RUU Perkelapasawitan Minim Urgensi dan Melanggengkan Ironi

Koalisi #Vote4Forest menilai RUU Perkelapasawitan tidak mendesak dan berpotensi melanggengkan konflik agraria karena kuat dipengaruhi kepentingan politik dan bisnis sawit, meski sektor ini terbukti memicu banyak konflik lahan antara korporasi dan petani kecil.

12 April 2019

[Jakarta, 10 April 2019] Pembahasan RUU Perkelapasawitan dinilai memiliki urgensi yang sangat rendah dan berpotensi melanggengkan berbagai kontradiksi yang mendalam. Sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap menunjukkan dukungan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, meskipun kebutuhan atas regulasi tersebut masih sangat dipertanyakan.

Di satu sisi, kelapa sawit memang menjadi penyumbang besar devisa negara bagi Indonesia. Namun di sisi lain, sektor ini juga memicu ledakan konflik agraria. Catatan ELSAM menunjukkan bahwa pada tahun 2017 saja terjadi 111 peristiwa dengan 115 kasus konflik di wilayah perkebunan kelapa sawit. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menjelaskan bahwa tingginya konflik di sektor ini berakar pada ketimpangan penguasaan lahan antara petani kecil dan perusahaan swasta besar.

Temuan ini disampaikan oleh koalisi #Vote4Forest dalam peluncuran laporan berjudul “Studi Rekam Jejak Anggota DPR dalam Proses Legislasi RUU Terkait Lingkungan: Kasus RUU Perkelapasawitan” yang diselenggarakan hari ini (10/4).

“Di tengah kontroversi dan perdebatan yang terus berlangsung, serta dua kali penolakan resmi dari pemerintah, DPR tetap bersikeras melanjutkan pembahasan RUU Perkelapasawitan. Bahkan RUU ini kembali dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, dengan alasan melindungi kepentingan nasional,” ujar M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Keteguhan ini tidak bisa dilepaskan dari kedekatan antara elite partai politik dengan industri kelapa sawit, baik melalui kepemilikan langsung maupun hubungan bisnis,” tambah Teguh.

Temuan Utama Studi

“Studi rekam jejak legislasi ini meneliti anggota DPR yang duduk di Badan Legislasi (Baleg) pada periode 2014–2019 dan terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan. Hasilnya menunjukkan bahwa dari 30 legislator yang terlibat dalam proses tersebut, 28 orang kembali mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019. Dari jumlah tersebut, 13 dari 28 anggota Baleg berasal dari daerah pemilihan yang memiliki perusahaan besar kelapa sawit dengan berbagai tingkat konflik,” jelas Adrian Putra dari WikiDPR.org.

Studi ini menunjukkan bahwa sikap anggota Baleg terhadap RUU tersebut tidak hanya ditentukan oleh keberadaan perusahaan kelapa sawit atau konflik di daerah pemilihannya. Sikap mereka juga dipengaruhi oleh afiliasi partai politik, hubungan pendanaan partai dengan perusahaan sawit besar, serta relasi patron–klien dalam tubuh Baleg.

Temuan studi menunjukkan:

  • 53% anggota Baleg cenderung mendukung agar RUU Perkelapasawitan segera disahkan

  • 36% bersikap netral atau tidak menunjukkan posisi yang jelas

  • 11% menolak kelanjutan pembahasan RUU tersebut

Penelusuran lebih lanjut mengenai kepemilikan bisnis sawit dan relasi politik dalam struktur partai menunjukkan bahwa setidaknya enam partai politik memiliki pejabat tinggi yang memiliki keterkaitan bisnis dengan industri kelapa sawit.

Empat fraksi di DPR menunjukkan kecenderungan paling kuat untuk mendukung pengesahan RUU ini, yaitu Golkar, PDIP, NasDem, dan Hanura. Sejumlah tokoh penting di partai-partai tersebut diketahui terlibat langsung atau memiliki kedekatan dengan kepentingan bisnis kelapa sawit.

“Relasi politik dan bisnis ini berpotensi mengakomodasi kepentingan korporasi dalam produk legislasi yang dihasilkan DPR, termasuk RUU Perkelapasawitan. Bahkan Golkar dan PDIP menjadi dua pihak yang paling aktif mendorong RUU ini,” tambah Adrian.

“Untuk memberikan informasi yang lebih luas kepada publik mengenai rekam jejak lingkungan para anggota legislatif menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forest melakukan serangkaian studi mengenai keberpihakan DPR terhadap isu lingkungan, dengan menggunakan RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Konservasi, dan RUU Perkelapasawitan sebagai studi kasus,” ujar Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

#Vote4Forest merupakan inisiatif kolaboratif antara Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR, dan Change.org Indonesia untuk menyediakan informasi kepada publik mengenai rekam jejak anggota DPR dalam isu lingkungan menjelang Pemilu 2019.

Melalui studi ini, para pemilih diharapkan memperoleh informasi yang cukup untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar akan menyuarakan aspirasi publik di parlemen.

“Mari menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dengan menelusuri rekam jejak para wakil kita, demi membangun Indonesia yang tangguh dan berkelanjutan di masa depan,” tutup Desmarita.

CATATAN REDAKSI

Laporan lengkap dan infografik dapat diakses di: change.org/vote4forest

Kontak Media

  • Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (+62 878-2220-4401)

  • Luluk Uliyah – Yayasan Madani Berkelanjutan (+62 815-1986-8887)