[Jakarta, 10 Februari 2019] Studi IUCN mengenai kelapa sawit dan keanekaragaman hayati yang dipresentasikan kepada Pemerintah Indonesia pekan lalu disambut baik oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam pernyataan yang dirilis pada 4 Februari 2019, Menteri Koordinator Darmin Nasution menyebutkan bahwa dampak kelapa sawit terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati relatif lebih kecil dibandingkan minyak nabati lainnya, karena tanaman kelapa sawit membutuhkan lahan yang lebih sedikit.
Namun demikian, pemerintah juga harus memperhatikan sejumlah temuan penting lainnya yang disoroti dalam studi tersebut.
Pertama, studi tersebut secara jelas menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan kerusakan besar-besaran pada hutan alam yang masih utuh, yang merupakan habitat bagi spesies terancam punah seperti harimau Sumatra, orangutan, dan gajah Sumatra yang tercantum dalam Daftar Merah IUCN. Di Kalimantan, misalnya, 50% deforestasi antara tahun 2005 hingga 2015 didorong oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Kedua, laporan tersebut menekankan kebutuhan mendesak untuk menghentikan deforestasi dan mencegah ekspansi perkebunan sawit ke kawasan hutan yang masih tersisa, karena hal ini akan menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati yang sangat besar. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun produsen sawit harus segera menghentikan ekspansi dan sebaliknya fokus pada intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas.
Pemerintah juga harus memperkuat dan menegakkan standar keberlanjutan dalam sistem sertifikasi nasionalnya, termasuk menerapkan ketertelusuran (traceability) di sepanjang rantai pasok kelapa sawit serta membangun sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi hutan yang kuat untuk mengawasi deforestasi.
Langkah awal yang paling penting untuk mewujudkan perbaikan tersebut adalah membuka data konsesi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak menyangkal bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang paling efisien dalam penggunaan lahan. Namun masalahnya adalah, secara historis, produksi kelapa sawit dilakukan dengan membuka hutan, termasuk jutaan hektare hutan gambut yang kaya karbon. Selain itu, masih ada persoalan lain seperti praktik produksi yang tidak efisien dan mencemari lingkungan, misalnya akibat penggunaan pupuk kimia secara berlebihan,” ujar Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, jaringan masyarakat sipil yang memantau sektor kelapa sawit di Indonesia.
“Tidak ada yang menyerukan pelarangan kelapa sawit. Kelapa sawit dapat memberikan manfaat bagi Indonesia, namun hanya jika tata kelola hutan diperbaiki secara mendasar dan klaim keberlanjutannya benar-benar dapat diverifikasi,” tambahnya.
Mengingat studi IUCN ini diluncurkan pada minggu yang sama dengan pemungutan suara Uni Eropa mengenai percepatan penghentian penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit dari tahun 2030 menjadi 2023, Menteri Koordinator Darmin Nasution perlu mempertimbangkan secara serius seluruh rekomendasi IUCN dan segera mengimplementasikannya. Hal ini penting untuk meyakinkan Uni Eropa dan pasar ekspor utama lainnya bahwa Indonesia benar-benar berkomitmen memproduksi kelapa sawit secara berkelanjutan—tidak hanya memprioritaskan penerimaan negara, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di dalam negeri, upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan biofuel berbasis sawit untuk konsumsi domestik, bersama dengan meningkatnya permintaan, berisiko mendorong kembali tingkat deforestasi ke level tinggi seperti sebelumnya. Indonesia memang telah mengambil beberapa langkah positif dalam tata kelola, termasuk moratorium izin baru, moratorium sawit, serta restorasi lahan gambut.
Namun, implementasi kebijakan-kebijakan tersebut perlu diperkuat, karena masih terdapat celah yang memungkinkan kawasan hutan utuh dibuka untuk ekspansi perkebunan, seperti dalam kasus pelepasan kawasan hutan untuk PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah.
“Pada titik ini, sangat penting bagi Indonesia untuk melakukan reformasi mendasar dalam tata kelola hutan dan perkebunan, serta meningkatkan keberlanjutan produksi kelapa sawit, dimulai dengan memperkuat implementasi moratorium sawit, memperkuat ISPO, dan memprioritaskan pendanaan BPDPKS untuk membantu petani kecil menerapkan praktik terbaik. Semua ini diperlukan agar keberlanjutan kelapa sawit Indonesia benar-benar dapat diverifikasi,” tutup Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.
Catatan Kaki
(1) IUCN mempresentasikan temuan studi mengenai kelapa sawit dan keanekaragaman hayati kepada Pemerintah Indonesia pada 4 Februari 2019.
Lihat: https://www.ekon.go.id/berita/pdf/studi-iucn-kelapa-sawit.4578.pdf
(2) Salah satu penulis laporan tersebut, Eric Meijaard, menekankan dampak negatif produksi kelapa sawit di Indonesia:
“Afrika mungkin terlihat sangat luas dan tanpa batas sebagai tujuan masa depan untuk penanaman kelapa sawit, tetapi Kalimantan dan Sumatra dulu juga pernah terlihat seperti itu. Produksi kelapa sawit sebenarnya dapat dikelola dengan jauh lebih baik.”
Lihat: Palm Oil Paradox: Sustainable Solutions to Save the Great Apes.
Kontak Media
Indah Fatinaware
Direktur Eksekutif, Sawit Watch
+62 811-448-677 | inda@sawitwatch.or.id
Muhammad Teguh Surya
Direktur Eksekutif, Yayasan Madani Berkelanjutan
+62 819-1519-1979 | teguh.surya@madaniberkelanjutan.id
Luluk Uliyah
Senior Communication Officer, Yayasan Madani Berkelanjutan
+62 815-1986-8887 | luluk@madaniberkelanjutan.id
Didukung oleh
Sawit Watch | Yayasan Madani Berkelanjutan | Kaoem Telapak | ELSAM | Greenpeace Indonesia | Forest Watch Indonesia | Indonesian Center for Environmental Law | BYTRA Aceh



