Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (15 Juni- 21 Juni 2021), berikut cuplikannya:

1. Pemerintah Targetkan 20.000 Kampung iklim pada 2024

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan terbentuknya Program Kampung Iklim (Proklim) sejumlah 20.000 desa pada tahun 2024. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak lebih kurang 3.000 desa Proklim di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanti mengharapkan, melalui Proklim ini pemerintah mengajak semua individu masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor dan penggerak gaya hidup bersih dan sehat di lingkungannya masing-masing.

2. Upaya NATO dalam Perubahan Iklim

Pertama kali dalam sejarah eksistensinya, Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), mulai serius memasukkan persoalan global tentang perubahan iklim ke dalam pertemuan tingkat tinggi atau KTT.

Dalam pertemuan di Brussels Belgia, 14 Juni 2021, persekutuan militer negara-negara barat tersebut memasukkan upaya melawan perubahan iklim dan dampak-dampaknya seperti banjir dan kekeringan dalam komunike KTT itu.

Seperti dilansir Reuters pada awal pekan ini, dalam komunike tersebut NATO memasukkan pertimbangan perubahan iklim ke dalam spektrum kerja penuhnya, mulai dari perencanaan pertahanan, pengembangan kemampuan, hingga kesiapsiagaan dan latihan sipil. Amerika Serikat, Prancis dkk dalam pertemuan di markas pusat NATO itu menyepakati rencana aksi iklim untuk mewujudkan emisi karbon militer hingga 2050.

Menurut pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah, hal tersebut tak lepas dari dari kiprah Amerika Serikat (AS) yang kini dipimpin Presiden Joe Biden. Menurut Rezasyah, posisi Biden itu pun mendobrak kepemimpinan AS di muka dunia yang selama periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memunggungi persoalan perubahan iklim dan pemanasan global. Pendapat Rezasyah itu pun sejalan dengan pemikiran sejumlah diplomat senior NATO di Brussels. Salah seorang diplomat senior Eropa kepada Reuters mengatakan fokus bersama mereka melawan perubahan iklim terhalang selama Trump berkuasa di AS.

Dengan berkomitmen untuk menghilangkan emisi karbon pada 2050, rencana NATO selanjutnya adalah menyelaraskan organisasi dengan jalur yang dapat mencapai tujuan Perjanjian Paris demi membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius (34,7°F). Persekutuan militer Barat itu pun akan melakukan uji coba serta penelitian peralatan-peralatan perang yang menggunakan energi terbarukan.

3. Tren Penurunan Harga CPO

Tren penurunan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) masih belum berakhir. Sepanjang pekan ini, harga CPO turun 6,5%, setelah turun lebih dari 11% pada harga pekan lalu. Hal ini ditengarai karena persediaan CPO yang masih tinggi di Malaysia dan Indonesia serta permintaan yang rendah membuat harganya terus merosot, bahkan diprediksi anjlok lagi dalam beberapa bulan ke depan. CGS-CIMB dalam risetnya mengatakan sentimen harga yang turun masih akan terus membayangi harga CPO hingga ada kejelasan terkait tingkat produksinya.

4. RUU Otsus Papua

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, banyak anggota pansus banyak yang mengusulkan agar pembahasan tidak hanya fokus pada dua pasal, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah. Sebab, menurutnya pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada dasarnya pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal. Mengenai dana Otsus, dana ini dari pemerintah akan dilanjutkan hingga 20 tahun dan kemudian ditambah besarannya dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Namun, dana otsus perlu diatur juga lebih rinci mengenai tata kelola keuangan tersebut. Sementara itu, terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah bertujuan memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua seperti DPRP, MPRP, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan semua stakeholder masyarakat. Sehingga, atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan dibukanya pasal-pasal lain untuk direvisi guna mempercepat pembangunan di Papua. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini berharap revisi Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua bisa rampung sebelum 1 November 2021.

Related Article

[related_posts]