Madani

Update Ekonomi Politik, dari Jakarta Kota Paling Rentan Krisis Iklim Hingga Desakan TWK KPK Dibatalkan

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (11-17 Mei 2021), berikut cuplikannya:

1. Jakarta Puncaki Daftar Kota Paling Rentan Krisis Iklim

Sebuah daftar yang disusun analis bisnis, Verisk Maplecroft, mengungkap ketidaksiapan kota-kota di Asia menghadapi dampak krisis iklim. Selain Jakarta yang menempati urutan pertama, seperlima kota dalam daftar tersebut berada di India atau Cina, menurut studi yang dipublikasikan pada Kamis (13/5). Indeks kota paling rentan dampak krisis iklim ini sendiri dibuat dengan menggunakan sejumlah indikator lingkungan dan kualitas hidup, termasuk potensi investasi, aset dan properti, serta kapasitas pemerintah lokal.

Jakarta tergolong paling rentan lantaran kombinasi beragam masalah, seperti penurunan permukaan tanah dan minimnya infrastruktur pendukung. Saat ini diperkirakan sekitar 40% wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut. Sedangkan di seluruh dunia, lebih dari 400 kota besar berpopulasi sekitar 1,5 miliar manusia menghadapi “risiko tinggi atau ekstrim” menyusul adanya kombinasi antara polusi, menyusutnya ketersediaan air, gelombang panas, bencana alam atau cuaca ekstrem.

2. KTT COP 26 Disebut Harapan Terakhir Selamatkan Iklim

KTT Perubahan Iklim COP 26 yang akan berlangsung pada November 2021 dinilai sebagai harapan terakhir untuk mencegah peningkatan suhu tak terkendali. Hal tersebut disampaikan Presiden COP 26 Alok Sharma dalam pidatonya pada Jumat (14/6) waktu setempat. Para delegasi dihadapkan pada peringatan para ilmuwan tentang skala pengurangan emisi agar tetap dalam jangkauan, membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius, seperti yang diatur dalam Perjanjian Paris. Kesepakatan itu dibuat lebih dari lima tahun lalu dan negara-negara partisipan berkomitmen mengirimkan kembali rencana pengurangan emosi mereka setiap lima tahun. Namun dalam praktiknya, banyak negara dari penghasil emisi terbesar gagal melakukannya. Sementara itu, PBB mengatakan emisi harus turun hampir delapan persen setiap tahun untuk mempertahankan 1,5 derajat Celsius

KTT COP 26 sendiri nantinya mempertemukan negosiator iklim dari 196 negara dan Uni Eropa, bersama para pakar dan pemimpin dunia. Pertemuan ini awalnya dijadwalkan pada November 2020 di Glasgow, namun diundur karena pandemi covid-19. Pemerintah Inggris didesak menggelar acara tersebut secara virtual karena pandemi masih terjadi di banyak negara. Beberapa negara juga dikhawatirkan tak bisa hadir apabila COP26 diadakan secara langsung akibat wabah yang masih tinggi di kawasannya. Kendati demikian, Pemerintah Inggris menyatakan COP26 akan tetap diselenggarakan secara langsung, sesuai rencana.

3. Apkasindo Nilai Program B30 Dapat Menjaga Harga TBS Petani

Para petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai, penerapan mandatori B30 mampu menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Menurut Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat MP Manurung, program yang berjalan sejak 1 Januari 2020 itu terbukti mampu menjaga pendapatan petani. Sebab, menurutnya, sebelum diberlakukan mandatori B30, harga TBS petani selama 2017-2019 berada pada kisaran Rp700-1200/kg. Namun setelah diberlakukan B30 yang didukung dana BPDPKS terhitung mulai Januari 2020, harga TBS petani berada pada level Rp1.800-Rp2.550/kg.

Seperti diketahui bahwa program pencampuran minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke BBM jenis solar sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM No.32/2008, dengan target B10 pada 2015, lalu meningkat menjadi B20. Selanjutnya, pada 23 Desember 2019 Presiden Jokowi meluncurkan Program Mandatori B30 yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 di seluruh SPBU Indonesia.

Di sisi lain, menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) produksi CPO Indonesia pada 2021 akan berada pada kisaran 53,932 juta ton CPO atau tumbuh 4,27 persen dibanding 2020 sebanyak 51,627 juta ton. Sementara itu, persentase serapan dalam negeri atau domestik 2021 diprediksi 33,04 persen atau 18,504 juta ton CPO dan tujuan ekspor 66,95 persen yakni mencapai 37,01 juta ton. Struktur pemanfaatan CPO Indonesia untuk kebutuhan domestik antara lain kebutuhan pangan 47,02 persen, kebutuhan industri oleokimia 9,73 persen, dan campuran solar (B30) sebesar 43,26 persen.

4. 74 Guru Besar Desak TWK KPK Dibatalkan

Sebanyak 74 Guru Besar lintas kampus dan disiplin ilmu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Para guru besar menilai pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik. Para Guru Besar itu sepakat bahwa pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa mengancam perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK, seperti Bantuan Sosial Covid-19, kasus suap ekspor benih lobster, dan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri bertentangan dengan pemaknaan alih status. Dalam suratnya itu, Firli memerintahkan pegawai yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. Menurut Azyumardi, surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto mengatakan TWK bertentangan dengan hukum. Sebab, TWK tidak sekalipun disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status pegawai. Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai.

Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Kuntjoro mengatakan pertanyaan-pertanyaan dalam TWK memantik kecurigaan. Dia menilai yang pertanyaan yang diajukan kepada para pegawai adalah irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi. Dia menilai TWK tidak tepat dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Tags :

Share :

Tulisan Terbaru

Translate »
×