[Jakarta, 23 Oktober 2018] Sebanyak 63 persen wilayah daratan Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan, dengan tutupan hutan alam mencapai 89,4 juta hektare atau 47,5 persen dari total luas daratan Indonesia. Sementara itu, lahan gambut yang kaya karbon di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 15 juta hektare.
Namun sayangnya, selama 73 tahun kemerdekaan Indonesia, hutan dan gambut belum dikelola secara optimal. Sebaliknya, keduanya justru menjadi sumber terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia, yaitu 63 persen pada tahun 2010 dan 47,8 persen pada tahun 2016, yang disebabkan oleh perubahan penggunaan lahan, deforestasi, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Meskipun sektor kehutanan pernah menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi, kontribusinya terhadap perekonomian nasional terus mengalami penurunan. Pada saat yang sama, korupsi dalam proses perizinan yang melemahkan tata kelola hutan dan lahan masih marak terjadi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurut Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo dari Institut Pertanian Bogor, potensi nilai suap yang terkait dengan proses perizinan di Indonesia mencapai Rp51 triliun per tahun, termasuk dalam proses penilaian dan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Pemilihan Presiden 2019 membawa sekaligus harapan dan risiko bagi lingkungan hidup serta sumber daya alam Indonesia. Kekuatan kepemimpinan politik yang ditunjukkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019–2024 akan sangat menentukan masa depan hutan dan gambut Indonesia. Pada tingkat paling mendasar, kepemimpinan tersebut tercermin dalam visi, misi, dan program kerja para kandidat selama masa pemilihan.
Menyadari pentingnya komitmen tersebut, Yayasan Madani Berkelanjutan menelaah dokumen Nawacita II yang dirilis oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, dari perspektif Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yaitu hak masyarakat Indonesia atas lingkungan hidup yang sehat serta pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Analisis tersebut menyoroti lima isu utama, yaitu:
pengelolaan hutan dan gambut yang berkelanjutan
ketimpangan penguasaan lahan
penegakan hukum dan korupsi
masyarakat adat
energi terbarukan
Secara umum, visi dan misi Jokowi–Ma’ruf mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui tiga program aksi dan tiga belas poin kebijakan yang berfokus pada perencanaan tata ruang terpadu, mitigasi perubahan iklim, penegakan hukum, dan rehabilitasi lingkungan.
Namun, dari 260 rincian program dalam Nawacita II, hanya sekitar 20 persen yang berkaitan dengan isu lingkungan berkelanjutan. Sekitar 17 persen berkaitan dengan tata kelola hutan dan gambut, ketimpangan lahan, serta penegakan hukum, sementara isu perlindungan hak masyarakat adat dan energi terbarukan hanya sekitar 3 persen.
Jika dibandingkan dengan Nawacita I, Nawacita II justru menghilangkan banyak target yang lebih spesifik dan terperinci terkait perlindungan lingkungan, perlindungan hutan dan gambut, serta hak-hak masyarakat adat. Penyelesaian konflik tenurial tidak lagi disebutkan secara eksplisit, sementara kebijakan reforma agraria justru diperluas. Selain itu, meskipun isu antikorupsi disebutkan, korupsi dalam tata kelola sumber daya alam tidak dibahas secara khusus.
Para pegiat lingkungan serta pakar energi terbarukan, hutan, dan gambut menekankan bahwa langkah-langkah bijak yang diharapkan dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019–2024 harus tercermin secara jelas dalam platform para kandidat.
Forest Watch Indonesia menekankan pentingnya transparansi informasi perizinan, termasuk akses publik terhadap dokumen dan peta terkait.
“Publik tidak hanya membutuhkan transparansi dalam sistem perizinan, tetapi juga pemantauan dan evaluasi terhadap dampaknya,” ujar Soelthon Nanggara, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia.
“Peraturan mengenai keterbukaan informasi sebenarnya sudah ada, tetapi yang terpenting adalah bagaimana lembaga publik menerapkan akses data terbuka bagi masyarakat.”
Sementara itu, I Nyoman Suryadiputra, Direktur Wetlands International Indonesia, menguraikan lima langkah penting yang perlu dilakukan oleh Presiden berikutnya untuk memperkuat perlindungan gambut:
Mewajibkan pemegang konsesi di lahan gambut untuk memetakan ulang sebaran gambut di dalam konsesinya, termasuk kedalaman gambut, kondisi air, dan produktivitasnya.
Menyusun peta jalan penghentian bertahap perkebunan dan hutan tanaman industri yang bergantung pada drainase gambut.
Memastikan rehabilitasi gambut secara serentak dan segera dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), khususnya melalui upaya pembasahan kembali (rewetting), yang didukung oleh insentif dan sanksi.
Menyiapkan strategi untuk menghadapi perubahan iklim dan penurunan muka tanah (land subsidence) di wilayah pesisir yang mengancam gambut dan mangrove.
Memberlakukan moratorium izin pembukaan mangrove selama minimal lima tahun, memperluas kawasan mangrove, serta menjadikan moratorium hutan primer dan gambut sebagai perlindungan permanen dengan menetapkannya sebagai kawasan lindung.
Dalam sektor energi terbarukan, Rebekka Angelyn, Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia, menekankan perlunya percepatan transisi energi oleh kepemimpinan terpilih dengan memprioritaskan energi terbarukan dan efisiensi energi sebagai pilihan utama dalam perencanaan kelistrikan, berdasarkan potensi lokal serta didukung oleh kebijakan, pembiayaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas.
“Secara khusus, kebijakan biofuel harus dipantau dan dievaluasi dari hulu hingga hilir, dengan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan:
“Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan juga harus tercermin dalam perbaikan tata kelola energi yang menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, penegakan hukum, serta transisi yang adil dari energi fosil melalui upaya pemulihan yang komprehensif.”
Prof. Hariadi Kartodihardjo juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan titik ungkit penting untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
“Ada dua persoalan struktural yang terakumulasi selama ini, yaitu ketidaksesuaian yang jelas antara realitas di lapangan dengan data pemerintah, serta konflik kepentingan yang terus terjadi di antara para pembuat kebijakan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus lebih cermat melihat kondisi nyata di lapangan agar visi dan program yang dirancang benar-benar menjawab masalah yang ada. Reformasi indikator kinerja birokrasi, sistem insentif, dan transparansi informasi sangat mendesak agar tata kelola tidak hanya berfokus pada proses administratif, tetapi pada substansi permasalahan.
Antikorupsi harus menjadi fondasi utama dan prasyarat bagi seluruh upaya perbaikan.
“Tanpa memperbaiki korupsi perizinan, berbagai inisiatif seperti sertifikasi, verifikasi legalitas, instrumen CSR, moratorium, perhutanan sosial, dan reforma agraria hanya akan menjadi solusi tingkat kedua. Bahkan Kebijakan Satu Peta pun dapat terhambat karena transparansi perizinan tidak mungkin terwujud selama korupsi masih berlangsung,” tegasnya.
Siapa pun yang memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan harus mampu menjawab lima tantangan besar ini melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Isu-isu ini melampaui rezim politik. Reformasi yang telah dimulai oleh pemerintahan sebelumnya tidak boleh terhenti, tetapi justru harus menjadi tolok ukur yang dilampaui oleh pemerintahan berikutnya,” tutup Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.
Kontak Media
Muhammad Teguh Surya
Executive Director, Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id | +62 819-1519-1979Anggalia Putri Permatasari
Director of Forest and Climate Change Program
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id | +62 856-2118-997Melodya Apriliana
Digital Communication Campaigner
melodya.a@madaniberkelanjutan.id | +62 838-4227-2452



