Pantau Gambut Ajukan 5 Rekomendasi Pasca 2 Tahun Restorasi Gambut

Pemantauan 19 LSM menemukan restorasi gambut berjalan cukup baik namun masih membutuhkan penguatan koordinasi lintas lembaga, transparansi data, pelibatan masyarakat, pengawasan korporasi, dan integrasi kearifan lokal agar target restorasi 2 juta hektar dapat tercapai secara berkelanjutan.

13 Februari 2018

[JAKARTA, 13 Februari 2018] — Dua tahun telah berlalu sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 yang membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), menandai dimulainya komitmen Indonesia untuk memulihkan 2 juta hektare ekosistem gambut yang terdegradasi di tujuh provinsi prioritas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BRG, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program untuk mendukung target restorasi tersebut.

Namun, pemantauan independen yang dilakukan oleh 19 organisasi masyarakat sipil (OMS) di tujuh provinsi prioritas menunjukkan bahwa meskipun kemajuan restorasi gambut tergolong cukup positif, masih terdapat ruang perbaikan yang signifikan. Berdasarkan temuan pemantauan lapangan, ke-19 OMS yang bekerja di bawah Pantau Gambut Network Hub menyampaikan lima rekomendasi untuk memastikan target restorasi dapat tercapai, sebagaimana tertuang dalam laporan berjudul:

“Suara dari Garda Terdepan Perlindungan Gambut di Tujuh Provinsi: Evaluasi Dua Tahun Restorasi Gambut.”

Rekomendasi 1: Memperkuat Koordinasi Antar Lembaga

Restorasi gambut membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga di tingkat nasional maupun daerah. Restorasi tidak hanya menjadi tanggung jawab BRG, tetapi juga KLHK, Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, serta tim restorasi gambut daerah.

“Koordinasi yang terbatas dapat menyebabkan tumpang tindih pekerjaan antar lembaga. Misalnya, Pantau Gambut menemukan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang harus disusun oleh KLHK berpotensi tumpang tindih dengan Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG) yang saat ini dilaksanakan oleh BRG. Kedua kerangka perencanaan ini harus dikoordinasikan agar saling memperkuat, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Yohanes Akwan, Koordinator Pantau Gambut Papua Hub, menambahkan:

“Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah juga harus bersinergi dengan KLHK dan BRG, khususnya dalam menegakkan regulasi restorasi gambut di kawasan budidaya yang mencakup 87% dari total zona prioritas restorasi.”

Rekomendasi 2: Meningkatkan Transparansi Data

Restorasi gambut membutuhkan data yang transparan agar partisipasi dan pengawasan publik dapat berjalan secara bermakna.

“Walaupun UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk berpartisipasi, Pantau Gambut masih mengalami kesulitan dalam mengakses informasi rinci mengenai restorasi gambut. Misalnya, kami membutuhkan lokasi intervensi BRG secara spesifik untuk memverifikasi dampak restorasi. KLHK juga perlu menyediakan data publik mengenai perusahaan yang wajib melakukan restorasi gambut serta perusahaan yang telah menyerahkan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU),” ujar Sarah Agustiorini, Campaigner Kaoem Telapak.

Rekomendasi 3: Meningkatkan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat

Restorasi gambut harus mencakup program yang memperkuat pemahaman dan kapasitas masyarakat agar keberlanjutannya dapat terjaga setelah tahun 2020.

“BRG telah berupaya menjawab hal ini melalui pembentukan Desa Peduli Gambut. Namun Pantau Gambut menemukan bahwa beberapa desa yang terdampak kebakaran tahun 2015 dan intervensi restorasi belum masuk dalam program tersebut, seperti Desa Guntung Payung di Kalimantan Selatan,” ujar Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan.

Romesh Irawan, Direktur Eksekutif Kaliptra Andalas, menjelaskan:

“Hasil wawancara dengan masyarakat menunjukkan bahwa kegiatan restorasi sering kali tidak melibatkan masyarakat terdampak secara penuh. Misalnya, pembangunan sumur bor hanya melibatkan aparat desa, bukan warga yang terdampak langsung. Akibatnya, masyarakat tidak memahami manfaat maupun cara memanfaatkan fasilitas tersebut.”

Almo Pradana, Manajer Proyek Restorasi Gambut di WRI Indonesia, menambahkan:

“Kapasitas Unit Pengelola Restorasi Gambut (UPRG) yang terdiri dari perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat perlu diperkuat agar mampu secara mandiri menyusun dan melaksanakan rencana restorasi serta mengelola pendanaan restorasi secara terpadu.”

Rekomendasi 4: Memperkuat Pengawasan terhadap Kewajiban Restorasi Perusahaan

Rekomendasi keempat menekankan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap kegiatan restorasi gambut oleh perusahaan.

Sekitar 60% dari total 2,4 juta hektare wilayah prioritas restorasi berada di dalam wilayah konsesi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2017, perusahaan diwajibkan melakukan restorasi terhadap lahan gambut yang rusak akibat aktivitas perusahaan, baik di dalam maupun di luar konsesi.

“Namun berdasarkan pengamatan hub daerah, kegiatan restorasi gambut lebih terlihat di wilayah yang dikelola masyarakat dibandingkan di wilayah konsesi perusahaan. Di Sumatera Selatan misalnya, target restorasi oleh perusahaan mencapai 458.430 hektare dari total target 594.230 hektare, tetapi hingga saat ini kami belum menerima data rinci mengenai tindak lanjut dari pemegang konsesi,” ujar Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan.

Hadi menekankan bahwa komitmen perusahaan harus dipercepat dan ditegakkan, misalnya dengan menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk revisi RKU serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.

Rekomendasi 5: Mengintegrasikan Pengetahuan Lokal dalam Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Rekomendasi terakhir menyoroti pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal dan praktik tradisional dalam metode restorasi gambut.

“Di Desa Mantangai Hulu, Kalimantan Tengah, kami menemukan aktivitas ekonomi masyarakat yang mendukung restorasi seperti budidaya ikan, penanaman purun untuk kerajinan, serta agroforestri jelutung. Ini merupakan bentuk pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, rencana restorasi harus mempertimbangkan kearifan lokal di setiap wilayah,” ujar Dimas Hartono, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah.

Tanggung Jawab Bersama

Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai institusi pemerintah terkait—termasuk KLHK, BRG, pemerintah daerah di tujuh provinsi prioritas, Kementerian Pertanian, Bappenas, dan ATR/BPN—karena Pantau Gambut meyakini bahwa restorasi gambut adalah tugas bersama, bukan tanggung jawab satu lembaga saja.

“Restorasi gambut adalah perjalanan panjang yang tidak dapat diselesaikan hanya dalam lima tahun, dan tidak boleh hanya bergantung pada satu lembaga ad hoc. Upaya restorasi harus dilembagakan di seluruh kementerian dan lembaga di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Almo.

Laporan ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan yang dilakukan oleh hub Pantau Gambut di tingkat nasional dan daerah. Laporan tersebut dapat diakses secara bebas di pantaugambut.id/laporan-tahunan, sebuah platform publik yang memantau perkembangan restorasi gambut.

Platform tersebut juga menampilkan pemantauan berkala terhadap komitmen restorasi, peta aktivitas restorasi oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil, ruang berbagi cerita dan pembelajaran, serta sumber pengetahuan tentang gambut.

Tentang Pantau Gambut

Pantau Gambut merupakan inisiatif independen organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang memanfaatkan teknologi, kolaborasi data, dan jaringan masyarakat akar rumput untuk menyediakan informasi serta meningkatkan partisipasi publik dalam memastikan keberhasilan komitmen restorasi ekosistem gambut oleh seluruh pemangku kepentingan.

Di pantaugambut.id tersedia fitur:

  • Pemantauan Komitmen

  • Peta Aktivitas Restorasi

  • Berbagi Cerita

  • Sumber Pembelajaran

Platform ini dapat diakses secara bebas oleh publik.