
Dokumen Indonesia:
Analisis Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
Hampir semua ekosistem gambut di Indonesia telah terdegradasi dan sangat rentan terhadap kebakaran, dengan sekitar 99,19% diklasifikasikan rusak ringan hingga sedang. Pada tahun 2019 saja, sekitar 729 ribu hektar lahan gambut terbakar, menyumbang 44,2% dari total kebakaran hutan dan lahan di negara ini. Hal ini menyoroti kebutuhan mendesak akan perlindungan dan restorasi lahan gambut secara sistematis.
Peraturan Presiden No. 120/2020 membentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang mengamanatkan restorasi gambut di tujuh provinsi dan rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi. Target BRGM tahun 2021-2024 mencakup restorasi 1,2 juta hektar lahan gambut dan rehabilitasi 600 ribu hektar mangrove. Mandat ini melanjutkan upaya restorasi sebelumnya sekaligus memperluas pemulihan ekosistem ke wilayah pesisir.
Jika target restorasi gambut BRG (2016–2020) yang mencakup 2,68 juta hektar dan BRGM (2021-2024) yang mencakup 1,2 juta hektar tercapai sepenuhnya, Indonesia memiliki potensi kuat untuk memenuhi target NDC baik yang tanpa syarat maupun bersyarat. Namun, perluasan target restorasi tetap mendesak dilakukan, khususnya untuk mencakup sekitar 498,5 ribu hektar lahan gambut yang terbakar pada tahun 2019. Upaya-upaya tersebut sangat penting untuk mencegah kebakaran berulang dan memperkuat komitmen iklim nasional.



