Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan

Pembahasan RUU Perkelapasawitan dinilai kontroversial karena lebih melindungi kepentingan korporasi besar dibandingkan lingkungan, petani kecil, dan masyarakat adat. Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah menghentikan RUU ini serta fokus pada perbaikan tata kelola sawit, perlindungan HAM, dan lingkungan hidup.

18 Maret 2017

(Rabu, 17 Mei 2017) Proses penyusunan RUU Perkelapasawitan kembali dilanjutkan. Pada 4 April 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU tersebut. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa RUU Perkelapasawitan dimaksudkan sebagai lex specialis untuk melengkapi Undang-Undang Perkebunan yang sudah ada. RUU ini juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap komoditas kelapa sawit dari persaingan negara-negara lain.

Hal yang cukup mengejutkan adalah pernyataan DPR yang menyebutkan bahwa masyarakat serta para pegiat lingkungan harus memahami bahwa kelapa sawit tidak menyebabkan degradasi lahan dan bukan merupakan pengguna air tanah terbesar.

Kembali dibukanya pembahasan RUU ini menunjukkan adanya ketidakpahaman serius di kalangan anggota DPR mengenai berbagai persoalan yang telah lama terjadi dalam sektor perkebunan kelapa sawit.

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (2015–2019) sendiri mengidentifikasi berbagai tantangan utama dalam sektor pertanian, antara lain:

  • degradasi lingkungan dan perubahan iklim;

  • persoalan infrastruktur, sarana prasarana, lahan, dan air;

  • masalah kepemilikan lahan;

  • sistem perbenihan dan pembibitan nasional;

  • akses petani terhadap pembiayaan, kelembagaan, dan penyuluhan;

  • integrasi lintas sektor; serta

  • kinerja birokrasi dalam pelayanan pertanian.

Kekhawatiran tersebut sejalan dengan Resolusi Komite Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, dan Keamanan Pangan Parlemen Eropa, yang melarang penggunaan biodiesel berbasis kelapa sawit karena berbagai masalah yang terus terjadi, seperti deforestasi, korupsi, pekerja anak, dan pelanggaran hak asasi manusia. Resolusi tersebut didukung oleh mayoritas anggota Parlemen Eropa.

Alih-alih memperbaiki tata kelola serta mengevaluasi praktik bermasalah dalam industri kelapa sawit, DPR justru mendorong pembahasan RUU Perkelapasawitan yang sangat kontroversial, yang sejak Januari telah dimasukkan sebagai RUU Prioritas Tahun 2017.

Sebagai respons, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan HAM dan Lingkungan menyusun sebuah kertas kebijakan khusus berjudul:

“Mengapa Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan”

Kertas kebijakan tersebut memaparkan tujuh alasan utama mengapa pemerintah seharusnya menolak melanjutkan pembahasan RUU ini.

Tujuh Alasan Menghentikan RUU Perkelapasawitan

1. Melindungi Korporasi, Bukan Kepentingan Nasional

Alih-alih melindungi kepentingan nasional, RUU ini justru lebih melindungi kepentingan perusahaan besar kelapa sawit, yang sebagian besar dimiliki oleh investor asing. Saat ini pemegang saham terbesar dalam sektor sawit Indonesia berasal dari Malaysia, disusul oleh Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Bermuda, Brasil, Kanada, Prancis, dan Belanda.

2. Tidak Diperlukan Undang-Undang Khusus Sawit

Undang-undang khusus yang mengatur kelapa sawit sebenarnya tidak diperlukan karena sebagian besar norma dalam RUU tersebut sudah diatur dalam:

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“RUU ini berpotensi menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum—baik bagi masyarakat yang terdampak maupun bagi pelaku usaha sendiri,” ujar Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL.
“Daripada menghabiskan dana publik untuk undang-undang baru, lebih baik pemerintah menyelesaikan peraturan turunan dari UU Perkebunan yang sudah ada.”

3. Melemahkan Sanksi Pidana

RUU ini melemahkan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang lain dengan menurunkan secara drastis hukuman bagi tindakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta merusak sumber daya alam dan lingkungan—dari maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar menjadi hanya 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp145 juta.

4. Bertentangan dengan Kebijakan Perlindungan Lingkungan dan Sosial

RUU ini sangat memfasilitasi kepentingan asing, memperkuat dominasi penguasaan lahan yang sudah ada, melegitimasi pembukaan lahan baru, bahkan memungkinkan pembangunan perkebunan sawit di lahan gambut lindung. Hal ini bertentangan langsung dengan komitmen Presiden Jokowi terkait reforma agraria, rencana moratorium sawit, serta perlindungan total ekosistem gambut.

5. Memberi Keistimewaan kepada Perusahaan Besar

“Prioritas Indonesia seharusnya adalah memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan petani kecil dalam sektor sawit—bukan memberikan legitimasi bagi korporasi besar untuk mengambil tanah masyarakat adat dan komunitas lokal,” tegas Wiko Saputra (AURIGA).

RUU ini juga tidak memuat ketentuan yang memastikan hak masyarakat adat untuk menolak konversi wilayah mereka menjadi perkebunan kelapa sawit.

6. Memperparah Konflik Lahan dan Sosial

Data Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat 739 konflik perkebunan pada tahun 2012, dengan lebih dari 72% di antaranya terkait sengketa lahan. Dalam kondisi seperti ini, menghadirkan RUU yang berpotensi melegalkan perkebunan skala besar yang ilegal jelas tidak rasional.

“RUU ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia yang seharusnya menjadi dasar tata kelola perkebunan. Regulasi sawit harus mengadopsi kewajiban uji tuntas HAM (human rights due diligence) sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM,” ujar Andi Muttaqien dari ELSAM.

7. Mengancam Hutan dan Lahan Gambut yang Tersisa

RUU ini berpotensi memutihkan aktivitas ilegal di kawasan hutan serta melemahkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ekosistem Gambut, yang melarang pembukaan lahan baru sebelum penetapan zonasi. Perlindungan tersebut akan menjadi tidak berarti apabila RUU Perkelapasawitan disahkan.

Seruan Koalisi kepada Pemerintah dan DPR

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit tanpa menciptakan masalah baru.

“Yang mendesak dilakukan adalah penghentian izin baru di kawasan hutan, peninjauan kembali legalitas perkebunan yang ada, audit hak asasi manusia, serta penguatan dukungan bagi masyarakat terdampak, termasuk petani kecil, pekerja, masyarakat adat, dan komunitas lokal,” tutup Teguh Surya dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kontak