Madani

Tentang Kami

#Vote4Forest Kajian I: RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) adalah syarat utama akomodasi hukum masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi melalui Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945, sehingga memiliki urgensi tinggi untuk segera disahkan. Keberadaan masyarakat adat di Indonesia beserta kebudayaan tradisionalnya amat vital dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Sayangnya, nasib RUU MHA terus berlarut meski telah ditetapkan sebagai salah satu Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2009 silam. Sepanjang proses legislasinya, RUU MHA juga dikritisi banyak kalangan, baik mengenai substansi RUU yang belum berpihak pada masyarakat adat maupun belum adanya political will dari pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat RUU ini kembali dibahas. Dalam rangka memastikan kualitas wakil rakyat yang mencalonkan diri pada Pemilu 2019 dan keberpihakannya kepada lingkungan hidup dan masyarakat adat, #Vote4Forest mengkaji proses pembahasan RUU MHA dan sikap perspektif anggota DPR RI yang terlibat di dalamnya terhadap masyarakat adat.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

en_USEN_US