas upaya mitigasi perubahan iklim ini juga dihadiri oleh Djoko Hendratto selaku Direktur Utama BPDLH Kementerian Keuangan, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, dan Direktur KKI WARSI, Rudy Syaf. 

Direktur KKI WARSI, Rudy Syaf menyebut bahwa perhutanan sosial benar-benar merupakan program yang mampu menjaga hutan. Rudy menegaskan bahwa pada saat masyarakat diberikan hak dan akses untuk mengelola hutan, maka disaat yang bersamaan hutan semakin terlindungi.  “Setelah dapat izin pengelolaan hutan desa, dari 2013 sampai sekarang yang dulunya masih ada deforestasi sekarang zero deforestasi”, ujar Rudy.

Sementara itu, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki fokus terkait masalah lingkungan dan perubahan iklim sebagaimana yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Menurutnya, pemerintah telah menyusun prioritas nasional terkait perubahan iklim, lingkungan hidup dan ketahanan nasional. 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah memprioritaskan ketiga persoalan ini yakni perubahan iklim, lingkungan hidup, dan ketahanan nasional”, ujar. Perwujudan dari komitmen pemerintah tersebut menurut Medrizal telah dimanifestasikan melalui pembangunan rendah karbon. 

Di sisi lain, masalah pendanaan menjadi faktor penting untuk melakukan sejumlah upaya mitigasi perubahan iklim. Direktur Utama BPDLH, Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto mengatakan dalam mengukur efektivitas penggunaan dana untuk pengendalian perubahan iklim, BPDLH memiliki beberapa poin penting, yakni, jika dana bersumber dari APBN, maka poin ketepatan sasaran adalah hal utama. Sedangkan bila dana bersumber dari pendonor sudah pasti ada kesepakatan-kesepakatan tentang target dan ukurannya menerunkan emisinya seperti apa dan disetujui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Dapatkan materi narasumber dari diskusi virtual Earth Day Forum yang mengangkat tema “Melestarikan Hutan untuk Mitigasi Perubahan Iklim” dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini. 

Related Article

Perkembangan NDC dan Strategi Mengendalikan Perubahan Iklim

Perkembangan NDC dan Strategi Mengendalikan Perubahan Iklim

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembaruan NDC Indonesia.

Dalam pembaruan NDC Indonesia tersebut, terdapat 4 pokok utama yang menjadi pembahasan. Pertama,  Indonesia tetap mempertahankan angka target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen sampai dengan 41 persen pada tahun 2030, sesuai dan sejalan dengan hasil elaborasi dalam Road Map NDC Mitigasi. 

Kedua, update informasi sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti  telah dimasukkan hal-hal yang berkaitan dengan Visi Misi Kabinet Indonesia Maju 2019.  Ketiga,  merupakan hal baru dalam NDC adalah penjelasan terhadap hal yang masih perlu informasi rinci, misalnya terkait elemen adaptasi dan sarana implementasi serta kerangka transparansi. 

Keempat, terdapat komitmen baru terkait oceans, wetland seperti mangrove, coral dan sebagainya yang biasa disebut blue carbon, serta pemukiman masyarakat dalam elemen adaptasi.

Saat ini, Indonesia tengah menyelesaikan strategi jangka panjang (Long Term Strategy/LTS) menjelang Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim (COP) ke-26 di Glasgow, Inggris, November 2021. Sebelum digelarnya COP26 di Inggris, ada 3 skenario mitigasi perubahan iklim yakni, Extended NDC atau Curent Policy Scenario (CPOS) hanya pada sektor energi, Transition Scenario (TRNS), dan  Low Carbon Scenario Compatible (LCCP) dengan target Perjanjian Paris.

Related Article

Pemulihan Gambut dan Mangrove Berbasis Capaian, Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Pemulihan Gambut dan Mangrove Berbasis Capaian, Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

[Jakarta, 28 Desember 2020] Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi dilantiknya Hartono Prawiraatmadja sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), pada 23 Desember 2030. Pelantikan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Hartono menggantikan Nazir Foead yang telah mengemban amanat sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 – 2020.

Perlindungan dan pemulihan gambut sangat penting untuk dilanjutkan, untuk itu tidak dapat dibatasi oleh hanya 1 periode masa pemerintahan. Mengingat tantangan dan ancaman yang akan datang dari legislasi menambah risiko pelemahan aturan perlindungan hutan dan lingkungan untuk kepentingan investasi lewat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya. Indonesia terancam gagal lebih cepat dalam mencapai komitmen, jika gambut rusak,” ungkap Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Ikilm, Yayasan Madani Berkelanjutan.

Diperluasnya tugas Badan Restorasi Gambut, selain tetap melakukan restorasi pada kawasan gambut, dan ditambahkan dengan upaya melakukan rehabilitasi mangrove di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang terdegradasi atau kritis, membuat Badan ini tak bisa sekedar menjalankan rutinitas dan biasa-biasa saja. Kelembagaannya harus lebih diperkuat serta tidak dibatasi dalam kurun waktu 1 periode pemerintahan Karena pemulihan ekosistem gambut membutuhkan waktu yang cukup lama dan konsistensi” tambah Yosi.

Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan menganalisis bahwa saat ini luas ekosistem gambut yang terancam sekitar 24 juta hektare. “Selain itu, badan ini juga akan menghadapi sengkarut gambut dengan perizinan yang lain seluas 21,3 juta Hektare. Ancaman lain juga setidaknya ada ekosistem gambut lindung di food estate seluas 838 ribu hektare,” ungkap Fadli Ahmad Naufal.

Tidak hanya itu, tupoksi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove ini juga harus lebih diperjelas, mengingat kewenangan terkait emisi dan reduksi emisi yang terdapat di UU Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan. Juga dalam Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mencantumkan sama sekali fungsi dan tupoksi terkait penurunan emisi gas rumah kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut  yang diamanatkan pada suatu badan tertentu. Selain itu, dalam Perpres 92 Tahun 2020 sudah menghilangkan pasal terkait ‘pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan’ yang sebelumnya ada di Perpres 16 Tahun 2015 menjadi ‘pengendalian’. Hal ini akan berpotensi melemahkan perlindungan ekosistem gambut,” kata Yosi Amelia.

Sesuai dengan rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, bahwa ditargetkan gambut yang harus direstorasi bertambah menjadi 1,5-2 juta hektare dari target pada 2015. Sementara itu, target restorasi 2015-2020 hanya tercapai 8 persen atau 143.448 ha dari target 1.784.353 ha pada kawasan budidaya/konsesi, dan 77 persen atau 682.694 ha dari target 892.248 ha di lahan gambut non-konsesi. Hal ini tentunya harus diperbaiki dan diperkuat kelembagaan dan kewenangan BRG untuk mencapai target yang cukup besar untuk restorasi dan pemulihan ekosistem gambut di 7 provinsi prioritas, kemudian ditambah dengan mangrove” tambah Yosi Amelia. [ ]

Narahubung:

– Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, 08193-2217-1803, yosi@madaniberkelanjutan.id

– Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815-1986-8887, luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Dana GCF Peluang Pengakuan dan Penguatan Hak Masyarakat Adat dalam Mencapai Komitmen Iklim

Dana GCF Peluang Pengakuan dan Penguatan Hak Masyarakat Adat dalam Mencapai Komitmen Iklim

[Jakarta, 30 Agustus 2020] Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi disetujuinya proposal pendanaan yang diajukan pemerintah Indonesia ke Green Climate Fund (GCF) dalam rangka pembayaran kinerja penurunan emisi dari pengurangan deforestasi dan degradasi (REDD+). Dana GCF ini dapat menjadi peluang untuk mendorong pengakuan dan penguatan hak Masyarakat Adat dan lokal dalam mencapai komitmen iklim Indonesia. Dana GCF ini hendaknya betul-betul diprioritaskan untuk menurunkan deforestasi dan degradasi di tingkat tapak lewat penguatan Perhutanan Sosial dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kedua inisiatif ini dapat memperkuat hak tenurial masyarakat adat dan lokal serta berkontribusi pada pengurangan deforestasi dan degradasi hutan apabila dijalankan dengan baik berdasarkan pelibatan aktif para pemangku kepentingan.

Demikian disampaikan oleh Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan berkaitan Sidang Dewan Green Climate Fund (GCF) yang menyetujui proposal pembayaran berbasis hasil REDD+ Indonesia sebesar USD 103,8 juta. Proposal yang diajukan pemerintah Indonesia menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia untuk periode 2014-2016 dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

Kami menyambut baik bahwa dana yang diterima oleh Pemerintah Indonesia akan digunakan sesuai arahan Presiden untuk pemulihan lingkungan berbasis masyarakat. Untuk itu, implementasi program dan penyaluran dana ini harus benar-benar transparan dan program-program prioritas yang akan dijalankan harus dikonsultasikan secara luas dengan elemen organisasi masyarakat adat dan lokal serta masyarakat sipil,” kata Teguh.

Agar penyaluran dana betul-betul tepat sasaran, perlu dibentuk segera organ multi pemangku kepentingan dalam kelembagaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan perwakilan organisasi masyarakat adat dan lokal serta organisasi masyarakat sipil. Selain itu, perlu ada kejelasan soal peran dan tanggung jawab kelembagaan program yang akan mengelola dana yang diterima, terutama untuk memberdayakan BPDLH yang akan beroperasi tahun ini,” tambah Teguh.

Program prioritas yang didanai harus betul-betul untuk memulihkan lingkungan berbasis masyarakat, termasuk untuk percepatan dan penguatan perhutanan sosial dan pengakuan wilayah adat. Program perhutanan sosial dan penguatan KPH juga harus disinergikan dengan program adaptasi-mitigasi perubahan iklim, restorasi gambut, rehabilitasi lahan kritis, dan pengurangan deforestasi serta degradasi yang merupakan aksi utama mitigasi NDC di sektor kehutanan,” kata Anggalia Putri Permatasari, Manager Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan.

Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat peran KPH di tingkat tapak dengan mandat dan sumber daya untuk menyelesaikan konflik tenurial dan memfasilitasi upaya pencegahan dan penyelesaian pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan lokal, juga untuk menegakkan aturan terhadap perizinan kehutanan.

Ada keprihatinan mendalam bahwa kemajuan pengakuan hutan dan wilayat adat sangat jauh dibandingkan dengan skema-skema perhutanan sosial lainnya. “Untuk mengakselerasi pencapaian perhutanan sosial dan pengakuan wilayah adat, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi segera antara Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) dan Peta Wilayah Masyarakat Adat serta dengan berbagai izin penggunaan atau pemanfaatan lahan lain terkait pembangunan,” tambah Anggalia Putri.

Pemerintah juga harus lebih aktif mendorong disahkannya RUU Masyarakat Adat yang akan memberikan pengakuan formal terhadap Masyarakat Adat dan hak-haknya, termasuk hak atas sumber daya hutan. Karena selain merupakan kewajiban konstitusi, memperkuat hak atas tanah dan ketahanan tenurial masyarakat adat dan lokal adalah kondisi pemungkin yang harus diwujudkan agar Indonesia berhasil mengurangi deforestasi dan degradasi serta mencapai komitmen iklim. [ ]

Kontak Media:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP 0812 9480 1453

Anggalia Putri Permatasari, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan, HP 856-21018-997

Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815 1986 8887

Related Article

Bergandengan Tangan Merawat Iklim untuk Mencapai Komitmen Indonesia

Bergandengan Tangan Merawat Iklim untuk Mencapai Komitmen Indonesia

The Santiago Climate Change Conference (COP 25) sebuah pertemuan besar yang mebicarakan perubahan iklim di dunia akan diadakan pada 2-13 Desember 2019, di Chile. Konferensi ini adalah kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk menyampaikan kemajuan komitmen iklim dan menunjukkan kepada dunia internasional berbagai upaya konkret terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang sudah dilakukan Indonesia.

Santiago sendiri akan menjadi batu loncatan untuk tahun 2020 di mana negara-negara peserta Paris Agreement akan diminta untuk memperbarui komitmen iklimnya dan Indonesia dijadwalkan untuk menyerahkan Biennial Update Report (BUR) III.

Untuk itu, Madani Berkelanjutan bermaksud menyelenggarakan Rembuk Nasional Pemangku Kepentingan dengan tema “Bergandengan Tangan Merawat Iklim untuk Mencapai Komitmen Iklim Indonesia.” Acara ini akan diselenggarakan Madani Berkelanjutan pada Selasa, 05 November 2019 bertempat di Puri Denpasar Hotel.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam menyambut tahap pelaksanaan pembangunan rendah karbon dan pencapaian komitmen iklim Indonesia dalam NDC tahun 2020-2030. Kemudian, menemukenali titik penyelarasan antara kebijakan perencanaan pembangunan rendah karbon dan NDC Indonesia, dan merangkum pandangan berbagai pihak untuk mendorong pencapaian dan peningkatan komitmen iklim Indonesia.

Berbagai stakeholder berpartisipasi dalam acara ini, baik pemerintah, praktisi, kalangan masyarakat sipil dan juga tokoh publik. Tidak mau kalah, Miss Indonesia 2018, Alya Nurshabrina pun ikut berpartisipasi dalam pertemuan ini. Ia pun akan memberikan paparan terkait dengan lingkungan dan perubahan iklim. Kemudian, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman akan menyampaikan rencana konkret pelaksanaan NDC Indonesia dalam periode komitmen pertama 2020-2030 (NDC in Action).

Selain itu, ada juga Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas, Arifin Rudiyanto yang akan menyampaikan rencana konkret pelaksanaan perencanaan pembangunan rendah karbon (LCDI in Action). Kemudian, Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera yang akan memberikan gagasan terkait rencana konkret pelaksanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Sementara itu dari kalangan masyarakat sipil dan pakar, hadir Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa yang akan menyampaikan usulan aksi transisi energi 2020-2030 (Energy Transition in Action). Sedangkan pakar, akan dihadiri oleh Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo yang akan berbagi cerita terkait dengan tata kelola hutan yang baik sebagai prasyarat penurunan emisi dan ketahanan iklim (Good Forest Governance in Action).

Madani Berkelanjutan pun berharap, dari pertemuan ini, terbangun sinergitas dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam mencapai komitmen iklim Indonesia (Platform Bersama).

Related Article

id_IDID