[Jakarta, 21 September 2018] Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit) merupakan langkah awal yang strategis untuk menyelesaikan tata kelola perizinan sawit yang selama ini kompleks dan semrawut. Hal ini mencakup penanganan tumpang tindih izin dengan kawasan hutan serta perlindungan hutan alam yang masih tersisa di dalam kawasan hutan negara.
Namun, keberhasilan kebijakan ini hanya dapat tercapai apabila seluruh pejabat yang menerima mandat dalam instruksi tersebut melaksanakannya secara konsisten, dengan dukungan kepemimpinan politik yang kuat dari Presiden. Dukungan luas serta pengawalan yang ketat dari berbagai pihak juga sangat diperlukan, mengingat proses evaluasi perizinan dan mandat presiden lainnya harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah—khususnya delapan pejabat yang menerima instruksi—harus bekerja cepat bersama para pemangku kepentingan lainnya, dengan tetap memprioritaskan transparansi data dan informasi perizinan,” ujar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.
Instruksi Presiden yang telah lama dinantikan selama lebih dari dua tahun ini memuat sejumlah inisiatif positif dari pemerintah, antara lain:
menunda pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk pengajuan perkebunan kelapa sawit baru;
mengevaluasi keputusan yang telah mengeluarkan kawasan hutan untuk perkebunan; dan
menegakkan tindakan hukum terhadap perkebunan ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Kawasan hutan yang sebelumnya telah dilepaskan untuk perkebunan sawit bahkan dapat dikembalikan statusnya menjadi kawasan hutan apabila memenuhi kriteria tertentu.
“Instruksi ini mencerminkan inisiatif penting untuk memprioritaskan peningkatan produktivitas lahan daripada memperluas perkebunan ke kawasan hutan,” ujar Anggalia Putri, Direktur Program Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.
Presiden juga memandatkan evaluasi terhadap implementasi alokasi 20 persen untuk perkebunan rakyat, serta percepatan sertifikasi lahan bagi petani sawit rakyat. Namun, ketentuan alokasi 20 persen ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, karena para pemangku kepentingan masih memiliki penafsiran yang berbeda. Hal ini penting untuk mencegah perluasan perkebunan skala besar yang berlindung di balik label “pengembangan perkebunan rakyat”.
Madani menekankan bahwa implementasi Instruksi Presiden ini akan menghadapi sejumlah tantangan besar yang memerlukan pengawalan bersama:
1. Momentum Pemilihan Presiden 2019
Terdapat kekhawatiran bahwa delapan pejabat yang menerima instruksi dapat kehilangan fokus akibat dinamika politik dan koalisi menjelang pemilu. Setelah pemilihan, kemungkinan reshuffle kabinet juga dapat terjadi, sehingga terdapat risiko moratorium ini tidak sepenuhnya terintegrasi dalam rencana kerja pemerintahan berikutnya—atau bahkan kehilangan prioritas.
2. Keterbatasan Transparansi dalam Kebijakan Satu Peta
Perkembangan implementasi Kebijakan Satu Peta di Indonesia masih belum jelas dan semakin tertutup, baik dari sisi proses maupun akses terhadap data. Pembatasan ini tercermin dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, yang mengatur akses data geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
3. Penguatan Peraturan Presiden tentang ISPO yang Akan Datang
Presiden harus memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang akan diterbitkan memiliki standar yang kuat (Prinsip dan Kriteria), termasuk:
kepatuhan hukum
praktik pengelolaan perkebunan yang baik
perlindungan hutan alam, lahan gambut, dan lingkungan
tanggung jawab terhadap pekerja
tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
perbaikan berkelanjutan
ketertelusuran dan transparansi
penghormatan terhadap hak asasi manusia
4. Menjamin Tim Kerja yang Independen
Tim Kerja yang akan dibentuk harus bersifat independen dan melibatkan perwakilan masyarakat sipil serta masyarakat adat. Tim ini juga harus bebas dari intervensi korporasi sawit agar terhindar dari praktik korupsi, transaksi politik, maupun upaya pencucian pelanggaran perusahaan atau penyimpangan perizinan. Transparansi dalam proses, data, dan informasi perizinan menjadi benteng terakhir keberhasilan moratorium ini.
5. Menetapkan Indikator Keberhasilan yang Jelas
Pemerintah perlu menetapkan indikator yang terukur untuk menilai keberhasilan moratorium dalam tiga tahun ke depan, antara lain:
luas izin yang berhasil ditangguhkan
evaluasi izin pelepasan kawasan hutan dan tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan
identifikasi lahan yang tidak dikembangkan atau disalahgunakan
penerapan perlindungan High Conservation Value Forest (HCVF)
Melihat besarnya tantangan dan pentingnya kebijakan ini, Madani kembali menegaskan perlunya pengawasan dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi moratorium berjalan dengan baik, termasuk melalui pengawasan internal pemerintah serta keterlibatan bermakna dari masyarakat sipil.
“Moratorium sawit hanyalah langkah awal. Tidak ada jalan lain selain kerja sama bersama untuk memperbaiki tata kelola sawit, melindungi hutan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” tutup Teguh Surya.
Kontak Media
Muhammad Teguh Surya
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
✉ teguh.surya@madaniberkelanjutan.id
📞 +62 819-1519-1979
Anggalia Putri Permatasari
Direktur Program Hutan dan Perubahan Iklim
✉ anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id
📞 +62 856-2118-997
Melodya Apriliana
Juru Kampanye Komunikasi Digital
✉ melodya.a@madaniberkelanjutan.id
📞 +62 838-4227-2452



