Visi Indonesia Melupakan Janji Lingkungan Hidup Jokowi

Yayasan Madani dan masyarakat sipil menilai Visi Indonesia Jokowi 2019–2024 mengabaikan komitmen lingkungan hidup, khususnya perlindungan hutan dan gambut, yang sebelumnya dijanjikan saat kampanye. Presiden didesak memperkuat moratorium hutan dan gambut secara permanen melalui Perpres, melanjutkan restorasi gambut pasca-2020, serta memastikan kebijakan yang konsisten, transparan, dan berpihak pada lingkungan dan rakyat.

17 Juli 2019

[Jakarta, 16 Juli 2019] – Presiden Joko Widodo, melalui Visi Indonesia, tampak mengesampingkan sekitar 20% janji kampanyenya yang berkaitan dengan pencapaian keberlanjutan lingkungan dalam kepemimpinannya untuk periode 2019–2024. Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan sebagai pilar keempat dari visi kampanye Jokowi–Ma’ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 yang baru saja berakhir.

Visi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan tersebut dirancang untuk diwujudkan melalui tiga misi utama, yaitu pengembangan kebijakan tata ruang terpadu, mitigasi perubahan iklim, serta penguatan penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan. Tata kelola hutan dan lahan gambut mendapat penekanan paling besar, tercermin dari 13 kebijakan spesifik terkait pengelolaan hutan dan lahan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Jokowi untuk kembali menegaskan komitmen lingkungan ini dalam visi nasionalnya guna mendorong transformasi ekonomi hijau yang nyata.

Hal ini disampaikan oleh M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, dalam diskusi media bertajuk “Moratorium Hutan Permanen dan Visi Indonesia: Ke Mana Arah Kita?”, yang diselenggarakan di Madani Creative Hub #TemenanLagi.

“Harapan publik terhadap periode kedua pemerintahan Jokowi masih sangat tinggi, khususnya di sektor lingkungan, mengingat berbagai janji yang disampaikan selama masa kampanye serta beberapa kebijakan pro-lingkungan yang telah dikeluarkan—sebagian di antaranya bahkan hampir berakhir masa berlakunya,” jelas Teguh.

Untuk mencegah kemunduran kebijakan, Yayasan Madani Berkelanjutan, WALHI Nasional, Kemitraan-Partnership, Sawit Watch, dan Pantau Gambut bersama-sama mendesak Presiden Jokowi agar memperkuat komitmennya dalam melindungi sisa hutan Indonesia serta memastikan kelanjutan upaya restorasi gambut setelah Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelesaikan mandatnya pada tahun 2020.

Komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi moratorium permanen hutan alam primer dan lahan gambut yang akan datang dengan penguatan implementasi restorasi gambut setelah 2020. Selain itu, Presiden Jokowi juga perlu meningkatkan status hukum perlindungan permanen hutan dan gambut dari Instruksi Presiden menjadi Peraturan Presiden.

“Meningkatkan kebijakan ini dari instruksi menjadi peraturan diperlukan untuk memastikan reformasi tata kelola yang lebih kuat serta perbaikan dalam pengelolaan hutan alam primer dan lahan gambut. Peraturan Presiden sangat mendesak, terutama karena saat ini tidak ada mekanisme monitoring dan evaluasi dalam kebijakan moratorium yang berbentuk instruksi,” ujar Abimanyu Sasongko Aji, Project Manager di Kemitraan-Partnership.

Pantau Gambut mencatat bahwa wilayah moratorium telah menyusut sekitar 2,8 juta hektare antara tahun 2011 hingga 2019, dengan setidaknya 2.739 hektare hutan dilepaskan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

“Moratorium yang ada saat ini tidak mewajibkan peninjauan kembali izin-izin yang telah diterbitkan. Selain itu, penerbitan peta indikatif moratorium (PIPPIB) juga tidak terhubung dengan upaya pemulihan ekosistem gambut. Padahal sebagian besar lahan gambut telah mengalami degradasi yang parah,” ujar Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch.
“Restorasi gambut yang diwajibkan bagi perusahaan harus terus diawasi secara ketat dan dipastikan benar-benar dilaksanakan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam regulasi KLHK, khususnya ketidaksesuaian antara Peraturan Menteri No.16/2017, yang memberikan pedoman teknis restorasi ekosistem gambut, dengan Peraturan No.10/2019, yang justru memungkinkan aktivitas pengelolaan di puncak kubah gambut. Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti izin Hak Guna Usaha (HGU) masih belum dapat diakses publik, sehingga menghambat transparansi.

“Perlindungan permanen terhadap hutan dan gambut diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola yang baik. Namun kebijakan yang saling bertentangan, seperti Peraturan No.10/2019, justru melemahkan upaya tersebut,” tegas Iola Abas, Koordinator Nasional Pantau Gambut.

Sementara itu, Zenzi Suhadi, Kepala Divisi Advokasi WALHI Nasional, menekankan bahwa moratorium juga harus mengakui dan memperkuat wilayah kelola masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara berkelanjutan dengan ekosistem hutan, termasuk perhutanan sosial berbasis gambut. Moratorium juga harus mencegah penguasaan korporasi dalam bentuk apa pun, serta memastikan bahwa pengecualian seperti program PAJALE (padi, jagung, kedelai) tidak menjadi celah untuk pelepasan hutan lebih lanjut.

Masyarakat sipil juga mendukung langkah pemerintah menuju perlindungan permanen melalui advokasi publik. Pada 1 Juli 2019, Piter Masakoda, pemimpin Ikatan Pemuda Adat Moskona di Papua Barat, bersama Yayasan Madani Berkelanjutan meluncurkan sebuah petisi di Change.org. Hingga 16 Juli 2019, petisi tersebut telah memperoleh lebih dari 37.000 dukungan dan terus bertambah.

Bagi masyarakat Moskona, hutan adalah seperti ibu dan sumber kehidupan.
“Tanpa hutan, kehidupan akan hilang,” tutup Teguh.

Kebijakan perlindungan permanen memerlukan komitmen politik yang serius untuk menjaga 89,4 juta hektare hutan alam yang masih tersisa di Indonesia. Selain itu, konsep “moratorium permanen” juga harus mencakup langkah-langkah pemulihan lingkungan, terutama di dalam ekosistem hutan dan gambut. Empat prioritas strategis bagi tahun pertama pemerintahan Jokowi meliputi:Menerbitkan Peraturan Presiden untuk menghentikan pemberian izin baru di kawasan hutan dan gambut;Melanjutkan restorasi gambut setelah 2020;Memperkuat komitmen iklim Indonesia;Memimpin implementasi moratorium perkebunan kelapa sawit.