Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (1 Juni- 7 Juni 2021), berikut cuplikannya:
1. Pemerintah Godok Pajak Karbon
Pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan pajak karbon (carbon tax) untuk mengembalikan defisit fiskal mencapai 3 persen pada tahun 2023. Lebih dari itu, penerapan pajak karbon merupakan upaya pemerintah menekan emisi. Meski struktur pajaknya belum jelas, regulator telah mengumumkan akan mengenakan pajak karbon di beberapa industri, seperti pulp & kertas, semen, pembangkit listrik, serta industri petrokimia.
Menurut Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro, untuk negara berkembang seperti Indonesia, tarif karbon 5-10 dollar AS/ton CO2 akan masuk akal mengingat tarif yang lebih agresif di tempat lain. Biasanya, pendapatan yang dihasilkan dari penarikan pajak karbon digunakan untuk mendukung program energi bersih, menurunkan pajak, dan mengkompensasi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Nantinya pada tahun 2022, ada kemungkinan daftar industri di Indonesia yang terkena pajak karbon bakal diperluas ke sektor otomotif, minyak sawit, makanan & minuman (F&B), dan lain-lain.
Berdasarkan studi Bank Dunia (World Bank), pajak karbon domestik sebesar 30 dollar AS/ton CO2 akan meningkatkan sumber daya lebih dari 1,5 persen dari PDB. Penerapan pajak karbon sendiri berpotensi akan berdampak luas pada ekonomi, baik dari sisi pendapatan dan inflasi. Dengan asumsi tarif pajak karbon yang dikenakan sebesar 5,10 dollar AS/ton CO2, pendapatan dari sektor ini bisa tembus hingga Rp 57 triliun. Dengan kata lain, potensi pendapatan dari pajak karbon mungkin saja lebih besar dibandingkan pendapatan pajak perusahaan digital.
Namun, pengenaan pajak karbon akan memiliki dampak negatif secara jangka pendek, yakni meningkatnya harga energi yang berdampak pada konsumsi rumah tangga. Menurut perkiraan IMF, jika Indonesia menerapkan pajak karbon sebesar 75 dollar AS/tCO2 secara menyeluruh, harga energi rata-rata akan meningkat cukup besar.
2. Jadwal Pilpres dan Pilkada Serentak 2024
Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024). Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).
Selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April tepatnya pada 17 April. Namun menurut Pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra, gelaran pemungutan suara pada bulan April 2024 dikhawatirkan mengganggu tahapan pencalonan Pilkada 2024. Indonesia belum pernah menggelar pileg dan pilpres yang bersamaan dengan pilkada. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan hari pemungutan suara lantaran jadwal ini akan berimplikasi cukup luas.
Faktor pertama yang harus dipertimbangkan, partai politik memerlukan cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Jika mengacu ke Undang-undang Pilkada, ada persyaratan minimal kursi bagi partai politik untuk dapat mengusung calon. Kedua, proses administrasi anggaran dikhawatirkan akan mengalami kendala jika dilaksanakan pada awal tahun di bulan Januari-Februari. Ketiga, ihwal kondisi cuaca yang akan mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan, seperti distribusi logistik maupun pemungutan suara. Persoalan bencana non alam seperti pandemi Covid-19 pun turut menjadi pertimbangan.
Keempat, hari libur keagamaan dan hari libur nasional juga perlu dipertimbangkan. Mobilisasi masyarakat pada hari libur dapat berdampak pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.
3. Pemerintah berencana pangkas pungutan ekspor CPO
Pemerintah Indonesia berencana untuk menurunkan pungutan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) demi meningkatkan ekspor komoditas ini. Pungutan maksimum ekspor CPO saat ini sebesar US$ 255 per ton dianggap terlalu tinggi dan mungkin akan dipotong menjadi US$ 175 per ton, yang akan dikenakan ketika harga referensi melebihi US$ 1.000 per ton. Selanjutnya, pungutan minimum senilai US$ 55 per ton untuk CPO akan dikenakan jika harga referensi ditetapkan sebesar US$ 750 per ton atau kurang. Kemudian, untuk setiap kenaikan US$ 50 harga minyak sawit, pungutan untuk produk mentah akan dinaikkan US$ 20 per ton, sedangkan untuk produk olahan atau olahan akan naik US$ 16 ton.
Saat ini, pemerintah Indonesia menetapkan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 55 per ton ketika harga referensi mencapai US$ 670 atau kurang. Lalu, pungutan ekspor CPO maksimum ditetapkan sebesar US$ 255 per ton ketika harga referensi melebihi US$ 995 per ton.
Menurut Analis Henan Putihrai Sekuritas Meilki Darmawan, jika pemotongan pungutan ekspor resmi disahkan sesuai level yang direncanakan pemerintah, maka hal tersebut dapat mendorong ekspor CPO ke beberapa negara di Asia. Di samping itu, turunnya pungutan ekspor juga akan meringankan beban perusahaan sawit.
4. Pemerintah Target Porsi Energi Terbarukan Capai 48 Persen Hingga 2030
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan porsi pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) sebesar 48 persen atau 19.899 megawatt (MW). Hal itu tertuang dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2021-2030. Adapun target itu meningkat dibanding RUPTL 2019-2028 yang masih di kisaran 30 persen. Dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, usulan penambahan pembangkit mencapai 40.967 MW atau 41 gigawatt (GW).
Penyusunan RUPTL kali ini sejalan dengan target bauran EBT sebesar 23 persen di tahun 2025. Berbagai kebijakan ‘hijau’ yang terdapat dalam RUPTL 2021-2030 saat ini memang masih dalam pembahasan. Kebijakan tersebut antara lain konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke pembangkit EBT, co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, retirement pembangkit tua, dan relokasi pembangkit ke sistem yang memerlukan.
Sejalan dengan pembahasan RUPTL hijau, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun tengah merancang template Net Zero Emission (NZE), sebagai perwujudan realisasi komitmen Presiden Joko Widodo pada COP 21 tahun 2015.
5. Malaysia Sebut WTO Setuju Bentuk Panel untuk Selidiki Diskriminasi Sawit oleh Uni Eropa
Pemerintah Malaysia menyebutkan, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyetujui permintaan Malaysia untuk membentuk panel yang memeriksa undang-undang Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel berbasis minyak sawit. Di bawah aturan energi terbarukan Uni Eropa, bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada tahun 2030, karena minyak sawit telah diklasifikasikan Uni Eropa sebagai akibat dari deforestasi yang berlebihan. Selain itu, minyak sawit tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui.
Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, dan Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir telah meluncurkan kasus terpisah dengan WTO, dengan menyatakan bahwa tindakan Uni Eropa bersifat diskriminatif. Menurut Menteri Komoditas Malaysia Mohd Khairuddin Aman Razali, WTO pada Jumat (28/5/2021), menyetujui permintaan dari Malaysia agar sebuah panel dibentuk.