Sada Rimba: Melawan Ekspansi Industri dan Karhutla dari Rumah Panjang Sungai Utik

Sada Rimba: Melawan Ekspansi Industri dan Karhutla dari Rumah Panjang Sungai Utik

Temukan kisah masyarakat adat Dayak Iban di Sungai Utik dalam menjaga Hutan Adat dari ancaman ekspansi industri dan karhutla. Pelajari bagaimana kearifan lokal menjadi benteng pertahanan terakhir bagi alam. Baca selengkapnya tentang perjuangan mereka menuntut legalitas hak atas tanah.

Temukan kisah masyarakat adat Dayak Iban di Sungai Utik dalam menjaga Hutan Adat dari ancaman ekspansi industri dan karhutla. Pelajari bagaimana kearifan lokal menjadi benteng pertahanan terakhir bagi alam. Baca selengkapnya tentang perjuangan mereka menuntut legalitas hak atas tanah.

No headings found on page

Jauh di jantung rimba Kapuas Hulu, dentum alu dan rapal doa kembali menggema di Rumah Panjang Dayak Iban Menua Sungai Utik. Bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) pada 9 Agustus lalu, perayaan Festival Rimba Menua Sungai Utik IV digelar mengusung tajuk Sada Rimba sebuah “Panggilan Alam”. Ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan cara Masyarakat Adat mengingat kembali akar peradaban: bahwa dari tanah, hutan, dan sungai, kehidupan dianugerahkan dan wajib dijaga.

Bagi masyarakat Dayak Iban, tanah adalah ibu, hutan adalah bapak, sungai adalah darah, dan para leluhur adalah ingatan hidup yang menyimpan perpustakaan pengetahuan. Dalam kacamata kosmologi mereka, alam bukan sekadar bentang lanskap komoditas, melainkan entitas hidup yang bersuara. Sada Rimba mengalun sebagai panggilan bumi agar manusia kembali menghormati tanah leluhur sebelum semuanya hilang tergilas keserakahan dan modernisasi.

Ibu-ibu berjalan di Hutan Adat menuju tanah Pamandi Keling dan Kumang. Foto : Alkhalifard/Madani Berkelanjutan

Menjaga alam berarti merawat identitas dan budaya. Dalam kekhidmatan ritual adat, bait-bait doa Basampi dipanjatkan; seekor ayam dipegang erat mengiringi prosesi Bebiau, di mana usapan darah dan bulunya dipersembahkan sebagai ritus penolak bala sekaligus wujud rasa syukur atas keberkahan semesta. Tak sekadar merapal doa, tetua Dayak Iban juga membaca petunjuk alam dan kehendak masa depan melalui tanda-tanda pada organ hati babi yang disembelih dalam ritual sakral tersebut. Hampir seluruh bahan sesajen yang terhampar bukan dibeli dari pasar modern, melainkan didapat langsung dari ladang-ladang di dalam Hutan Adat. Di sini, keterikatan filosofis itu terasa begitu nyata: jika Hutan Adat dan ladang mereka lenyap tergantikan sawit atau industri ekstraktif, maka ritual, identitas, dan ingatan budaya Dayak Iban pun akan sirna seketika.

Tetua Dayak Iban di Sungai Utik sedang membaca petunjuk alam dan kehendak masa depan melalui tanda-tanda pada organ hati babi. Foto : Alkhalifard/Madani Berkelanjutan

Prinsip hidup ini terpatri kuat dalam pepatah kuno Iban:

"Bejalai betungkat ke adat, tinduk bepangal ke pengingat. Reregah baka pulau lelinang baka danau, oooohaaa, oooohaaa’ooohaa."

Kalau hidup berjalan dengan panduan hukum adat dan tidur beralaskan ingatan pada ajaran leluhur, maka keberadaan masyarakat akan berdiri kokoh seperti Reregah. Pohon-pohon raksasa penjaga hutan yang menaungi semesta, seperti sakralnya Tanah Pamandi Keling dan Kumang serta titik-titik suci di sepanjang Sungai Aji yang mereka jaga lewat petunjuk mimpi. Segala hasil bumi dikumpulkan bersama, lalu dibagikan kembali secara adil kepada seluruh warga. Sebuah kebersamaan otentik yang melampaui jargon ketahanan pangan modern.

Persiapan ritual adat, doa Basampi dan prosesi Bebiau. Foto : Alkhalifard/Madani Berkelanjutan

Di tengah krisis iklim dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang tiap tahun, keberadaan masyarakat adat terbukti menjadi benteng pertahanan paling tangguh. Ketika korporasi dan konsesi besar sering kali mengeringkan lahan gambut dan memicu kobaran api, masyarakat adat justru mengelola ladang dan hutan dengan sistem pengetahuan lokal yang teruji ribuan tahun. Bagi mereka, membakar hutan tanpa kontrol adalah tabu adat; menjaga batas rimba adalah cara menjaga udara bersih bagi bumi. Penjagaan Hutan Adat secara swadaya inilah yang membuat wilayah-wilayah adat kerap menjadi oase hijau yang luput dari kepungan asap karhutla.

Namun, ketangguhan masyarakat adat dalam menjaga benteng terakhir keanekaragaman hayati ini masih banyak berdiri di atas tanah yang rentan. Tanpa kepastian hukum, ruang hidup mereka sewaktu-waktu bisa terancam oleh ekspansi industri ekstraktif dan klaim Negara. Dukungan nyata untuk memperjuangkan hak atas tanah-tanah adat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Bang Tomo, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu dalam acara  Festival Rimba Menua Sungai Utik IV menegaskan akan menjaga dan memperjuangkan rumah dan warisan Masyarakat Dayak. Foto : Alkhalifard/Madani Berkelanjutan

"Saya akan jaga serta memperjuangkan rumah dan warisan Masyarakat Dayak," tegas Bang Tomo, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu. Pelestarian hutan bukan lagi sekadar kearifan lokal yang dipamerkan saat festival, melainkan benteng pertahanan iklim terakhir bagi bumi yang semakin sengsara.

Ketimpangan ini terekam jelas dalam data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Hingga saat ini, BRWA telah memetakan sedikitnya 30,1 juta hektar Wilayah Adat di seluruh Indonesia. Namun, negara baru mengakui penetapan Hutan Adat sekitar 3,2 juta hektar, tak sampai 11% dari total wilayah adat yang telah teridentifikasi. Jutaan hektar tanah ulayat lainnya masih terkatung-katung tanpa legalitas formal, membiarkan masyarakat adat berjuang sendirian menjaga hutan mereka dari ancaman perusakan hutan, pembalakan liar, dan ancaman karhutla.

Perempuan Dayak Iban yang turut berperan penting dalam berjalannya prosesi ritual adat. Foto : Alkhalifard/Madani Berkelanjutan

Sudah terlalu lama kearifan ini berjalan tanpa perlindungan hukum yang utuh. Menjaga Sungai Utik dan ribuan komunitas adat lainnya di Nusantara tidak cukup hanya dengan apresiasi budaya atau mengenakan pakaian adat untuk seremonial. Negara harus hadir memberikan pengakuan hukum yang nyata dan mengikat.

Saatnya Pemerintah dan DPR berhenti mengulur waktu dan segera mendengar panggilan rimba, #SahkanRUUMasyarakatAdat sekarang juga!

Related to read