Indonesia adalah Kunci Penyelamatan Iklim Dunia

Yayasan Madani menegaskan pemerintahan Jokowi jilid II harus menunjukkan kepemimpinan politik yang kuat dengan memperkuat restorasi gambut, moratorium hutan dan sawit, serta penegakan hukum terhadap korporasi agar target komitmen iklim Indonesia 2030 dapat tercapai dan kebakaran hutan tidak terus berulang.

3 Juli 2019

[Jakarta, 2 Juli 2019] Pemerintahan Jokowi periode kedua harus mengambil langkah yang lebih serius dan tegas dalam menunjukkan kepemimpinan politik untuk memastikan Indonesia memenuhi komitmen iklimnya. Salah satu langkah kunci adalah memperkuat implementasi restorasi gambut, baik saat ini maupun setelah tahun 2020, dengan memastikan kepatuhan perusahaan, memperbaiki sistem pemantauan, serta menegakkan hukum secara tegas.

Indonesia memiliki peran sentral dalam keberhasilan aksi iklim global.

Selain memperkuat restorasi gambut, implementasi moratorium hutan (yang direncanakan pemerintah untuk dijadikan permanen), evaluasi perizinan kelapa sawit melalui moratorium sawit, serta perluasan perhutanan sosial merupakan pilar-pilar penting untuk mencapai komitmen iklim Indonesia tahun 2030 sekaligus memulihkan kepemimpinan Indonesia di meja perundingan internasional.

Hal ini disampaikan oleh M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, dalam diskusi media bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Momentum Politik: Saat Ini dan Pasca-2020”, yang diselenggarakan di Madani Creative Hub #TemenanLagi.

“Indonesia perlu memperkuat sejumlah kebijakan utama jika benar-benar ingin mencapai target penurunan emisi—terutama moratorium hutan dan restorasi gambut, yang memiliki potensi dampak terbesar,” tegas Teguh.

Kebakaran Hutan dan Gambut Masih Menjadi Ancaman Serius

Kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi masih menjadi ancaman besar bagi komitmen iklim Indonesia, sekaligus menjadi indikator penting apakah restorasi gambut benar-benar dilaksanakan secara tepat dan dalam skala besar, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016.

Sebuah studi yang dilakukan Madani bersama Kelompok Advokasi Riau (KAR) pada periode Januari–Maret 2019 menemukan 737 titik panas di Provinsi Riau, dengan 96% berada di kawasan prioritas restorasi gambut. Studi tersebut juga memperkirakan sekitar 5.400 hektare lahan terbakar di dalam wilayah konsesi.

Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kebakaran hutan dan gambut menyumbang 34 hingga 80 persen dari total emisi Indonesia pada tahun 2015.

“Secara historis, ada konsesi yang mengalami kebakaran setiap tahun sejak setidaknya 2015. Di lokasi-lokasi ini, kami tidak menemukan adanya upaya restorasi sebagaimana diwajibkan oleh Perpres No. 1 Tahun 2016,” jelas Rahmaidi Azani, Spesialis GIS dari KAR.

Studi tersebut menggabungkan analisis hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (≥80%) dengan investigasi lapangan terhadap kejadian kebakaran pada periode Januari–Maret 2019.

Kepatuhan Perusahaan Harus Dipastikan

Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, menekankan bahwa prioritas paling penting adalah memastikan perusahaan melaksanakan restorasi gambut sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Jika suatu konsesi telah dinyatakan sebagai kawasan prioritas restorasi, maka pada tahun keempat seharusnya sudah dilakukan restorasi. Namun konsesi masih menjadi salah satu penyebab utama. Ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi yang lebih kuat antara Badan Restorasi Gambut (BRG) dan KLHK.

“BRG dan KLHK harus bekerja seperti kepingan puzzle yang saling melengkapi.”

Kebakaran Sangat Berkaitan dengan Konflik Lahan

Sementara itu, Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyoroti bahwa kebakaran sering terjadi di wilayah tempat masyarakat hidup dan bekerja di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit maupun hutan tanaman industri (HTI).

“Titik panas dan kebakaran tidak terjadi begitu saja. Selalu ada pemicu—salah satunya adalah konflik. Jika kita ingin menyelesaikan kebakaran hutan, kita juga harus menyelesaikan konflik yang melatarbelakanginya,” ujar Inda.

Ia menekankan bahwa penanganan kebakaran tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kanal dan sumur air, tetapi juga dengan penyelesaian sengketa struktural atas lahan.

“Gubernur Riau telah mencanangkan visi ‘Riau Hijau.’ Oleh karena itu, penyelesaian konflik harus menjadi prioritas.”

Inda juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara BRG, pemerintah daerah, perusahaan, dan jaringan masyarakat sipil.

“Kolaborasi antara BRG dan jaringan akar rumput harus dipercepat. Selain itu, nota kesepahaman dengan RSPO juga harus ditindaklanjuti, karena banyak pemegang konsesi di kawasan prioritas restorasi merupakan anggota RSPO.”

Jendela Waktu yang Sempit Pasca-2020

Pemerintahan Jokowi periode kedua hanya memiliki sekitar satu tahun untuk merumuskan strategi yang lebih kuat bagi restorasi gambut setelah mandat BRG berakhir pada 2020.

Kepemimpinan politik yang kuat dari Presiden, kewenangan yang memadai, serta pengaturan kelembagaan yang solid merupakan syarat mutlak untuk memutus siklus kebakaran yang telah berulang selama puluhan tahun.

“Dalam 100 hari pertama pemerintahan Jokowi periode kedua, ada tiga langkah penting yang harus dilakukan untuk mencapai komitmen iklim Indonesia,” tutup Teguh:

  1. Memperkuat restorasi gambut saat ini dan pasca-2020 melalui pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum;

  2. Melaksanakan evaluasi perizinan sawit secara tegas melalui moratorium sawit untuk mencegah kerugian negara;

  3. Melembagakan secara permanen serta memperkuat moratorium hutan.

Kontak