
Dokumen Indonesia:
Penulis
Mewujudkan Keadilan Iklim di Indonesia: Mengoreksi Kegagalan Paradigma dalam Naskah Akademik RUU Penanggulangan Perubahan Iklim
Pelepasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 15 Januari 2025, menandai babak baru dalam upaya regulasi iklim di Indonesia. Namun, alih-alih menghadirkan sebuah terobosan, dokumen ini justru menunjukkan kegagalan paradigma yang serius. Krisis iklim eksistensial direduksi menjadi urusan administratif dan sektoral, terjebak semata-mata di dalam logika restrukturisasi birokrasi. Pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa perubahan iklim adalah dampak langsung dari model pembangunan eksploitatif, sehingga memerlukan kerangka hukum yang mampu menembus batas-batas sektoral dan mengikat seluruh organ negara dalam arsitektur tata kelola yang kuat.
Policy Brief ini bertujuan untuk mengoreksi kelemahan mendasar tersebut dengan menyoroti tiga aspek krusial: penggunaan nomenklatur teknokratis "pengelolaan," desain kelembagaan yang kurang memiliki otoritas ilmiah, dan ketiadaan keadilan iklim berbasis hak yang dapat ditegakkan secara hukum. Tanpa mandat ilmiah yang mengikat dan mekanisme perlindungan hak yang dapat diadili, RUU ini berisiko menjadi regulasi simbolis yang tidak memiliki kekuatan korektif terhadap kebijakan pembangunan yang destruktif. Indonesia membutuhkan undang-undang iklim yang dengan berani menempatkan sains sebagai landasan pengambilan keputusan dan keadilan iklim sebagai hak hukum warga negaranya, bukan sekadar jargon normatif.



