Madani

Uang Publik, Kepercayaan Publik: Kebutuhan Mendesak untuk Transparansi dalam Tata Kelola Iklim Indonesia

Komitmen Indonesia untuk mencapai Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink pada tahun 2030 merupakan komponen penting dalam strategi iklim nasional. Inisiatif ini bertujuan agar hutan Indonesia menyerap lebih banyak karbon dioksida daripada yang dilepaskan, dengan target pengurangan emisi sebesar 140 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun 2030. Rencana FOLU Net Sink 2030 menjadi pilar utama dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 32% melalui upaya domestik, dan hingga 43% dengan dukungan internasional.

Untuk mencapai target ambisius ini, Indonesia menjalin kemitraan dengan berbagai negara, terutama Norwegia dan Inggris. Norwegia menjadi salah satu kontributor terbesar bagi inisiatif iklim Indonesia melalui skema Results-Based Payment (RBP). Pendanaan ini diberikan berdasarkan hasil nyata dalam mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.

Kolaborasi ini telah memasuki beberapa fase, dengan fase keempat (RBP-4) diluncurkan pada 10 Desember 2024, yang memberikan dana sebesar 60 juta dolar AS kepada Indonesia atas keberhasilan mengurangi deforestasi yang diverifikasi dari tahun 2019 hingga 2020. Pembayaran sebelumnya meliputi 56 juta dolar AS (RBP-1), 46 juta dolar AS (RBP-2), dan 50 juta dolar AS (RBP-3), dengan total dana yang telah diterima melebihi 212 juta dolar AS.

Tata kelola program FOLU Net Sink 2030 dibangun di atas tiga pilar utama: Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Tata Kelola Lingkungan, dan Tata Kelola Karbon. Kerangka kerja ini dirancang untuk mendorong praktik berkelanjutan, memperkuat pengawasan regulasi, dan mengelola emisi karbon secara efektif di sektor kehutanan. Namun, meskipun program ini sangat penting secara lingkungan, saat ini muncul kontroversi terkait tata kelola, khususnya mengenai dugaan nepotisme di Kantor Manajemen Operasional (KMO/OMO) program ini.

Sebuah laporan terbaru dari The Jakarta Post mengungkap adanya dugaan nepotisme dalam program FOLU Net Sink 2030, terutama dalam penunjukan individu yang terkait dengan salah satu partai politik di Indonesia, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tokoh paling menonjol dalam kontroversi ini adalah Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PSI. Kemarahan publik atas penunjukan ini bukan tanpa alasan. Mengingat besarnya dana internasional yang terlibat, keputusan tata kelola seharusnya didasarkan pada prinsip meritokrasi dan transparansi, bukan afiliasi politik.

Menteri Raja Juli membela penunjukan tersebut dengan menyatakan bahwa pendanaan untuk FOLU Net Sink berasal dari sumber luar negeri, bukan dari anggaran negara Indonesia.

Namun, argumen ini sangat lemah. Meskipun dana tersebut tidak berasal dari pajak rakyat Indonesia, dana itu tetap merupakan dana publik—yang berasal dari pembayar pajak negara donor seperti Norwegia dan Inggris. Dana publik, apa pun asalnya, harus dikelola dengan penuh akuntabilitas dan transparansi.

Salah satu isu utama yang menambah kontroversi adalah klaim bahwa struktur KMO/OMO hanya bersifat sementara. Informasi ini, yang dilaporkan berasal dari pejabat pemerintah Norwegia dan dimuat di media Norwegia Development Today, belum secara resmi terdokumentasi di Indonesia. Jika Keputusan Presiden (Keppres) No. 32/2025 memang menetapkan KMO/OMO sebagai lembaga sementara, maka hal ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam Keppres tersebut. Jika tidak, maka secara hukum keputusannya akan dianggap bersifat permanen kecuali ada Keppres lain yang menggantikannya. Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian administrasi dan transparansi, serta semakin meruntuhkan kepercayaan publik.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana iklim bukan sekadar prosedur administratif—tetapi merupakan fondasi dari kredibilitas dan efektivitas sebuah inisiatif lingkungan. MADANI Berkelanjutan menekankan bahwa Indonesia harus memastikan dana iklim dikelola dengan standar tata kelola yang tertinggi. Analisis kami terhadap program RBP Norwegia untuk FOLU Net Sink menunjukkan bahwa dana ini harus terlindungi dari konflik kepentingan dan intervensi politik. Ketiadaan pengambilan keputusan yang transparan dan inklusif dalam alokasi dana berisiko melemahkan efektivitas upaya mitigasi perubahan iklim. Lebih lanjut, riset kami menemukan bahwa terdapat celah dalam mekanisme pemantauan dan evaluasi, yang dapat menyebabkan ketidakefisienan atau salah alokasi sumber daya. Tanpa sistem akuntabilitas yang kuat, Indonesia akan kesulitan mempertahankan kepercayaan internasional terhadap kebijakan iklimnya. Kegagalan untuk memperbaiki situasi ini dapat merusak reputasi Indonesia secara global dan membahayakan peluang pendanaan iklim di masa depan.

Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas terhadap komitmen Indonesia dalam menjalankan tata kelola yang baik dalam aksi iklim. Komunitas internasional telah mempercayakan Indonesia dengan dukungan dana yang besar untuk memerangi deforestasi, dan setiap bentuk salah kelola akan menggerus kepercayaan tersebut. Norwegia dan Inggris, sebagai donor utama, seharusnya mengevaluasi ulang tata kelola program ini dan mendorong mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar dana digunakan secara efektif dan transparan.

Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap program FOLU Net Sink 2030. Pertama, perlu dilakukan tinjauan independen terhadap seluruh penunjukan di KMO/OMO untuk memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan prinsip meritokrasi dan kualifikasi profesional. Kedua, Keppres 32/2025 harus direvisi untuk secara eksplisit menyatakan bahwa KMO/OMO bersifat sementara, jika memang demikian adanya. Ketiga, Indonesia perlu mengimplementasikan sistem pemantauan yang kuat dengan kewajiban pelaporan kepada publik untuk memastikan transparansi penuh dalam penggunaan dana iklim.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemimpin dalam tata kelola hutan global, tetapi hal ini hanya dapat terwujud jika negara ini menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Kontroversi seputar program FOLU Net Sink harus menjadi peringatan. Jika Indonesia gagal menanggapi kekhawatiran ini sekarang, negara ini tidak hanya berisiko kehilangan pendanaan iklim yang penting, tetapi juga merusak kredibilitasnya sendiri dalam perjuangan melawan deforestasi dan perubahan iklim.

Tags :

Share :

Latest Posts