Perlindungan Permanen Hutan Alam dan Gambut Tersisa, Kunci Keberhasilan Komitmen Iklim Indonesia

Yayasan Madani mendukung rencana pemerintah mempermanenkan moratorium hutan dan gambut, namun menegaskan perlindungan harus diperluas hingga hutan sekunder agar target komitmen iklim tercapai dan konflik sosial dapat diminimalkan.

20 Mei 2019

[Jakarta, 19 Mei 2019] Yayasan Madani Berkelanjutan menyambut baik rencana pemerintah untuk menjadikan perlindungan hutan alam dan lahan gambut yang tersisa di Indonesia bersifat permanen, menyusul berakhirnya Instruksi Presiden tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (moratorium hutan) pada 17 Juli 2019.

“Memperpanjang perlindungan hutan alam dan gambut secara permanen akan sangat meningkatkan peluang Indonesia untuk mencapai komitmen iklimnya,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.
“Namun, perpanjangan saja tidak cukup. Jika Indonesia serius ingin mencapai target iklimnya, pemerintah harus memperkuat perlindungan hutan dan gambut dengan juga melindungi jutaan hektare hutan sekunder yang saat ini terancam dibuka.”

Hutan Sekunder Harus Dimasukkan

Sebuah studi World Resources Institute (2017) menemukan bahwa moratorium hutan merupakan salah satu kebijakan mitigasi di sektor kehutanan dengan potensi terbesar dalam menurunkan emisi. Penguatan kebijakan tersebut dengan memasukkan hutan sekunder dapat menurunkan emisi hingga 437 MtCO₂ pada tahun 2030, sehingga membantu Indonesia memenuhi target iklimnya.

Data pemerintah yang dipublikasikan dalam The State of Indonesia’s Forests and Forestry 2018 menunjukkan bahwa 43,3 juta hektare, atau 48,4% dari hutan alam Indonesia, diklasifikasikan sebagai hutan sekunder dan masih berada di luar cakupan moratorium. Lebih dari setengah wilayah tersebut—sekitar 24,8 juta hektare—ditetapkan untuk pemanfaatan di bawah status hutan produksi.

“Prioritas paling mendesak adalah melindungi hutan alam yang masih tersisa dalam kondisi baik dan paling berisiko mengalami pembukaan,” ujar Anggalia Putri, Knowledge Management Manager Yayasan Madani Berkelanjutan.
“Terdapat 3,8 juta hektare hutan sekunder yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), yang secara hukum dapat dilepas dan dibuka untuk konsesi non-kehutanan seperti perkebunan. Perlindungan permanen terhadap hutan dan gambut setelah moratorium berakhir juga harus mencakup wilayah ini.”

Diperlukan Landasan Hukum yang Lebih Kuat

“Kami berharap pemerintahan ini benar-benar melembagakan perlindungan hutan permanen dengan menempatkannya dalam kerangka hukum yang lebih kuat serta mengintegrasikannya ke dalam perencanaan tata ruang nasional,” tambah Teguh.
“Hal ini akan memberikan kepastian politik dan hukum yang lebih besar dalam mencapai komitmen iklim Indonesia, sekaligus membantu meminimalkan konflik sosial.”

Selama delapan tahun terakhir, perlindungan hutan dan gambut masih bersifat sementara melalui mekanisme moratorium. Yayasan Madani juga menyoroti berbagai pengecualian dalam kebijakan tersebut, termasuk izin yang telah diberikan secara prinsip sebelum Mei 2011, serta proyek terkait energi panas bumi, minyak dan gas, listrik, serta produksi tanaman pangan (padi, tebu, jagung, sagu, dan kedelai) untuk mendukung kedaulatan pangan nasional.

“Terdapat 31,2 juta hektare lahan non-hutan di dalam kawasan hutan. Pemerintah seharusnya memaksimalkan pemanfaatan lahan-lahan yang telah terdegradasi atau sebelumnya telah dibuka—termasuk bekas wilayah konsesi—untuk menjamin produksi pangan, tanpa menambah tekanan terhadap hutan yang masih tersisa,” tegas Anggalia.

Emisi Sektor Energi Juga Berisiko

Selain emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan, pemerintah juga perlu mewaspadai kenaikan emisi dari sektor energi, yang berpotensi menjadi faktor tak terduga (wild card) yang dapat mengancam kemampuan Indonesia dalam memenuhi komitmen iklim secara keseluruhan.

“Jika Indonesia tetap konsisten menjalankan inisiatif kuat baik di sektor kehutanan maupun energi, negara ini akan dapat tampil lebih percaya diri dalam negosiasi iklim COP25 di Chile pada Desember mendatang,” tutup Teguh.

Kontak Media