Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir  (25 Mei-31 Mei 2021), berikut cuplikannya: 

1. Dana Hibah Kanada Untuk Pendanaan Iklim

Kanada bekerja sama dengan UNEP akan menyalurkan hibah sebesar 4,8 juta dolar Kanada atau sekitar 568,78 Miliar Rupiah melalui Tropical Landscapes Finance Facility (TLFF) untuk pengendalian krisis iklim di Indonesia. Rinciannya, hibah tersebut akan digunakan salah satunya untuk meningkatkan akses perbankan untuk proyek-proyek yang mendorong pertumbuhan hijau dan pemanfaatan livelihood pedesaan. Kanada sendiri pada 2015 berkomitmen untuk menyalurkan pendanaan iklim negara berkembang sebesar 2,5 Miliar Dolar Kanada guna mengimplementasikan adaptasi dan mitigasi serta meningkatkan kapasitas melacak perkembangan pengendalian iklim mereka. Indonesia menjadi salah satu negara yang merasakan manfaat pendanaan tersebut, termasuk melalui saluran Canadian Climate Fund for Private Sector in Asia, Global Climate Fund, Global Environment Facilities, Forest Carbon Partnership Facilities.

2. KPPU: Gurih Bisnis Kelapa Sawit Tidak Sampai ke Petani

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan gurihnya bisnis kelapa sawit tidak sampai ke tangan petani rakyat. Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut kondisi itu terlihat dari petani kebun kelapa sawit yang tak kunjung sejahtera. Pernyataan Guntur itu diamini oleh Pengamat Ekonomi Pembangunan dari UPN Veteran Jakarta Fachru Nofrian. Menurut dia, memang secara angka semakin banyak penyerapan tenaga kerja di industri kelapa sawit. Bukannya kabar baik, ia menyebut penyerapan tersebut merupakan pertanda semakin banyaknya pemilik kebun yang malah menjadi buruh.

Mengutip data Kementerian Pertanian, terjadi peningkatan tenaga kerja industri sawit pada 2011-2015. Pada 2011 misalnya, buruh kelapa sawit dinyatakan sebesar 3,65 juta dan mengalami peningkatan pada 2012 menjadi 3,7 juta. Pada 2013, angka mengalami pertumbuhan pesat menjadi 5,18 juta dan naik lagi pada 2014 menjadi 5,21 juta. Lalu, pada 2015 buruh kebun sawit dinyatakan sebanyak 5,5 juta orang.

Kemudian, Fachru juga menyoroti kenaikan investasi di sektor terkait yang tidak sejalan dengan nilai tukar buruh tani tanaman perkebunan rakyat yang mengalami tren penurunan hingga 2019. Menurut Fachru, salah satu kontribusi utama turunnya nilai tukar petani sawit adalah luas area tanam yang cenderung menurun. Ini membuat petani tidak memiliki daya tawar dan rentan merugi.

Dari analisis Fachru, pendapatan bersih petani sawit pada 1990 dibandingkan 2013 cenderung turun. Dia menjelaskan, untuk produksi rata-rata sebanyak 4.600 ton per KK, pendapatan bersih yang diterima petani pada 1990 mencapai Rp280.200 per KK per bulan. Dengan perbandingan harga berlaku, ia menyebut pada 2013 pendapatan bersih petani sawit tidak berbeda jauh, yakni berkisar antara Rp100 ribu-Rp200 ribu.

3. Inggris Lirik Limbah Sawit RI Jadi Bahan Baku Energi Terbarukan

Pemerintah Inggris melirik limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) sebagai bahan baku dalam mendorong penggunaan energi terbarukan. Hal ini semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai eksportir bahan baku ke negara tersebut. CEO Argent Energy Erik Rietkerk berencana untuk menambah impor POME dari Indonesia sampai dengan sekitar 250 ribu ton pada 2022, khususnya karena kualitas POME asal Indonesia dianggap lebih baik dibandingkan dari negara lain. Pada 2020, Inggris mengimpor kelapa sawit Indonesia (HS Code 1511 dan 1513) senilai USD 67,9 juta, yakni meningkat 10,2 persen dibandingkan impor pada 2019 senilai USD 61,6 juta.

4. 51 Pegawai KPK Bakal Dipecat

Sebanyak 51 pegawai KPK yang dinyatakan bakal dipecat. Keputusan itu setelah adanya pertemuan antara petinggi KPK dengan BKN. 51 pegawai itu adalah bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Sedangkan 24 pegawai KPK lain yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK). Langkah pemecatan itu diambil ketika KPK masih membutuhkan tambahan sekitar 100 penyidik di tim penindakan. Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan skema penambahan 100 penyidik di KPK memang sudah siapkan sejak lama. Itu pun mencakup dari beberapa kebutuhan di bagian penyelidikan, penyidikan, tim pencari buronan, dan lainnya. Karyoto pun tak memungkiri mengalami kesulitan bila dari 51 pegawai KPK ada dari tim penindakan.

Dasar hukum pemecatan 51 pegawai KPK sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, UU KPK tidak mengatur soal TWK sebagai syarat alih status pegawai. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 juga tidak mengamanatkan hal tersebut. Oleh karena itu, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, urusan kepegawaian di KPK memiliki aturan yang lebih khusus yang menaunginya alias yang bersifat lex specialis.

Dalam UU KPK 19/2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 menjelaskan hanya ada 5 tahapan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Lima tahapan itu tercantum dalam Pasal 69B UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Pasal 4 PP 41 Tahun 2020. Tahap pertama, penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini. Ketiga, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Keempat, melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Terakhir, melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Fery juga mengatakan pemecatan itu bertentangan dengan putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa seluruh proses alih status tersebut tidak boleh merugikan KPK.

5. Tarif PPN 10 Persen Bakal Naik

Pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar-besaran di sektor perpajakan. Langkah tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terdapat sejumlah perubahan besar soal perpajakan dalam RUU ini. Salah satunya mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini pemerintah mematok besaran tarif PPN di angka 10 persen. Untuk diketahui PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Soal kenaikan PPN ini, pemerintah akan melakukan pembahasan intensif dengan DPR. Semua keputusan nantinya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi dan situasi perekonomian terkini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ruang fiskal harus ditingkatkah di tengah pandemi Covid-19. Dalam kondisi yang sulit, kebutuhan belanja negara meningkat. Namun di sisi lain, penerimaan negara menurun. Salah satu alternatif yang dikaji untuk meningkatkan ruang fiskal ialah tarif PPN. Tarif PPN memiliki beberapa isu yang masih harus dituntaskan. Pertama, masih banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN. Lalu kedua, efektivitas pemungutan PPN di Indonesia masih 60 persen dari total yang seharusnya bisa dipungut. Ketiga, perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB hanya 3,62 persen.

Lebih lanjut, saat ini, posisi tarif PPN ialah 10 persen. Ternyata, tarif PPN Indonesia termasuk jajaran terendah di dunia. Menurut data Tax Summary PwC, tarif PPN negara-negara ASEAN cenderung rendah. Singapura memberlakukan tarif PPN 7 persen, Thailand 7 persen, Laos dan Vietnam 10 persen, Kamboja 10 Persen. Untuk Malaysia, tarif PPN 10 persen namun tarif pajak jasa 6 persen. Dibandingkan negara seperti Belanda, tarif PPNnya mencapai 21 persen, jelas lebih tinggi. Prancis 20 persen, Italia 22 persen, Inggris 20 persen, Jerman 16 persen, dan Spanyol 21 persen.

Related Article

[related_posts]
×