[Jakarta, 21 Januari 2018] Upaya pemulihan ekosistem gambut kini telah memasuki tahun kedua, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang menetapkan target pemulihan 2 juta hektare lahan gambut dalam waktu lima tahun. Pemerintah melalui BRG mengklaim bahwa hingga akhir tahun 2017, 1,2 juta hektare lahan gambut telah dipulihkan.
Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh BRG sejauh ini, termasuk sejumlah inisiatif yang mendukung agenda restorasi seperti program ketahanan pangan melalui Program Desa Peduli Gambut, pengembangan pariwisata, serta budidaya tanaman untuk sumber bahan bakar alternatif. Namun sangat disayangkan bahwa berbagai capaian yang disampaikan BRG kepada publik masih sulit untuk diverifikasi kebenarannya.
Publik dan organisasi masyarakat sipil menaruh perhatian besar terhadap keberhasilan upaya pemulihan ekosistem gambut. Namun di sisi lain, masih sulit untuk mengetahui secara pasti di mana kegiatan restorasi dilakukan, beserta data pendukung lain yang dibutuhkan dalam format yang memadai. Akibatnya, rasa kepemilikan publik dan komitmen bersama terhadap pemulihan ekosistem gambut belum sepenuhnya terbentuk, bahkan hingga memasuki tahun kedua pelaksanaannya.
Yayasan Madani Berkelanjutan menilai bahwa informasi dan data selama ini sebagian besar masih dikuasai secara sepihak oleh pelaksana proyek. Kekhawatiran ini muncul dalam berbagai pertemuan dengan organisasi masyarakat sipil serta perwakilan masyarakat di wilayah gambut pada tujuh provinsi prioritas restorasi gambut, yang dilakukan dalam rangka mendorong inisiatif pemantauan independen kinerja restorasi gambut melalui platform www.pantaugambut.id, bersama 19 organisasi masyarakat sipil lainnya.
Yayasan Madani Berkelanjutan khawatir bahwa jika situasi ini terus berlanjut, target yang telah ditetapkan Presiden akan sulit tercapai, dan Indonesia berpotensi kembali menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (kabut asap) seperti yang terjadi pada akhir tahun 2015, yang menyebabkan banyak korban serta kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp220 triliun.
Pada tahun 2016, untuk mempercepat pencapaian target restorasi, BRG telah mengidentifikasi sembilan regulasi yang diperlukan untuk mendukung upaya restorasi gambut. Namun hingga memasuki tahun kedua ini, belum terlihat adanya upaya nyata untuk mendorong penerbitan kebijakan-kebijakan tersebut. Sebaliknya, justru muncul berbagai tindakan yang melemahkan kebijakan perlindungan gambut, baik oleh sejumlah pimpinan daerah maupun oleh pelaku usaha.
Yayasan Madani menyambut baik dan mengapresiasi komitmen kuat pemerintah dalam melindungi dan memulihkan ekosistem gambut. Namun Presiden perlu mengingat bahwa keberhasilan upaya pemulihan gambut di Indonesia sangat bergantung pada integrasi program, kebijakan, serta dukungan dari kementerian dan lembaga terkait. Perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut bukan semata-mata tanggung jawab BRG.
Sebagaimana disebutkan dalam platform Pantau Gambut, terdapat enam komitmen tambahan dengan tujuan yang sama. Oleh karena itu, bersama jejaring Pantau Gambut, kami akan terus mendorong serta memantau kinerja restorasi bersama masyarakat, guna memastikan program berjalan secara efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Kontak
Teguh Surya
Direktur Eksekutif, Yayasan Madani Berkelanjutan
✉ teguh.surya@madaniberkelanjutan.id
📞 +62 819-1519-1979
Nadia Hadad
Strategic Engagement Director, Yayasan Madani Berkelanjutan
✉ nadia.hadad@madaniberkelanjutan.id
📞 +62 811-132-081
Catatan untuk Editor
Pantau Gambut (www.pantaugambut.id) merupakan platform daring yang menggabungkan teknologi, kolaborasi data, dan jaringan masyarakat untuk menyediakan informasi gratis mengenai restorasi lahan gambut di Indonesia. Inisiatif Pantau Gambut dibangun melalui kemitraan yang terus berkembang antara organisasi masyarakat sipil dan saat ini memiliki jaringan pemantau di tujuh provinsi, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Barat, dengan melibatkan 19 organisasi lingkungan.
BRG telah mengidentifikasi sembilan regulasi yang diperlukan untuk mempercepat restorasi gambut, antara lain:
regulasi yang memungkinkan investasi pada lahan gambut bekas budidaya yang dialihkan menjadi lahan gambut lindung dalam skema restorasi ekosistem atau pengelolaan oleh masyarakat setempat berdasarkan kearifan lokal;
regulasi yang memberikan insentif bagi konsesi yang secara sukarela mengubah zona produksi menjadi zona lindung;
regulasi yang memprioritaskan integrasi Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan lahan gambut dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten (RTRWP/K);
regulasi yang memprioritaskan lahan gambut yang rawan konflik menjadi objek perhutanan sosial, hutan adat, skema kemitraan, dan reforma agraria;
regulasi yang memungkinkan transfer fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil melindungi dan mengelola lahan gambut;
regulasi yang memungkinkan skema perdagangan karbon untuk restorasi lahan gambut yang melibatkan masyarakat;
regulasi yang mengatur identifikasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di ekosistem gambut;
regulasi untuk mengoperasionalkan Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas; serta
regulasi yang mengakui peran ekosistem gambut dalam mitigasi perubahan iklim melalui jasa lingkungan.



