Evaluasi 6 Tahun Moratorium Hutan: Jutaan Hektar Hutan Raib, Tidak Transparan, Perhutanan Sosial Terancam, Hak Masyarakat Adat Tak Terlindungi

Kebijakan moratorium hutan dan gambut dinilai gagal menekan deforestasi karena lemahnya dasar hukum, minim transparansi, dan banyaknya pengecualian.

4 Mei 2017

[Jakarta, 4 Mei 2017] Setidaknya 2,7 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut, setara dengan lima kali luas Pulau Bali, telah hilang selama enam tahun pelaksanaan kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut di Indonesia. Pada periode yang sama, rata-rata 28% titik panas (hotspot) kebakaran setiap tahun terjadi di dalam kawasan hutan yang secara resmi dilindungi dalam Peta Moratorium.

Temuan yang mengkhawatirkan ini disampaikan hari ini di Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global. Koalisi menemukan bahwa selama enam tahun pelaksanaan kebijakan, luasan wilayah moratorium yang ditetapkan untuk penundaan izin baru justru berkurang sebesar 2.701.938 hektare. Ironisnya, hingga kini tidak jelas bagaimana dan untuk kepentingan apa lahan tersebut dialihkan.

“Logika perlindungan hutan dan gambut dalam kebijakan moratorium seharusnya adalah bertambahnya jumlah hutan yang terselamatkan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, luasannya berkurang melalui proses dan alasan yang tidak jelas. Kurangnya transparansi menjadi faktor utama tidak efektifnya kebijakan ini,” ujar Linda Rosalina dari Forest Watch Indonesia.

Selama lebih dari dua dekade, bencana lingkungan akibat kerusakan hutan telah memberikan dampak serius bagi masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan gambut pada kuartal terakhir tahun 2015 bahkan menjadi yang terburuk dalam sejarah Indonesia.

Sebagai respons, Pemerintah Indonesia berkomitmen memperbaiki tata kelola hutan dan lahan gambut dengan menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang awalnya berlaku selama dua tahun. Kebijakan ini kemudian diperpanjang melalui INPRES No. 6 Tahun 2013 dan kembali melalui INPRES No. 8 Tahun 2015, tanpa penguatan substansi perlindungannya.

“Dalam praktiknya, meskipun telah berjalan selama enam tahun, kebijakan ini belum mampu mengatasi persoalan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan ini hanya diterapkan secara parsial dan belum memberikan dampak signifikan dalam upaya menyelamatkan sisa hutan dan ekosistem gambut,” kata Yustina Murdiningrum dari Epistema Institute.

Zainuri Hasyim dari Kaoem Telapak menambahkan bahwa pada tahun 2015 terdapat 69.044 hotspot secara nasional. Sekitar 31% atau 21.552 hotspot berada di dalam wilayah yang termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB). Dalam periode 2011–2016, hotspot di dalam wilayah PIPPIB secara konsisten mencapai sekitar 28,5% dari total hotspot nasional, bahkan menunjukkan tren peningkatan.

Sementara itu, dari Revisi PIPPIB I hingga Revisi XI, tutupan hutan dalam peta moratorium berkurang sebesar 831.053 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan moratorium gagal menghentikan deforestasi bahkan di dalam kawasan moratorium itu sendiri.

Kekhawatiran lain adalah bahwa wilayah yang dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial masih tercakup dalam zona PIPPIB. Kondisi ini dapat menghambat izin pengelolaan masyarakat yang sudah ada maupun yang sedang diusulkan, sehingga berpotensi mengganggu target perhutanan sosial Indonesia.

“Alih fungsi lahan dan perubahan status kawasan hutan terus terjadi di berbagai daerah untuk memfasilitasi proyek-proyek besar. Hal ini tidak hanya mengancam hutan dan lahan gambut, tetapi juga hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal,” ujar Yoseph Watopa dari Yali Papua.

Mengapa Moratorium Gagal Mengatasi Deforestasi dan Masalah Tata Kelola?

Koalisi mengidentifikasi beberapa kelemahan utama:

  • Sebagai dokumen non-legislatif, Instruksi Presiden (INPRES) tidak memiliki konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan.

  • Kementerian Pertanian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak termasuk dalam INPRES No. 10/2011, No. 6/2013, maupun No. 8/2015, padahal ekspansi perkebunan dan pertambangan merupakan pendorong utama hilangnya hutan.

  • Kebijakan ini tidak mencakup hutan sekunder yang masih memiliki tutupan tajuk yang baik, sehingga sebagian besar wilayah yang dilindungi sebenarnya sudah merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung yang secara hukum memang sudah dilindungi.

  • Banyaknya pengecualian melemahkan tujuan moratorium, seperti pengecualian terhadap hutan yang telah memiliki izin prinsip, lahan untuk proyek pembangunan yang disebut proyek vital, serta perpanjangan izin bagi eksploitasi yang sedang berlangsung.

  • Masih terdapat kurangnya transparansi dan akses publik terhadap informasi mengenai tata kelola hutan dan sumber daya alam, termasuk tidak adanya peta hutan yang terbuka serta proses revisi PIPPIB yang tertutup.

  • Perbedaan interpretasi mengenai kategori lahan gambut antara pemerintah daerah dan unit teknis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebabkan sejumlah wilayah gambut dikeluarkan dari revisi PIPPIB berikutnya.

Seruan untuk Dasar Hukum yang Lebih Kuat dan Aksi Strategis

Hutan merupakan bagian penting bagi keberlanjutan ekonomi Indonesia dan menjadi benteng terakhir dalam menghadapi bencana lingkungan dan krisis iklim global. Menyadari hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendukung penuh komitmen Presiden Jokowi untuk melanjutkan perlindungan hutan dan ekosistem gambut melalui kerangka hukum yang lebih kuat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres).

Koalisi mendesak Presiden bersama para pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil langkah strategis, antara lain:

  • Menyusun Roadmap menuju Indonesia Bebas Deforestasi pada tahun 2020

  • Menetapkan Rencana Aksi Nasional menuju Indonesia Bebas Deforestasi 2020

  • Melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Aksi

  • Mempercepat implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)

  • Melakukan evaluasi perizinan secara terpadu

  • Memperkuat penegakan hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa alternatif

“Enam langkah strategis ini merupakan indikator kuat dan terukur yang dapat ditunjukkan Indonesia kepada dunia sebagai bukti komitmen untuk menghentikan perusakan hutan hujan tropis, sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi di Paris pada tahun 2015,” ujar Teguh Surya dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kontak

  • Linda Rosalina (FWI) — +62 857-1088-6024

  • Yustina Murdiningrum (Epistema Institute) — +62 822-2654-0885

  • Zainuri Hasyim (Kaoem Telapak) — +62 811-754-409

  • Yoseph Watopa (Yali Papua) — +62 813-4483-5232

  • Teguh Surya (Madani Berkelanjutan) — +62 819-1519-1979

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global
(Madani | Kaoem Telapak | FWI | Epistema | JKPP | Pusaka | WRI Indonesia | Greenpeace Indonesia | JPIK | Sawit Watch | Kemitraan | WALHI dan lainnya)