P.10 Membahayakan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Yayasan Madani mendesak pencabutan Permen LHK P.10/2019 karena dinilai melemahkan perlindungan dan restorasi gambut, membuka ruang eksploitasi gambut lindung, serta mengancam pencapaian komitmen iklim Indonesia.

23 Mei 2019

[Jakarta, 23 Mei 2019] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia harus mencabut Peraturan Menteri No. P.10/2019 tentang Penetapan, Penentuan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), karena substansinya bertentangan dengan semangat perlindungan dan restorasi gambut serta berpotensi mengancam kemampuan Indonesia dalam memenuhi komitmen iklimnya.

Peraturan P.10/2019, yang seharusnya hanya menjadi pedoman teknis untuk mengidentifikasi puncak kubah gambut guna menetapkan batas zona perlindungan ekosistem gambut, justru memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang secara luas melemahkan perlindungan gambut.

Celah Eksploitasi Ekosistem Gambut Lindung

Pertama, peraturan tersebut mempersempit cakupan ekosistem gambut yang seharusnya tidak lagi dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Regulasi ini memungkinkan perusahaan sawit dan HTI untuk tetap beroperasi di kawasan gambut yang dikategorikan sebagai kawasan lindung hingga masa izin mereka berakhir, selama kawasan tersebut berada di luar puncak kubah gambut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, peraturan ini juga memperbolehkan eksploitasi puncak kubah gambut untuk kegiatan sawit dan HTI apabila dalam satu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) terdapat lebih dari satu puncak kubah gambut.

“Memberikan kelonggaran kepada pemegang konsesi sawit dan HTI untuk tetap beroperasi di ekosistem gambut lindung—tanpa evaluasi atau audit terhadap izin-izin gambut yang telah terbit—jelas bertentangan dengan tujuan restorasi gambut, yaitu memulihkan fungsi ekologis gambut,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.
“Kesalahan di masa lalu dalam pemberian izin di kawasan gambut lindung seharusnya diperbaiki, bukan justru dibiarkan berlanjut hingga masa konsesi berakhir. Ini berbahaya, karena izin konsesi bisa berlangsung puluhan tahun, sementara ekosistem gambut dapat rusak dalam waktu yang sangat singkat.”

Degradasi Gambut dan Risiko Iklim Sudah Sangat Parah

Data pemerintah dalam The State of Indonesia’s Forests and Forestry 2018 menunjukkan bahwa 23,96 juta hektare ekosistem gambut, atau 99,2 persen, sudah berada dalam kondisi terdegradasi.

Studi Bappenas (2015) juga menemukan bahwa kebakaran gambut menyumbang 23 persen dari total emisi Indonesia pada tahun 2010, dengan pelepasan emisi sekitar 0,8 hingga 1,1 GtCO₂e, atau sekitar dua kali lipat emisi sektor energi pada tahun yang sama.

Dengan kondisi tersebut, Peraturan P.10 berisiko semakin memperparah kerusakan gambut.

Temuan awal Yayasan Madani pada periode Januari–Maret 2019 menunjukkan bahwa di Provinsi Riau saja telah muncul 319 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di dalam wilayah konsesi sawit dan HTI yang termasuk dalam zona prioritas restorasi oleh Badan Restorasi Gambut (BRG).

Di saat yang sama, mandat BRG dijadwalkan berakhir pada tahun 2020, sehingga hanya tersisa satu tahun untuk menyelesaikan tugas nasional restorasi gambut.

“Untuk menghindari terhambatnya pemulihan fungsi ekologis gambut serta komitmen iklim pemerintah, peraturan ini harus segera dicabut dan dikembalikan pada ruang lingkup yang semestinya—sebagai aturan teknis untuk menentukan puncak kubah gambut, tanpa menambahkan ketentuan yang melegitimasi eksploitasi,” tegas Teguh.
“Selain itu, Presiden perlu mulai mempertimbangkan masa depan BRG, karena restorasi gambut adalah upaya jangka panjang yang tidak mungkin diselesaikan hanya dalam lima tahun,” tutupnya.

Kontak Media