Madani

Tentang Kami

RUU Cipta Kerja dan Risiko Terhadap Hutan dan Iklim Indonesia

Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menyederhanakan kendala regulasi dalam upaya menggenjot investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi, dinilai sangat tidak berpihak pada kepentingan lingkungan. Banyak pakar menyebut RUU ini malah melemahkan aturan perlindungan hutan alam dan lingkungan hidup dan juga berpotensi meningkatkan risiko deforestasi, degradasi hutan, serta kebakaran hutan dan lahan di tanah air.

Insight Analyst Madani Berkelanjutan, M. Arief Virgy mendorong pemerintah untuk mencapai komitmen penurunan emisi dengan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Virgy sendiri menilai substansi dari RUU Cipta Kerja ini dapat mempercepat terjadinya deforestasi. Hal tersebut disampaikan Virgy dalam diskusi seru hari rabu dengan tema “RUU Cipta Kerja dan Risiko Terhadap Hutan dan Iklim Indonesia” yang dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2020 dengan mekanisme webinar.

Virgy juga menyebut bahwa sedikitnya ada 4 hal yang berpotensi akan terjadi jika RUU Cipta Kerja disahkan. Pertama, sampai tahun 2056 akan ada 5 provinsi yang kehilangan hutan alam karena pelaksanaan RUU Cipta Kerja. Kedua, 4 provinsi kehilangan kesempatan menyelamatkan hutan alam yang berada di luar area moratorium perizinan.

Ketiga, target penurunan emisi atau Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2030 di sektor kehutanan berpotensi tidak tercapai karena laju deforestasi sangat tinggi. Keempat, upaya penyelematan hutan alam seluas 3,4 juta hektar yang berada dalam kawasan perizinan kelapa sawit tidak dapat dilakukan.

Dalam diskusi ini juga hadir sebagai narasumber yakni Akademisi Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M. yang menyampaikan materi dengan tema “Permasalahan Krusial RUU Cipta Kerja terkait Tatanan Hukum Lingkungan Hidup dan SDA”. Kemudian, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law – ICEL,  Raynaldo G. Sembiring, S.H yang menyampaikan materi dengan tema “Risiko RUU Cipta Kerja terhadap Lingkungan Hidup Indonesia”.

Totok Dwi Diantoro menilai RUU Cipta Kerja sangat mengancam keberlanjutan lingkungan hidup yang juga tidak memberi keadilan sosial bagi masyarakat. RUU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investasi dengan semangat menyederhanakan proses perizinan.

Sementara itu, Raynaldo G. Sembiring menyebut bahwa naskah akademik dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sangat miskin referensi. Artinya RUU ini dibuat dalam keadaan sangat terburu-buru atau bahkan tidak serius dalam pembuatan. “Tidak ada analisisis yang komprehensif tentang hukum administrasi dan perizinan di sektor tertentu. Tidak ada referensi yang kuat terhadap periizinan sektor. Efeknya ada kerancuan dan ketidaksinkronan” ujar Raynaldo.

Selain itu, hadir juga Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, S.H., M.H sebagai penanggap yang juga menyampaikan perihal perkembangan proses legislasi RUU Cipta Kerja. Supratman juga menyebut bahwa semua masukan dalam diskusi kali ini akan disampaikan kepada pada anggota dewan.

Dengarkan juga podcast diskusi seru hari rabu RUU Cipta Kerja Madani Berkelanjutan dengan menuju link berikut Diskusi RUU Cipta Kerja dan Q&A Diskusi RUU Cipta Kerja.

Untuk materi diskusi RUU Cipta Kerja dan Risiko Terhadap Hutan dan Iklim Indonesia, selengkapnya dapat diunduh di tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

en_USEN_US