Yayasan EcoNusa Indonesia, Yayasan Madani Berkelanjutan, dan KKI-WARSI memperingatkan bahwa tujuan Perjanjian Paris, yang diadopsi pada tahun 2015, berisiko gagal tercapai. Salah satu penyebab utamanya adalah deforestasi tahunan yang terus berlangsung dan diproyeksikan masih akan terjadi hingga tahun 2030.
Sayangnya, negara-negara yang memiliki tutupan hutan alam luas—seperti Indonesia, Brasil, Republik Demokratik Kongo, Peru, Kolombia, dan Myanmar—belum memiliki rencana untuk sepenuhnya menghentikan deforestasi dan degradasi hutan dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) mereka. Rencana penurunan emisi yang tercantum dalam NDC enam negara tersebut masih mengandung tingkat deforestasi yang direncanakan cukup tinggi. Dalam beberapa kasus, deforestasi bahkan diperkirakan akan meningkat hingga tahun 2030.
Temuan ini disoroti dalam sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Rainforest Foundation Norway (RFN) bersama mitra di enam negara tersebut. Studi tersebut mencatat bahwa NDC Indonesia merupakan yang paling jelas di antara keenam negara, karena memuat target kuantitatif untuk menurunkan emisi dari deforestasi. Namun demikian, NDC Indonesia masih mengizinkan deforestasi terencana setara dengan luas wilayah Belgia antara tahun 2021 hingga 2030, yaitu sekitar 3,25 juta hektare.
“Kami menyerukan peninjauan kembali dokumen NDC Indonesia, khususnya pada sektor Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF). Membiarkan deforestasi terus berlangsung tidak hanya melemahkan upaya global dalam menahan laju perubahan iklim, tetapi juga mengancam ekosistem hutan yang kaya keanekaragaman hayati,” ujar Melda Wita Sitompul, Direktur Yayasan EcoNusa, dari lokasi COP24 di Katowice, Polandia, pada Selasa (4 Desember).
EcoNusa menekankan pentingnya menghentikan kehilangan hutan, terutama di Papua, yang saat ini menjadi benteng terakhir hutan alam Indonesia sekaligus rumah bagi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia. Sejalan dengan visi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi yang mendorong pembangunan berkelanjutan, EcoNusa mengajak keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Indonesia bebas deforestasi, mengingat tekanan deforestasi kini semakin bergeser ke wilayah Papua.
“Merujuk pada semangat Deklarasi Manokwari, tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah. Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak—akademisi, sektor swasta, dan negara donor—untuk menciptakan sistem pembiayaan dan insentif bagi mereka yang menjaga hutan,” tambahnya.
Upaya untuk mengurangi deforestasi dan menghentikan degradasi hutan juga menjadi salah satu target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2020. Selain itu, New York Declaration on Forests (NYDF) yang juga ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan deforestasi hingga setengahnya pada tahun 2020 dan penghentian total pada tahun 2030. Sementara itu, Bonn Challenge menargetkan restorasi 150 juta hektare lahan terdegradasi pada tahun 2020 dan 350 juta hektare pada tahun 2030, meskipun Indonesia belum menjadi salah satu negara penandatangannya.
Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-WARSI, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menempatkan perlindungan hak-hak masyarakat yang bergantung pada hutan sebagai pusat strategi penurunan emisi. Pemberdayaan masyarakat dan dukungan pembiayaan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan, serta mencegah deforestasi.
“Pencegahan deforestasi juga dapat dipercepat melalui implementasi perhutanan sosial, penguatan moratorium izin baru, serta melakukan tinjauan menyeluruh terhadap izin-izin ekstraktif di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk lahan gambut yang menjadi salah satu sumber emisi terbesar di sektor berbasis lahan,” ujar Emmy.
“Untuk mencapai target NDC, langkah-langkah korektif yang telah diinisiasi oleh Pemerintah harus dijalankan dengan lebih serius dan tidak sekadar menjadi kebijakan simbolis atau pencitraan,” kata Anggalia Putri, Manajer Program Yayasan Madani Berkelanjutan.
Langkah-langkah utama untuk memperkuat upaya penurunan emisi di sektor hutan dan lahan antara lain:
memenuhi komitmen transparansi data perizinan,
memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil dalam memerangi korupsi sumber daya alam,
meningkatkan kepemilikan pemerintah daerah melalui insentif keuangan, serta
meninjau kembali target-target sektoral yang berpotensi membalikkan capaian penurunan emisi, seperti rencana alokasi 5 juta hektare kawasan hutan untuk ekspansi konsesi skala besar, yang juga berpotensi memperparah konflik dengan masyarakat.
RFN dan para mitranya mendorong keenam negara yang diteliti untuk meninjau kembali dokumen NDC mereka dan memanfaatkan periode menuju tahun 2020 untuk memperjelas ambisi dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Pemerintah juga perlu meningkatkan ambisi untuk menekan emisi dari sektor hutan sebelum tahun 2030, serta memasukkan restorasi hutan dan ekosistem sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus perlindungan keanekaragaman hayati.
Pada saat yang sama, negara-negara maju didorong untuk secara signifikan meningkatkan pembiayaan iklim guna mendukung upaya mitigasi dan adaptasi di negara-negara pemilik hutan tropis. Mereka juga diminta untuk menyediakan informasi yang transparan dan jelas di awal mengenai komitmen pendanaan tersebut.
“Tanpa pembiayaan yang memadai, transparan, dan dapat diprediksi, akan sulit bagi negara-negara pemilik hutan tropis untuk meningkatkan ambisi mereka dalam menurunkan emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan,” tutup Anggalia Putri.
Kontak Media
Melda Wita Sitompul
Director, Yayasan EcoNusa
+62 813-8466-8817
melda@econusa.idEmmy Primadona
Program Coordinator, KKI-WARSI
+62 811-7453-700
emmy.than@gmail.comAnggalia Putri
Knowledge Management Program Manager, Yayasan Madani Berkelanjutan
+62 856-2118-997
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id



