
Dokumen Indonesia:
Penulis
Batasan Luas Lahan Kelapa Sawit di Indonesia Berdasarkan Daya Dukung Lingkungan untuk Strategi Dekarbonisasi
Produksi dan konsumsi energi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi semua negara (Darrian dkk., 2023; Komarova dkk., 2022). Saat ini, bahan bakar fosil mendominasi konsumsi energi final di Indonesia (Bimanatya dan Widodo, 2018). Namun, karena sumber energi fosil tidak dapat diperbarui, ketersediaannya terus menurun (Ngarayana dkk., 2021). Diperkirakan bahwa pertumbuhan di sektor energi di masa depan akan mengarah pada transisi menuju energi terbarukan, di mana Indonesia menargetkan untuk mencapai 44% pangsa energi terbarukan pada tahun 2030 sebagai bagian dari rencana investasi Just Energy Transition Partnership (JETP) (IEEFA, 2024). Transisi ini dapat membantu memitigasi emisi gas rumah kaca, meminimalkan dampak cuaca ekstrem dan iklim, serta memastikan pasokan energi yang andal, tepat waktu, dan hemat biaya (Kabeyi & Olanrewaju, 2022; Kılkış dkk., 2022; Umeh dkk., 2024).
Sebagai negara besar dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia mengalami peningkatan permintaan akan energi terbarukan sejalan dengan meningkatnya konsumsi (Erdiwansyah dkk., 2021; Langer dkk., 2021). Biodiesel, salah satu jenis bahan bakar nabati yang umum, sering dianggap netral karbon karena karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan selama pembakarannya diimbangi oleh CO2 yang diserap oleh tanaman yang digunakan untuk memproduksinya (Srivastava dkk., 2021). Tanaman seperti kedelai, kelapa sawit, dan kanola menyerap CO2 dari atmosfer saat mereka tumbuh, yang membantu menyeimbangkan emisi yang dihasilkan saat bahan bakar nabati dibakar (Yan, 2016).
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati untuk meningkatkan bauran energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak. Sejak tahun 2008, Indonesia telah mulai mencampur bahan bakar nabati sebesar 1-1,5% (B1-B1.5) untuk transportasi, industri, dan pembangkit listrik. Belakangan, mandat tersebut ditingkatkan menjadi B10 untuk transportasi umum pada tahun 2014, B20 pada tahun 2016, dan B30 pada tahun 2020 (Saputra dkk., 2021). Akhirnya, pada tahun 2023, pemerintah mewajibkan penerapan B35 sebagai respons terhadap ketidakpastian global mengenai harga minyak mentah (Wirawan dkk., 2024).
Pada tahun 2022, Indonesia memperkenalkan rencana ambisius untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), sebagai bagian dari NDC Kedua (SNDC), yang selaras dengan Long-Term Low Carbon and Climate Resilience Strategy (LTSLCCR) 2050. Di sektor energi, target produksi bahan bakar nabati mencakup 400.000 KL Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam B10 di bawah skenario Business-As-Usual (BAU), 18 juta KL FAME dalam B40 di bawah pengurangan tanpa syarat (CM1), dan pemanfaatan energi terbarukan (ET) yang lebih ditingkatkan dengan dukungan internasional (CM2) (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022). Optimisme berlanjut dengan pemerintah yang memprioritaskan program bahan bakar nabati B50 yang ditargetkan untuk tahun 2029, seiring dengan percepatan dekarbonisasi untuk memenuhi target nol bersih sebagai bagian dari agenda ekonomi hijau mereka. Kelapa sawit akan tetap menjadi bahan baku utama untuk produksi bahan bakar nabati.



