Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (30 Juni 2021 – 5 Juli 2021), berikut cuplikannya:
1. Uni Eropa Capai Kesepakatan Lingkungan, Targetkan Nol Emisi pada 2050
Dewan Uni Eropa mengadopsi undang-undang perubahan iklim pada Senin (28/6/2021). UU ini secara hukum mewajibkan 27 negara anggota Uni Eropa untuk secara kolektif memangkas emisi rumah kaca sebesar 55 persen pada tahun 2030. Uni Eropa juga menargetkan kawasannya menjadi nol-emisi pada tahun 2050.
Uni Eropa dan beberapa negara lain, memang sudah meningkatkan janji untuk mengurangi gas rumah kaca dan mencapai netralitas karbon. Kesepakatan diambil saat pertemuan puncak perubahan iklim virtual pada April lalu. Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa janji tersebut benar-benar dipenuhi menjadi Undang-Undang. Sebagai informasi, baru lima negara yang benar-benar membuat janji yang mengikat secara hukum, yakni Inggris Raya dan Selandia Baru, serta anggota Uni Eropa Hongaria, Luksemburg, dan Prancis.
2. Indonesia-Belanda Perluas Kerja Sama Sawit Berkelanjutan
Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat memperluas kerja sama di bidang sawit berkelanjutan dan minyak nabati lainnya. Salah satu program yang didukung yaitu pemberian program pengembangan kapasitas bagi petani-petani di Sumatera dan Kalimantan. Program kerja sama ini senilai 5 juta euro dan mencakup juga dukungan kepada petani-petani kecil untuk memenuhi sertifikasi ISPO. Belanda sendiri merupakan importir terbesar minyak sawit Indonesia di Uni Eropa. Sebanyak 15% ekspor Indonesia ke Belanda merupakan kelapa sawit.
3. Indonesia Terima Dana Hibah Rp 1 Triliun dari Jerman
Indonesia mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1 Triliun atau 59,4 Juta Euro dari Jerman yang akan akan digunakan untuk pendanaan 16 proyek kerja sama teknis di berbagai bidang, termasuk bidang lingkungan hidup dan ketahanan perubahan iklim. Perwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federal Jerman secara resmi menandatangani nota kesepakatan untuk sejumlah proyek kerja sama teknis bilateral pada Rabu, 23 Juni 2021.
Terdapat beberapa proyek pembangunan di bidang lingkungan hidup dan ketahanan perubahan iklim. Pertama, proyek Pembangunan Infrastruktur Hijau (Green Infrastructure Development) yang akan berfokus untuk mempromosikan pembangunan infrastruktur ramah iklim di Indonesia. Ada tiga sektor utama, yaitu pengelolaan sampah padat, pengelolaan air limbah dan angkutan umum perkotaan. Kedua, proyek Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan yang akan mendukung Indonesia mengurangi laju deforestasi melalui peningkatan tata kelola hutan dan pencegahan korupsi, termasuk memerangi kejahatan di sektor kehutanan di Papua.
Ketiga, proyek Perlindungan Sosial Adaptif yang akan mendukung Indonesia dalam melindungi dan mempersiapkan penduduknya, memperkuat ketahanan masyarakat terutama kelompok pendapatan rendah dan miskin yang sangat rentan terhadap perubahan iklim, kejadian cuaca ekstrem dan bencana alam.
Keempat, proyek Rantai Pendingin Berbasis Energi Tenaga Surya untuk Ekonomi Ramah Lingkungan yang bertujuan untuk menciptakan kerangka teknologi dan pasar untuk pengurangan emisi CO2 jangka panjang di sektor pendinginan dan energi di Indonesia.
Terakhir, proyek Climate and Biodiversity Hub Indonesia, bertujuan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memperkuat pengarusutamaan dan implementasi kebijakan iklim dan keanekaragaman hayati.
4. Menteri Keuangan Menerbitkan Aturan Baru Mengenai PSN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan untuk jaminan pelaksanaan PSN terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021.
Sebelumnya terdapat PMK 60/PMK.08/2017 dan digantikan dengan PMK terbaru yang diterbitkan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.
Setelah diperbaharui, PMK terbaru ini melibatkan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Keterlibatan BUPI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN.
Lebih lanjut, PMK ini juga mengatur ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.
5. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Sulit Kembali ke Level 5%
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai akan sulit kembali tumbuh di level lima persen sebagaimana sebelum terjadinya pandemi covid-19 pada 2019. Pasalnya, nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia terbilang cukup tinggi, bahkan berada di atas pertumbuhan ekonomi.
Melansir Badan Pusat Statistik (BPS), ICOR juga bisa diartikan sebagai dampak penambahan kapital terhadap penambahan sejumlah output (keluaran). Ini merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital/modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut.
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan, nilai ICOR yang di atas Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan perbaikan iklim usaha dan pertumbuhan industri sangat berat untuk mendongkrak ekonomi kedepannya. Untuk itu ia menyebut, industrialisasi menjadi urgent dalam menjawab tantangan perekonomian ke depan. Rizal menyarankan pemerintah untuk lebih efektif meningkatkan ekspor dari komoditas yang memiliki daya saing cukup tinggi di pasar global. Selain itu, Rizal juga mengusulkan ada kebijakan dari pemerintah untuk menurunkan ICOR melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan nilai tambah melalui dorongan teknologi, dan mendorong produktivitas dari industri pengolahan.