Karhutla 2025 Melonjak, Narasi Cuaca Panas Justru Menutupi Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi

Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan menegaskan bahwa karhutla 2025 terutama dipicu aktivitas perkebunan monokultur skala besar di lahan berizin, bukan semata cuaca panas.

15 September 2025

[Jakarta, 15 September 2025] Cuaca panas bukanlah faktor utama di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagaimana berulang kali diklaim oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Menteri juga menyalahkan masyarakat sebagai penyebab kebakaran, dengan menuding praktik pembukaan lahan. Padahal, Pantau Gambut dan MADANI Berkelanjutan menemukan bahwa aktivitas perkebunan monokultur skala besar justru menjadi pendorong utama karhutla sepanjang 2025.

Selama periode Januari–Agustus 2025, MADANI Berkelanjutan mencatat Angka Indikatif Terbakar (AIT) sebesar 89.330 hektare yang tersebar di wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit, minyak dan gas, pertambangan mineral dan batubara, serta izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia. Bahkan ketika ditinjau khusus pada ekosistem gambut, temuan ini tetap konsisten. Pantau Gambut mengidentifikasi 9.336 titik api di dalam area HGU dan PBPH pada periode yang sama.

Klaim Menteri Kehutanan menjadi semakin tidak relevan mengingat jumlah kebakaran pada 2025 justru lebih tinggi dibandingkan 2023, tahun ketika Indonesia mengalami fenomena El Niño. MADANI Berkelanjutan mencatat 99.099 hektare area terbakar pada Juli 2025, hampir dua kali lipat dibandingkan 53.973 hektare pada Juli 2023. Lebih mengkhawatirkan lagi, Pantau Gambut menemukan 3.157 titik api di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) pada Juli 2023, yang kemudian melonjak hampir empat kali lipat menjadi 13.608 titik api pada Juli 2025.

PT Sumatera Riang Lestari tercatat sebagai pemegang konsesi PBPH dengan kontribusi kebakaran terbesar di wilayah KHG pada Juli 2025, dengan luas mencapai 4.787 hektare. Sementara itu, di antara pemegang HGU, PT Alam Sari Lestari mendominasi kejadian kebakaran dengan 284 hektare area terbakar.

Putra Saptian, Kampanyer Pantau Gambut, menjelaskan, “Pernyataan Menteri Kehutanan yang menyebut cuaca ekstrem sebagai penyebab karhutla adalah menyesatkan. Pernyataan ini justru tampak membenarkan praktik keliru oleh korporasi yang beroperasi di kawasan KHG.”

Putra menambahkan, “Pemerintah seharusnya fokus pada perlindungan ekosistem gambut dan memastikan penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Banyak perusahaan telah mengonversi lahan gambut, yang kemudian memicu karhutla. Ketika Menteri Kehutanan menjadikan cuaca sebagai kambing hitam, hal itu sama saja melepaskan tanggung jawab untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.”

Kedua organisasi juga mengidentifikasi Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan lonjakan karhutla paling tajam selama periode Juli–Agustus 2025. Dalam dua bulan saja, luas area terbakar indikatif melonjak dari 1.300 hektare pada Juni menjadi 40.000 hektare pada Agustus 2025. Pada periode yang sama, tren peningkatan juga terjadi di wilayah KHG, di mana jumlah titik api meningkat dari 327 menjadi 7.483 titik.

Sadam Richwanudin, Spesialis Hukum MADANI Berkelanjutan, menyampaikan kekhawatiran atas kebakaran yang terjadi di kawasan lindung dan tutupan gambut. Ia menjelaskan, “Tingginya kejadian karhutla pada periode Juli–Agustus sebenarnya sudah dapat diprediksi. Artinya, pembuat kebijakan seharusnya telah mengambil langkah mitigasi lebih awal agar angka kejadian tidak separah ini. Kita mengetahui bahwa Kalimantan Selatan telah menetapkan status siaga darurat karhutla; kebijakan ini seharusnya diikuti oleh provinsi lain dengan risiko tinggi. Kami juga menyayangkan bahwa kebakaran tahun ini telah merambah ke kawasan gambut dan kawasan lindung—ekosistem yang seharusnya dijaga.”

Sadam menambahkan, “Terkait kebakaran di lahan berizin, kami mendesak aparat penegak hukum untuk terus menindak perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran. Terlebih, Indonesia telah memiliki prinsip strict liability, yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas kondisi di dalam wilayah konsesinya.”

Membingkai cuaca sebagai satu-satunya penyebab kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar merupakan narasi yang berbahaya. Argumen ini tidak hanya mengabaikan fakta di lapangan yang menunjukkan dominasi aktivitas eksploitatif, tetapi juga menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghindari tanggung jawab. Alih-alih mengambil tindakan tegas terhadap pemegang konsesi, pemerintah memilih jalan paling mudah—menyalahkan kondisi alam—sehingga tampak tidak berdaya menghadapi perubahan iklim. Padahal, solusi atas karhutla sudah jelas: pengawasan ketat dan penegakan hukum yang serius terhadap korporasi yang terus mengulangi pelanggaran yang sama.